Sabtu, Mei 21, 2022
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber
  • Index
  • Disclaimer
27 °c
Gorontalo
26 ° Sab
25 ° Ming
24 ° Sen
24 ° Sel
  • Login
  • Register
Tech News, Magazine & Review WordPress Theme 2017
  • Kabar Daerah
    • Provinsi Gorontalo
    • Kota Gorontalo
    • Kabupaten Gorontalo
    • Bone Bolango
    • Boalemo
    • Pohuwato
    • Gorontalo Utara
  • Nasional
    • Peristiwa
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Politik
    • Partai
    • Fokus Pilkada
    • DPRD
  • Hukum & Kriminal
    • KABAR BHABINKAMTIBMAS
    • KABAR MILITER
  • Opini
  • Sekitar Kita
    • Gaya Hidup
      • Olahraga
      • Musik
      • KABAR NYIUR MELAMBAI
    • Pendidikan
      • Kabar Kampus
    • Kesehatan
      • Kuliner
    • Lingkungan
      • Pariwisata
No Result
View All Result
Mimoza TV
  • Kabar Daerah
    • Provinsi Gorontalo
    • Kota Gorontalo
    • Kabupaten Gorontalo
    • Bone Bolango
    • Boalemo
    • Pohuwato
    • Gorontalo Utara
  • Nasional
    • Peristiwa
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Politik
    • Partai
    • Fokus Pilkada
    • DPRD
  • Hukum & Kriminal
    • KABAR BHABINKAMTIBMAS
    • KABAR MILITER
  • Opini
  • Sekitar Kita
    • Gaya Hidup
      • Olahraga
      • Musik
      • KABAR NYIUR MELAMBAI
    • Pendidikan
      • Kabar Kampus
    • Kesehatan
      • Kuliner
    • Lingkungan
      • Pariwisata
No Result
View All Result
Mimoza TV

Tiga Kasus Kosmetik Ilegal di Gorontalo Dilimpahkan ke Kejaksaan

by Lukman Polimengo
Oktober 28, 2021
Reading Time: 2min read
355 4
0
Share on FacebookShare on WhatsappShare On Twitter

Gorontalo, mimoza.tv – Kepala balai Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) Provinsi Gorontalo, Agus Yudi Prayudana menegaskan, saat ini sudah ada 3 kasus kosmetik yang telah dilimpahkan ke Kejaksaan untuk selanjutnya dilakukan penuntutan.

Salah satu dari tiga kasus kosmetik itu kaya Yudi, adalah kasus kosmetik illegal yang dijual melalui online.

“Sebelumnya kita lalukan pengawasan baik secara online dan off line. Kita laksanakan patroli siber. Untuk mereka yang dalam tanda kutip ‘nakal’ kalua kita sudah melakukan penyelidikan, kita akan lihat apakah dia ini tau atau tidak barang yang dijual ini illegal atau tidak. Kalua tidak tau maka kita lakukan pembinaan. Tapi jika tau dan sengaja mengedarkannya, maka kita akan tingkatkan dari penyelidikan ke penyidikan, selanjutnya ke upaya pidana,” ucap Yudi.

Baca juga

Gerai Alfamart dan Indomaret di Gorontalo Tarik Peredaran Kinder Joy

Yang Doyan Jajan Siap-siap Gigit Jari, BPOM Bakal Setop Sementara Peredaran Kinder Joy

Dirinya menjelaskan, bagi para pelanggar dibidang kosmetik itu akan dikenakan dengan Undang-Undang Kesehatan Nomor 36, Tahun 2009, dimana ancaman penjara 15 tahun dan denda sebesar Rp 1,5 miliar.

Memang kata Yudi, produk kecantikan berupa kosmetik telah menjadi salah satu kebutuhan pokok bagi kebanyakan orang, terutama wanita. Tidak heran bila permintaan produk-produk kosmetik semakin meningkat dan semakin bervariasi tiap tahunnya.

Lanjut dia, penjualan yang sangat menguntungkan dan target pasar yang luas mengakibatkan maraknya produk kecantikan yang beredar di pasar dengan berbagai fungsi dan manfaat. Namun, perlu diketahui bahwa memproduksi dan menjual produk kosmetik tidak bisa sembarangan.

“Sediaan farmasi seperti kosmetik tidak dapat diedarkan dan/atau diperdagangkan sembarangan tanpa melewati proses perizinan yang sudah ditentukan. Hal ini dikarenakan produk kosmetik umumnya mengandung bahan-bahan kimia yang harus diperiksa kandungannya sehingga hasil yang diproduksi dapat bermanfaat dan aman bagi pemakainya,” imbuhnya.

Yudi juga menegaskan, produk kosmetik hanya dapat diedarkan setelah mendapatkan izin edar dan telah memenuhi persyaratan sebagaimana diatur dalam Pasal 106 UU Kesehatan.

Pewarta: Lukman.

