Gorontalo, mimoza.tv – Balai Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) Gorontalo kembali mengamankan kosmetik ilegal senilai Rp 49 juta dari 30 item, di Bone Bolango. Selain mengamankan barang bukti, BPOM juga mengamankan pelaku.
Dilansir dari Kronologi.id, Kepala BPOM Gorontalo, Yudi Novianto menjelaskan, kosmetik ilegal yang diamankan tersebut berasal dari dua warga di Kabupaten Bone Bolango, pada Minggu 13 Oktober 2019.
“Kosmetik ilegal itu merupakan milik F (47) warga Desa Kopi, Kecamatan Bolango Utara, Bone Bolango, yang bekerja sebagai distributor, dengan menyebarkan kosmetik itu ke pasar-pasar.” ,” kata Yudi Novianto, diwawancarai di ruang kerjanya, Senin (14/10/2019).
Lebih lanjut dirinya mengatakan, kosmetik ilegal yang diamankan itu terdiri 11 item, dengan ribuan picis kosmetik senilai Rp 34 juta, dan kosmetik itu dijual pelaku hanya kepada orang yang dikenalnya.
Dia mengungkapkan kosmetik yang dimiliki oleh F, berasal dari Manado. Kosmetik yang disita itu juga mangandug bahan berbahaya dan tidak terdaftar.
“Kosmetik itu, kita dapatkan di lemari gudang atau di belakang rumah F, sengaja disembunyikan,” ujarnya.
Selain itu, dia mengatakan pihaknya juga berhasil mengamankan kosmetik ilegal yang merupakan milik M (25) warga desa permata, Kecamatan Tilongkabila, Kabupaten Bone Bolango, yang diperjualbelikan melalui media sosial.
“Kosmetik yang kita dapatkan dari M (25), ada 19 item, dengan nilai Rp 15 juta. Dari keterangan M kepada petugas, kosmetik ilegal itu ia beli dari Jakarta dan Surabaya. Saudara M ini memiliki toko kosmetik, tapi hanya sebagian kecil yang kita dapatkan kosmetik ilegal. Ia (M) juga tidak mengetahui jika kosmetik yang ia beli secara online itu ilegal,” jelas Yudi Novianto.
Untuk pemilik kosmetik F, kata Yudi, pihaknya masih melakukan pendalaman. Karena yang bersangkutan adalah distributor atau pengedar kosmetik tersebut.
Sementara untuk M, hanya diberikan pembinaan, karena kesalahan M hanya sebatas ketidaktahuan saja.
“Ketika mereka terbukti, mereka bisa dijerat pasal 197, UU nomor 36 tahun 2009 tentang kesehatan, dengan ancaman 15 tahun penjara, dan denda Rp 1,5 miliar,” pungkasnya.(luk)