Senin, Juli 13, 2026
28 °c
Gorontalo
27 ° Sab
26 ° Ming
24 ° Sen
24 ° Sel
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber
  • Index
  • Disclaimer
Tech News, Magazine & Review WordPress Theme 2017
  • Kabar Daerah
    • Provinsi Gorontalo
    • Kota Gorontalo
    • Kabupaten Gorontalo
    • Bone Bolango
    • Boalemo
    • Pohuwato
    • Gorontalo Utara
  • Peristiwa
    • Nasional
    • Internasional
  • Cek Fakta
  • Ekonomi
  • Politik
    • Partai
  • Hukum & Kriminal
    • KABAR BHABINKAMTIBMAS
    • KABAR MILITER
  • Opini
  • Sekitar Kita
    • Gaya Hidup
      • Olahraga
      • Musik
      • KABAR NYIUR MELAMBAI
    • Pendidikan
      • Kabar Kampus
    • Kesehatan
      • Kuliner
    • Lingkungan
      • Pariwisata
No Result
View All Result
Mimoza TV
  • Kabar Daerah
    • Provinsi Gorontalo
    • Kota Gorontalo
    • Kabupaten Gorontalo
    • Bone Bolango
    • Boalemo
    • Pohuwato
    • Gorontalo Utara
  • Peristiwa
    • Nasional
    • Internasional
  • Cek Fakta
  • Ekonomi
  • Politik
    • Partai
  • Hukum & Kriminal
    • KABAR BHABINKAMTIBMAS
    • KABAR MILITER
  • Opini
  • Sekitar Kita
    • Gaya Hidup
      • Olahraga
      • Musik
      • KABAR NYIUR MELAMBAI
    • Pendidikan
      • Kabar Kampus
    • Kesehatan
      • Kuliner
    • Lingkungan
      • Pariwisata
No Result
View All Result
Mimoza TV

Tolak Revisi UU Ketenagakerjaan, FSPMI Gorontalo Gelar Demo

by Lukman
Agustus 14, 2019
Reading Time: 2 mins read
A A
0
Menolak rencana pemerintah merevisi Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan, FSPMI Provinsi Gorontalo menggelar aksi unjuk rasa di sejumlah tempat di Kota Gorontalo, Rabu (14/8/2019).

Menolak rencana pemerintah merevisi Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan, FSPMI Provinsi Gorontalo menggelar aksi unjuk rasa di sejumlah tempat di Kota Gorontalo, Rabu (14/8/2019).

Share on FacebookShare on WhatsappShare On Twitter

Gorontalo, mimoza.tv – Menolak rencana pemerintah merevisi Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan, Dewan Pimpinan Wilayah Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia (FSPMI) Provinsi Gorontalo menggelar aksi unjuk rasa di sejumlah tempat di Kota Gorontalo, Rabu (14/8/2019).

Aksi unjuk rasa DPW FSPMI Provinsi Gorontalo digelar di beberapa titik. Yakni depan kantor TVRI Gorontalo, depan kantor RRI Gorontalo, kantor DPRD Provinsi Gorontalo serta depan kantor Mimoza TV Gorontalo.

Andri K Hasan selaku koordinator aksi mengungkapkan pernyataan sikap menolak revisi UU 13/2003, yang saat ini sedang digodok DPR RI.

“FPSMI Provinsi Gorontalo menilai revisi UU tersebut akan merugikan dan membahayakan kaum pekerja. Terutama menyangkut kesejahteraan pekerja. Oleh karena itu kami meminta DPRD Provinsi Gorontalo untuk membuat Surat Tertulis ke Presiden dan Pimpinan DPR untuk tidak merevisi UU 13/2003 tentang Ketenagakerjaaan,” kat Andri saat berorasi di depan kantor mimoza.tv.

