Gorontalo, mimoza.tv – Terkait Lembaga Penyiaran Berlangganan (LPB) yang siarkan siaran Tv-Tv swasta, pengamat hukum dan dosen pasca sarjana, Fakultas Hukum, Universitas Negeri Gorontalo DR Duke Arie, SH MH,mengatakan, adanya permasalahan yg menyiarkan siaran TV – TV swasta, bukanlah merupakan suatu perbuatan melawan hukum. Hal ini kata Duke, sudah di atur secara jelas oleh Undang-Undang Penyiaran Pasal 26 ayat 2.
“UU Penyiaran menyebutkan bahwa ‘Dalam menyelenggarakan siarannya, LPB harus menyediakan paling sedikit 10 persen dari kapasitas kanal saluran, untuk menyalurkan program dari Lembaga Penyiaran Publik dan Lembaga Penyiaran Swasta,” kata dia, saat dihubungi, Selasa (9/10/2019)/
Kata dia, menurut pasal ini jelas bahwa LPB harus atau wajib menyediakan paling sedikit 10 persen dari kapasitas kanal saluran utk menyiarkan siarap LPP ata TVRI dan LPS atau TV TV Swasta,” jelas Duke.
Dirinya juga menambahkan, hal ini secara politik hukum dalam perumusan pasal tersebut dimaksud agar membantu meluaskan jangkauan siaran tv tv swasta Free To Air (FTA), untuk kepentingan integrasi bangsa, untuk kepentingan pelayanan masyarakat, dan untuk kepentingan perkembangan daerah.
Dilansir dari rri.co.id, sebelunya juga, Aliansi Layanan Media Indonesia (ALAMI) meminta Kementerian Komunikasi dan Informasi (Keminfo) dan Komisi Penyiaran Indonesia (KPI), segera membantu permasalahan yang terjadi terhadap pelaku usaha yang masuk dalam LPB, FTA.
Karena, dalam kenyataannya LPB ini di daerah yang sudah aktif, mereka secara legal beroperasi di daerah daerah. Mereka menginginkan Kominfo melindungi keberadaan mereka. Karena jelas hal itu sudah diatur dalam Undang Undang Penyiaran Pasal 7 ayat 2 tahun 2019 dalam Rakornas yang diselenggarakan di Kalimantan. Hal tersebut tertuang dalam Focus Grup Diskusi Aliansi Layanan Media Indonesia (ALAMI) di Jakarta.
Beberapa orang sebagai pihak yang pernah terlibat dalam penyusunan UU Nomor 32 Tahun 2002 tentang penyiaran pada saat menjadi anggota DPR mengatakan, adanya kebijakan yang mengharuskan LPB baik satelit ataupun kabel menyediakan dan menyalurkan siaran TV – TV swasta FTA, karena jangkauan tv tv swasta free to air itu terbatas. LPB satelit dan kabel yang membantu meluaskan jangkauan siaran tv tv swasta free to air untuk kepentingan integrasi bangsa, untuk kepentingan pelayanan masyarakat, dan untuk kepentingan perkembangan daerah.(luk)