Minggu, Juni 26, 2022
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber
  • Index
  • Disclaimer
27 °c
Gorontalo
26 ° Sab
25 ° Ming
24 ° Sen
24 ° Sel
  • Login
  • Register
Tech News, Magazine & Review WordPress Theme 2017
  • Kabar Daerah
    • Provinsi Gorontalo
    • Kota Gorontalo
    • Kabupaten Gorontalo
    • Bone Bolango
    • Boalemo
    • Pohuwato
    • Gorontalo Utara
  • Nasional
    • Peristiwa
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Politik
    • Partai
    • Fokus Pilkada
    • DPRD
  • Hukum & Kriminal
    • KABAR BHABINKAMTIBMAS
    • KABAR MILITER
  • Opini
  • Sekitar Kita
    • Gaya Hidup
      • Olahraga
      • Musik
      • KABAR NYIUR MELAMBAI
    • Pendidikan
      • Kabar Kampus
    • Kesehatan
      • Kuliner
    • Lingkungan
      • Pariwisata
No Result
View All Result
Mimoza TV
  • Kabar Daerah
    • Provinsi Gorontalo
    • Kota Gorontalo
    • Kabupaten Gorontalo
    • Bone Bolango
    • Boalemo
    • Pohuwato
    • Gorontalo Utara
  • Nasional
    • Peristiwa
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Politik
    • Partai
    • Fokus Pilkada
    • DPRD
  • Hukum & Kriminal
    • KABAR BHABINKAMTIBMAS
    • KABAR MILITER
  • Opini
  • Sekitar Kita
    • Gaya Hidup
      • Olahraga
      • Musik
      • KABAR NYIUR MELAMBAI
    • Pendidikan
      • Kabar Kampus
    • Kesehatan
      • Kuliner
    • Lingkungan
      • Pariwisata
No Result
View All Result
Mimoza TV

Tolak Revisi UU Ketenagakerjaan, FSPMI Gorontalo Gelar Demo

by Lukman Polimengo
Agustus 14, 2019
Reading Time: 2min read
111 1
0
Share on FacebookShare on WhatsappShare On Twitter

Gorontalo, mimoza.tv – Menolak rencana pemerintah merevisi Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan, Dewan Pimpinan Wilayah Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia (FSPMI) Provinsi Gorontalo menggelar aksi unjuk rasa di sejumlah tempat di Kota Gorontalo, Rabu (14/8/2019).

Aksi unjuk rasa DPW FSPMI Provinsi Gorontalo digelar di beberapa titik. Yakni depan kantor TVRI Gorontalo, depan kantor RRI Gorontalo, kantor DPRD Provinsi Gorontalo serta depan kantor Mimoza TV Gorontalo.

Andri K Hasan selaku koordinator aksi mengungkapkan pernyataan sikap menolak revisi UU 13/2003, yang saat ini sedang digodok DPR RI.

Baca juga

BMKG Ingatkan Poltensi Hujan Sedang Hingga Lebat di Wilayah Gorontalo

Fenomena Cuaca di Gorontalo, BMKG : Waspada Potensi Hujan Lebat Disertai Petir dan Angin Kencang

“FPSMI Provinsi Gorontalo menilai revisi UU tersebut akan merugikan dan membahayakan kaum pekerja. Terutama menyangkut kesejahteraan pekerja. Oleh karena itu kami meminta DPRD Provinsi Gorontalo untuk membuat Surat Tertulis ke Presiden dan Pimpinan DPR untuk tidak merevisi UU 13/2003 tentang Ketenagakerjaaan,” kat Andri saat berorasi di depan kantor mimoza.tv.

Lanjut Andri, pihaknya juga meminta Badan Legislasi (Baleg) DPR RI, untuk tidak memasukkan Revisi UU 13/2003 ke program legislasi nasional (Prolegnas). “Bahkan kami juga meminta rekomendasi tertulis Gubernur Gorontalo untuk menolak revisi UU Nomor 13 tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan,” ucap Andri.

Sebagaimana diketahui, saat in DPR RI sedang mengodok draf revisi (perubahan) UU No. 13 tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan. Beberapa isu sentral terkait rencana revisi itu, di antaranya menyangkut ketentuan pesangon yang bakal dihilangkan dalam Pemutusan Hubungan Kerja (PHK).

“Jika ini direvisi, maka yang terjadi karyawan yang sudah bekerja belasan bahkan puluhan tahun tidak dapat pesangon. Kemudian menyangkut kenaikan upah minimum pekerja, yang bakal dilakukan setiap dua tahun sekali, ini sangat tidak adil bagi karyawan. Di Gorontalo saja meski ada kenaikan upah setiap tahu, tidak semua perusahaan menaikkan upah karyawannya,” kata Andri.

Selanjutnya perjanjian kerja antar waktu (PKWT) alias pekerja kontrak kata Andri, ketentuan dalam UU No. 13 tahun 2003 menetapkan batas PKWT maksimal 3 tahun. Dalam artian, apabila sampai dengan 3 tahun, maka pekerja tersebut harus diangkat menjadi pekerja tetap (permanen).

