Gorontalo, mimosa.tv – Pimpinan, Ketua Fraksi serta Anggota Komisi 1 DPRD Provinsi Gorontalo, melakukan kunjungan kerja ke Kantor Kejaksaan Tinggi (Kejati) Gorontalo, dalam rangka konsultasi Peraturan Daerah (Perda) Wilayah Bebas Korupsi (WBK) Provinsi Gorontalo, Selasa (22/10/2019).
Paris Jusuf, selaku Ketua DPRD Provinsi Gorontalo mengungkapkan, kedatangan ke Kejati tersebut tak lain untuk menjalin silaturahmi dan koordinasi yang baik dengan instansi tersebut.
“Kejaksaan Tinggi Gorontalo adalah instansi yang tidak bisa terpisahkan, sehingga kita harus bisa kerja sama untuk memajukan Gorontalo. Kita jug akan mendukung upaya-upaya pihak Kejati dalam hal pemberantasan korupsi di daerah ini” kata Paris Jusuf saat diwawancarai.
Sementara itu, AW Thalib selaku Ketua Komisi 1 Deprov Gorontalo mengungkapkan, terkait Perda WBK ini sudah diinisiasi oleh DPRD dan sudah dimasukan dalam Badan Pembentukan Peraturan daerah (Bapemperda) tahun 2020.
“Ini yang pertama di di Indonesia, meskipun tadi pak Kajati menyebut ada yang mirip seperti ini. Akan tetapi bukan berarti kita sudah terlambat. Hal ini tentunya menguatkan bahwa Gorontalo sangat menolak segala bentuk praktek korupsi,” ujar AW Thalib.
Lanjut politisi PPP ini, pihaknya dalam hal ini tidak dalam ranah penindakan, melainkan ada pada ranah pencegahan. Kata dia, Kejaksaan Tinggi Gorontalo adalah instansi yang sudah dinobatkan sebagai wilayah bebas korupsi. Untuk itu, pihaknya ingin berkonsultasi terkait Perda WBK yang akan segera dibuat.
“Perda WBK merupakan tanggung jawab DPRD terhadap pentingnya wilayah bebas korupsi yang saat ini digagas oleh kejaksaan Tinggi Gorontalo,” ujarnya.
Dia mengungkapkan, pihaknya sangat mendukung dengan WBK yang digagas oleh Kejati Gorontalo. Sehingga, pihaknya juga ingin membuat satu peraturan daerah sebagai upaya pencegahan korupsi, yaitu perda WBK.
“Perda WBK itu akan mendukung Kejaksaan Tinggi Gorontalo untuk memberantas masalah-masalah kasus korupsi yang ada di Gorontalo,” ungkapnya.
Sementara itu, kepala Kejaksaan Tinggi Gorontalo, Jaja Subagja mengatakan, pihaknya juga akan mendukung dan memberikan masukan kepada DPRD Provinsi Gorontalo terkait Perda WBK.
“Ketika itu berhubungan dengan kemajuan di Gorontalo, kita akan dukung. Dukungan itu adalah professional sebagai jaksa atau pengacara Negara. Dan ketika masyarakat Gorontalo ingin memjukan daerahnya, maka kita sepakat harus mendukungnya,” pungkas Jaja.(luk)