Gorontalo, mimoza.tv
– Puluhan buruh yang tergabung dalam Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia
(FSPMI) Provinsi Gorontalo, menggelar unjuk rasa dibeberapa lokasi di Kota
Gorontalo, Rabu (2/10/2019). Aksi unjuk rasa para buruh ini adalah menolak
revisi UU Nomor 13/2003 tentang ketenagakerjaan.
Selain itu juga, mereka menolak kenaikan iuran BPJS Kesehatan, juga PP 78/2015
tentang pengupahan.
Dilansir dari Kronologi.id, aksi para buruh ini digelar mulai dari kantor Stasiun TVRI Gorontalo, berlanjut ke Kantor RRI, Kantor BPJS kesehatan, Bundaran Saronde, hinggan Kantor Gubernur dan Kantor DPRD Provinsi Gorontalo.
“Dengan direvisinya UU Nomor 13/2013 tentang ketenagakerjaan, maka ini akan jadi pertanda kiamat bagi kaum buruh. Revisi Undang-Undang tersebut jelas akan menyengsarakan kaum buruh di Indonesia,” kata Meiske Abdullah dalam orasinya.
Dirinya mengungkapkan, bagaimana pasal pesangon itu dihilangkan, sementara pesangon itu merupakan hak dari buruh.
“Begitu juga dengan pasal cuti haid yang dihilangkan, sementara dalam beberapa hari kaum perempuan ada yang merasakan sakit dan harus cuti. Pasal kontrak juga demikian, dari dua tahun kontrak kerja, ditambah menjadi 5 tahu. Dan ini buat kami terlalu lama,” tegas Meiske.
Dalam aksi itu juga mereka dengan tegas menolak PP 78 tentang pengupahan. Sebab dalam PP tersebut, kenaikan upah yang awalnya setiap tahun sekali, akan direvisi menjadi setiap dua tahun sekali.
Untuk kenaikan iuran BPJS kesehatan juga Meiske bersama puluhan buruh ini meminta, agar kenaikannya tidak disamaratakan dengan daerah lain. Sebab, kata dia, Upah Minimum Provinsi Gorontalo, tidak sama dengan provinsi lainnya.
“Makanya kami meminta Badan Legislasi DPR RI, untuk tidak memasukkan revisi UU Nomor 13/2003, ke Program Legislasi Nasional (Prolegnas). Dan kami juga meminta rekomendasi tertulis dari Gubernur Gorontalo, untuk menolak revisi UU 13/2003 ini.
Lanjut dia, ini juga termasuk meminta Gubernur Gorontalo, Rusli habibie untuk mengevaluasi BPJS Kesehatan Gorontalo, karena banyak klaim rumah sakit yang belum di bayar oleh penyelenggara jaminan kesehatan ini.(luk)