Tags: BPOMKOSMETIK ILEGAL

Berita Terkait

Gerai Alfamart dan Indomaret di Gorontalo Tarik Peredaran Kinder Joy

Gerai Alfamart dan Indomaret di Gorontalo Tarik Peredaran Kinder Joy

April 13, 2022
Yang Doyan Jajan Siap-siap Gigit Jari, BPOM Bakal Setop Sementara Peredaran Kinder Joy

Yang Doyan Jajan Siap-siap Gigit Jari, BPOM Bakal Setop Sementara Peredaran Kinder Joy

April 12, 2022

Kosmetik Marak ditawarkan di Sosmed, Yudi: Kami Pastikan Tetap Diawasi Secara Online dan Offline

Oktober 26, 2021

UMKM di Boalemo ini Sulap Saguer Jadi Cairan Antiseptik Hand Sanitizer

April 29, 2020

Gelar Razia, BPOM Gorontalo Sita Ratusan Kosmetik Tanpa Ijin Edar

Maret 6, 2020

Lagi, BPOM Gorontalo Amankan Kosmetik Ilegal Senilai Rp 49 Juta

Oktober 14, 2019
Next Post
Aturan Terkini Naik Pesawat Terbang, Penumpang Dari Gorontalo Lebih Mudah Memenuhi Syarat Perjalanan

Aturan Terkini Naik Pesawat Terbang, Penumpang Dari Gorontalo Lebih Mudah Memenuhi Syarat Perjalanan

Rekomendasi

Dituntut 7 Tahun Penjara, Otak Pembacok Wartawan ini Malah Ngamuk
Hukum & Kriminal

Di Tuntut Penjara 7 Kalender, Edhy Nurkamiden Malah Ancam Kajari Kota Gorontalo

by Lukman Polimengo
April 27, 2022
0

Gorontalo, mimoza.tv – Sidang perkara pembacokan terhadap Pemimpin Redaksi Butota.id, Jeffry Rumampuk di Pengadilan negeri Gorontalo pada Rabu (26/4/2022) berakhir...

Read more

Demo di Kejati Gorontalo, Mahasiswa Pegiat Anti Korupsi Minta Rusli Habibie di Tangkap

Melihat Dari Dekat Antusias Warga Gorontalo Sabut Lebaran Ketupat

Ancaman Bencana Sampah Gorontalo

Tegas, Erwin Ismail Minta Penjabat Gubernur Jangan Bawa Program di Gorontalo

Social Media

POPULAR POST

  • Merasa Ada Kejanggalan Pada Proses Awal Hingga Penuntutan, Adhan : Biarlah Berproses di Pengadilan

    10 Tahun Memimpin, Adhan Dambea Sebut Tidak Ada Bangunan Monumental Yang Ditinggalkan Rusli Habibie

    150 shares
    Share 60 Tweet 38
  • Gelar Halal Bi Halal, Adhan Dambea Doakan Rusli Husnul Khatima

    168 shares
    Share 67 Tweet 42
  • Sarankan 44 Aleg Provinsi di Sumpah Kembali, Adhan Minta Penjabat Gubernur Untuk Evaluasi Kepala Dinas yang Bermasalah Moral

    142 shares
    Share 57 Tweet 36
  • Enam Kepala Daerah Terjaring OTT KPK, Adhan Dambea : Saya Harap Jadi Atensi APH di Gorontalo

    99 shares
    Share 40 Tweet 25
  • Selamat Datang di Gorontalo Pak Hamka, Sejumlah PR Menanti

    96 shares
    Share 38 Tweet 24
  • GCW Endus Ada Potensi Korupsi Penyaluran Dana Hibah Sebesar 53 Miliar di Pemprov Gorontalo

    95 shares
    Share 38 Tweet 24
  • Wartawan Tak Diizinkan Masuk Saat RDP KPK dan DPRD Provinsi, Humas dan Sekwan Kena Marah

    93 shares
    Share 37 Tweet 23
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber
  • Index
  • Disclaimer

© 2022 Mimoza TV - PT. Mimoza Multimedia Agus Salim St. 67 Gorontalo

  • Login
  • Sign Up
  • Index Berita
  • Kabar Daerah
    • Provinsi Gorontalo
    • Kota Gorontalo
    • Kabupaten Gorontalo
    • Bone Bolango
    • Boalemo
    • Pohuwato
    • Gorontalo Utara
  • Nasional
    • Peristiwa
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Politik
    • Fokus Pilkada
    • Partai
  • Hukum & Kriminal
  • Opini
  • Sosial Budaya
    • Gaya Hidup
    • Hiburan
    • Kabar Kampus
    • Kesehatan
    • Kuliner
    • Lingkungan
    • Musik
    • Olahraga
    • Pariwisata
    • Pendidikan
    • Sekitar Kita
    • Unik
No Result
View All Result

© 2022 Mimoza TV - PT. Mimoza Multimedia Agus Salim St. 67 Gorontalo

Welcome Back!

Sign In with Facebook
Sign In with Google
OR

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Sign Up with Facebook
Sign Up with Google
OR

Fill the forms below to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In