“Draf revisi UU No. 13 tahun 2003, rencananya batas PKWT maksimal 5 tahun. Itu artinya, pekerja kontrak baru bisa diangkat menjadi pekerja tetap (permanen), setelah masa menjalani masa kontrak kerja lima tahun,” pungkasnya.(luk)

Tags: DemoGorontaloKetenagakerjaan

Berita Terkait

BMKG Ingatkan Poltensi Hujan Sedang Hingga Lebat di Wilayah Gorontalo

BMKG Ingatkan Poltensi Hujan Sedang Hingga Lebat di Wilayah Gorontalo

Mei 30, 2022
Fenomena Cuaca di Gorontalo, BMKG : Waspada Potensi Hujan Lebat Disertai Petir dan Angin Kencang

Fenomena Cuaca di Gorontalo, BMKG : Waspada Potensi Hujan Lebat Disertai Petir dan Angin Kencang

Mei 24, 2022

Ancaman Bencana Sampah Gorontalo

Mei 19, 2022

10 Tahun Memimpin, Adhan Dambea Sebut Tidak Ada Bangunan Monumental Yang Ditinggalkan Rusli Habibie

Mei 13, 2022

TIMELINE “Serambi Madinah” yang Tak Punya Islamic Center

April 6, 2022

Peringatan Dini Cuaca, BMKG : Waspada Hujan Lebat di Kabgor dan Sekitarnya

Februari 16, 2022
Next Post
Satgas Pamtas Yonif 713/ST Amankan 23 Kubik Kayu Matoa Dan Kayu Besi

Satgas Pamtas Yonif 713/ST Amankan 23 Kubik Kayu Matoa Dan Kayu Besi

Rekomendasi

Sidang Kasus Pencemaran Nama Baik Berlanjut, Kali ini Saksinya Wartawan
Hukum & Kriminal

Sidang Kasus Pencemaran Nama Baik Berlanjut, Kali ini Saksinya Wartawan

by Lukman Polimengo
Juni 22, 2022
0

Gorontalo, mimoza.tv – Sidang dugaan pencemaran nama baik dengan Rusli Habibie selaku korban, dan Adhan Dambea selaku terdakwa kembali dilanjutkan...

Read more

Susanto Kadir : Keterangan RH dan Para Saksi Lain Patut Diduga Tak Sesuai Fakta Dan Berpotensi Masalah Hukum Baru.

Kanwil Kemenkumham Gorontalo Terima Apresiasi Sebagai Satker Terbaik Triwulan I

Pecah Tangis Korban dan Pelaku di Rumah Restorative Justice “Mohutato” Kejari Bone Bolango

Rachmat Gobel: NasDem Harus Menang Besar, Jabatan Gubernur Harus Kita Rebut

Social Media

POPULAR POST

  • Baru Dua Pekan Menjabat, Kajari Kota Gorontalo Tetapkan Tersangka Korupsi Proyek di RS Aloei Saboe

    Jalani Sidang Perdana, Anak Mendiang Wali Kota Gorontalo Dengarkan Dakwaan

    172 shares
    Share 69 Tweet 43
  • Bakal Lakukan Pembelaan Secara Profesional, Spandi Pakaya : Yakin Klien Kami Tidak Bersalah

    145 shares
    Share 58 Tweet 36
  • Melawan Saat Diamankan, Pemuda Yang Diduga Terlibat Curanmor ini Dapat Hadiah Timah Panas

    141 shares
    Share 56 Tweet 35
  • Investasi Enel Green Power, OJK : Sebaiknya Hati-hati dan Segera Lapor ke Polisi

    810 shares
    Share 324 Tweet 203
  • Gorontalo Kapoda Baru, LBH Limboto : Semoga Bisa Usut Tuntas Investasi Bodong

    119 shares
    Share 48 Tweet 30
  • Harga Cabai di Gorontalo Kian Pedas, Per Hari ini Tembus Rp 90 Ribu Per Kilogram

    116 shares
    Share 46 Tweet 29
  • Dugaan Korupsi BUMD  PT Global Gorontalo Gemilang Naik Status, Sejumlah Pihak Siap-siap “Dapa Pangge”

    109 shares
    Share 44 Tweet 27
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber
  • Index
  • Disclaimer

© 2022 Mimoza TV - PT. Mimoza Multimedia Agus Salim St. 67 Gorontalo

  • Login
  • Sign Up
  • Index Berita
  • Kabar Daerah
    • Provinsi Gorontalo
    • Kota Gorontalo
    • Kabupaten Gorontalo
    • Bone Bolango
    • Boalemo
    • Pohuwato
    • Gorontalo Utara
  • Nasional
    • Peristiwa
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Politik
    • Fokus Pilkada
    • Partai
  • Hukum & Kriminal
  • Opini
  • Sosial Budaya
    • Gaya Hidup
    • Hiburan
    • Kabar Kampus
    • Kesehatan
    • Kuliner
    • Lingkungan
    • Musik
    • Olahraga
    • Pariwisata
    • Pendidikan
    • Sekitar Kita
    • Unik
No Result
View All Result

© 2022 Mimoza TV - PT. Mimoza Multimedia Agus Salim St. 67 Gorontalo

Welcome Back!

Sign In with Facebook
Sign In with Google
OR

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Sign Up with Facebook
Sign Up with Google
OR

Fill the forms below to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In