Lanjut Andri, pihaknya juga meminta Badan Legislasi (Baleg) DPR RI, untuk tidak memasukkan Revisi UU 13/2003 ke program legislasi nasional (Prolegnas). “Bahkan kami juga meminta rekomendasi tertulis Gubernur Gorontalo untuk menolak revisi UU Nomor 13 tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan,” ucap Andri.

Sebagaimana diketahui, saat in DPR RI sedang mengodok draf revisi (perubahan) UU No. 13 tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan. Beberapa isu sentral terkait rencana revisi itu, di antaranya menyangkut ketentuan pesangon yang bakal dihilangkan dalam Pemutusan Hubungan Kerja (PHK).

“Jika ini direvisi, maka yang terjadi karyawan yang sudah bekerja belasan bahkan puluhan tahun tidak dapat pesangon. Kemudian menyangkut kenaikan upah minimum pekerja, yang bakal dilakukan setiap dua tahun sekali, ini sangat tidak adil bagi karyawan. Di Gorontalo saja meski ada kenaikan upah setiap tahu, tidak semua perusahaan menaikkan upah karyawannya,” kata Andri.

Selanjutnya perjanjian kerja antar waktu (PKWT) alias pekerja kontrak kata Andri, ketentuan dalam UU No. 13 tahun 2003 menetapkan batas PKWT maksimal 3 tahun. Dalam artian, apabila sampai dengan 3 tahun, maka pekerja tersebut harus diangkat menjadi pekerja tetap (permanen).

“Draf revisi UU No. 13 tahun 2003, rencananya batas PKWT maksimal 5 tahun. Itu artinya, pekerja kontrak baru bisa diangkat menjadi pekerja tetap (permanen), setelah masa menjalani masa kontrak kerja lima tahun,” pungkasnya.(luk)

Tags: DemoGorontaloKetenagakerjaan

Berita Terkait

Tangkapan layar akun Facebook Papin Celebes, saat melakukan audiensi dengan Bupati Kabupaten Gorontalo, untuk rencana pembangunan monumen Rachmat Gobel.

Trader Papin Celebes Siapkan Monumen untuk Rachmat Gobel: “Jasanya Layak Dikenang Sepanjang Generasi”

Juli 13, 2026

Hormati Budaya Gorontalo, Sang Cahaya Diantar dengan Mobil Truk

Juli 13, 2026

B50 Mulai Berlaku, Aman untuk Mobil Diesel? Pakar ITB: Tak Perlu Khawatir, Asal Perawatannya Benar

Juli 13, 2026

“Ta Lo’o Lamahe Lipu”, Nama yang Kini Menjadi Warisan Rachmat Gobel untuk Gorontalo

Jusuf Kalla Kenang Rachmat Gobel: Ramah, Disiplin, dan Bersahabat dengan Semua Orang

Dewan Adat Gorontalo Abadikan Nama Rachmat Gobel dengan Gelar Tertinggi: “Ta Lo’o Lamahe Lipu”

  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber
  • Index
  • Disclaimer

© 2025 Mimoza TV - PT. Mimoza Multimedia Agus Salim St. 67 Gorontalo

  • Login
  • Index Berita
  • Kabar Daerah
    • Provinsi Gorontalo
    • Kota Gorontalo
    • Kabupaten Gorontalo
    • Bone Bolango
    • Boalemo
    • Pohuwato
    • Gorontalo Utara
  • Peristiwa
    • Nasional
    • Internasional
  • Cek Fakta
  • Ekonomi
  • Politik
    • Partai
  • Hukum & Kriminal
  • Opini
  • Sosial Budaya
    • Gaya Hidup
    • Hiburan
    • Kabar Kampus
    • Kesehatan
    • Kuliner
    • Lingkungan
    • Musik
    • Olahraga
    • Pariwisata
    • Pendidikan
    • Sekitar Kita
    • Unik
No Result
View All Result

© 2025 Mimoza TV - PT. Mimoza Multimedia Agus Salim St. 67 Gorontalo

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
Go to mobile version