GORONTALO, mimoza.tv – Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIA Gorontalo menegaskan akan memberikan sanksi tegas kepada warga binaan yang kedapatan menyimpan barang terlarang atau terlibat praktik Halinar, yakni handphone ilegal, narkoba, dan penipuan di dalam lingkungan lapas.
Penegasan tersebut disampaikan usai pelaksanaan razia blok hunian yang dirangkaikan dengan Apel Ikrar Pemasyarakatan Bersih, Jumat (8/5/2026). Dalam razia itu, petugas menemukan tiga unit handphone serta sejumlah barang lain yang dilarang berada di dalam lapas.
Kepala Lapas Kelas IIA Gorontalo, Junaidi Rison, mengatakan pihaknya tidak akan memberi toleransi terhadap pelanggaran yang berpotensi mengganggu keamanan dan ketertiban di dalam lapas.
“Kalau ditemukan adanya praktik narkoba atau pelanggaran berat lainnya, tentu akan kami tindak tegas sesuai aturan yang berlaku,” ujar Junaidi.
Menurut dia, warga binaan yang terbukti terlibat dalam peredaran narkoba maupun praktik penipuan dari dalam lapas dapat dikenakan sanksi administratif hingga pemindahan ke Lapas Nusakambangan.
Namun, pemindahan tersebut tetap melalui proses assessment untuk menentukan tingkat risiko warga binaan yang bersangkutan.
“Nanti akan dilihat tingkat risikonya. Jika masuk kategori risiko tinggi, maka bisa dipindahkan ke Nusakambangan sesuai prosedur yang berlaku,” katanya.
Selain ancaman pemindahan, warga binaan yang melanggar aturan juga terancam kehilangan hak remisi selama satu tahun berjalan.
Razia yang melibatkan aparat Tentara Nasional Indonesia, Kepolisian Negara Republik Indonesia, dan Badan Narkotika Nasional Kota Gorontalo itu turut menemukan sejumlah barang terlarang lain seperti korek api, kabel, charger handphone, kipas angin, sendok makan, dan tali.
Seluruh barang hasil razia rencananya akan dimusnahkan sebagai bagian dari penegakan aturan dan upaya menjaga lingkungan pemasyarakatan tetap aman dan tertib.
Langkah tersebut sekaligus menjadi bagian dari dukungan terhadap program akselerasi Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan Republik Indonesia dalam memberantas praktik Halinar di seluruh lembaga pemasyarakatan.
Penulis: Lukman



