Gorontalo, mimoza.tv – Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkum HAM) Provinsi Gorontalo menimndaklanjuti dugaan peredaran narkotika yang di kendalikan dari Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Boalemo. Kabar beredar, salah satunya napi berinisial Z alias Zul mengendalikan narkoba dari Lapas tersebut.
Zul disebut dalam pengungkapan dugaan penyalahgunaan narkoba oleh Dit Narkoba Polda Gorontalo. Yakni tersangka atas nama RW warga Tomulobutao Selatan, Kecamatan Dungingi, Kota Gorontalo. Saat diinterogas petugas RW mengaku membeli paket sabu senilai Rp1,2 juta kepada Zul yang saat ini merupakan warga binaan Lapas Boalemo.
Kepala Bidang Pembinaan Divisi Pemasyarakatan, Kanwil Kemenkumham Gorontalo Heru Setiyono menerangkan, pihaknya telah menelusuri keberadaan napi berinisial Z alis Zul di Lapas Boalemo. Di dalam penelusuran tersebut, tidak ditemukan yang bersangkutan menggunakan handphone di dalam lapas. Baik berkomunikasi atau bertransaksi dengan oerang lain selama di lapas.
“Kita juga menelusuri informasi kemungkinan memiliki dan melakukan transaksi melalui rekening. Termasuk kunjungan-kunjungan terhadap napi Z,” ujar Heru Setiyono, dilansir dari gopos.id
Jadi, lanjut dia, sejauh ini pihaknya belum mengambil kesimpulan. Sebab, masih terus ditelusuri. Dirinya menjelaskan, jika pengakuan napi sendiri dan pemeriksaan petugas, memang tak ditemukan handhpone di dalam Lapas Boalemo.
Menurut Heru, penggunaan handphone di dalam Lapas telah diatur dalam peraturan Kemenkumham nomor 33 tahun 2015 tentang Pengamanan Lapas dan Rutan. Dalam aturan tersebut ditegaskan larangan penggunaan handphone bagi warga binaan siapapun dalam area Lapas dan Rutan.
“Jadi komunikasinya warga binaan dengan keluarga dan pihak lain dari luar yang tidak mengganggu keamanan dan ketertiban dipersilakan. Yakni melalui sarana komunikasi yang sudah disiapkan seperti warung telekomunikasi khusus atau wartel khusus Pas,” tutur Heru.
Heru mengatakan, apabila ada napi yang kedapatan menggunakan handphone maka bisa dikenakan sanksi. Mulai dari pembatasan kunjungan keluarga hingga pencabutan hak-hak yang bersangkutan.
“Seperti hak remisi. Bila melakukan pelanggaran haknya tersebut akan dicabut,” pungkasnya.(luk)