Gorontalo, mimoza.tv – Peredaran narkotika dan obat terlarang di daerah ini seperti tiada habisnya. Setelah pekan lalu aparat mengamankan dua warga kecamatan Buntulia yang kedapatan membawa narkoba jenis sabu, kali ini Tim Satuan Narkoba Polres Pohuwato kembali mengamankan seorang perempuan berinisial RM, asal Desa Sambutan, Kecamatan Sambutan, Samarinda, Kalimantan Timur (Kaltim).
Perempuan berusia 51 tahun itu dibekuk lantaran diduga bawa narkoba jenis sabu ke wilayah Gorontalo. Tepatnya di wilayah Kabupaten Pohuwato.
Informasi yang dirangkum, RM dibekuk lantaran bawa sabu pada hari Minggu (20/10/2019).
Kasat Narkoba Polres Pohuwato AKP Leondardo Widharta dalam keterangannya mengungkapkan, penangkapan itu dilakukan setelah adanya laporan masyarakat.
“Kami telah mengamankan salah seorang IRT atas kepemilikan sabu. Target diketahui baru datang dari Samarinda,” kata AKP Leondardo Widharta.
Lanjut mantan Kasat Narkoba Polres Gorontalo itu, Tim Sat Narkoba Polres Pohuwato bergerak ke rumah yang ditempati RM. Yaitu di Desa Buntulia, Desa Duhiadaa, Kecamatan Pohuwato. Saat itu tim mendapati RM hendak pergi keluar.
“Sebelum dia keluar anggota kami langsung mencegat RM untuk masuk ke dalam rumah. Di dalam rumah kami berhasil ditemukan alat isap (bong), beberapa sachet kosong, dan dua sachet plastik berisi serbuk kristal yang diduga narkotika jenis sabu,” jelasnya.
Dirinya menambahkan, setelah dilakukan interogasi terhadap kepemilikan barang haram itu, pelaku beserta barang bukti diamankan ke Polres Pohuwato.
“Barang bukti yang kita amankan berupa 1 buah Bong / Alat Hisap, 2 buah Mancis, 5 buah sachet plastik klip kosong, 2 buah sachet plastik yang berisikan yang diduga sabu, 4 buah sedotan warna putih yang sudah dimodifikasi. Selain itu, 2 buah kaca pirex, 1 buah plastik yang digulung, 1 buah gunting, 1 buah HP merk OPPO berwarna hitam dan 2 buah potongan pembungkus rokok kita berhasil amankan,” pungkasnya.(luk)