Gorontalo, mimoza.tv – DPRD Provinsi Gorontalo menggelar Rapat Paripurna dalam rangka pembicaraan Tingkat 1 terhadap tiga Ranperda usul inisiatif DPRD Provinsi Gorontalo, Selasa (15/10/2019).
Adapun tiga buah Ranperda yang di usulkan oleh Deprov Gorontalo dalam Paripurna tersebut adalah; Ranperda tentang Lansia, tentang baca tulis Al’ Quran, dan tentang data kependudukan
Gubernur Gorontalo, Rusli Habibie dalam sambutannya memberikan apresiasi dan menerima ketiga Ranperda tersebut, dengan dua catatan. Catatan pertama kata Rusli, menyangkut waktu yang tinggal dua bulan agar dimanfaatkan sebaik-baiknya. Kedua, Ranperda harus menjadi acuan dan dapat diterapkan sebaik-baiknya.
“Masalah pendidikan Alquran sangat mendesak untuk diterapkan di daerah. Selain sebagai penerapan ajaran agama yang penduduknya mayoritas muslim, pendidikan Alquran dibutuhkan untuk menekan angka peredaran dan konsumsi miras yang cukup tinggi di Goronralo,” kata Rusli.
Lanjut dia, pendidikan Alquran ini tidak sebatas bisa membaca, bisa menulis. Akan tetapi harus bisa melaksanakan isi Alquran. Kata dia, masyarakat Gorontalo 97 persen penduduknya beragama Islam. Tanpa Perda (Miras) pun agama sudah melarang untuk mengkonsumsi miras.
Sementara itu Paris Jusuf selaku Ketua DPRD Provinsi Gorontlo diawal rapat tersebut menjelaskan, landasan hukum terhadap tiga RANPERDA tersebut diantaranya adalah; UUD 1945, UU Nomor 38 Tahun 2000 tentang Pembentukan Provinsi Gorontalo, dan UU Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan perundang-undangan.
DPRD berharap agar setelah Ranperda ini disahkan menjadi Peraturan Daerah, maka harus segera di buatkan Pergub-nya.(mar/luk)