Gorontalo, mimoza.tv – Sidang lanjutan kasus dugaan pencemaran nama baik Mantan Walikota Gorontalo Adhan Dambea oleh Mantan Anggota DPRD Kota Gorontalo, Risman Taha, melalui media social Facebook kembali digelar di Pengadilan Negeri Kota Gorontalo, Rabu (16/11/2016).
Sidang dimulai pada pukul 12.30 Wita dengan agenda Pemeriksaan Saksi Korban ini, dihadiri langsung oleh Adhan Dambea sebagai saksi korban, dan terdakwa Risman Taha, yang dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim, fatcurohman.
Adhan melaporkan Risman Taha ke polisi karena mengunggah postingan di salah satu group facebook yang berisi pernyataan tentang ijazah milik Adhan Dambea.
Saat ditemui usai memberikan kesaksian, Adhan Dambea menyatakan hingga saat ini, Risman Taha masih menganggapnya tidak memiliki ijazah SD. “Makanya saya minta dia (Risman) membaca kembali putusan PT-TUN makassar, dan baca secara lengkap jangan cuma amar putusannya saja yang dibaca,” kata Adhan.
“Dalam pertimbangan hukum Hakim, lanjut Adhan, bahwa surat keterangan miliknya punya keabsahan yang sama dengan ijazah / STTB SD. Dan dirinya meminta kepada semua lawan Politiknya, jangan lagi menggunakan “jurus” ijazah untuk menghadapinya, karena itu sudah jelas.”
“Kasus terkait persoalan ijazah ini sudah 3 kali di SP3 kan, dan itu sudah inkrach, jadi apa lagi yang harus dipermasalahkan?” tutup Adhan.
sementara itu, Risman Taha yang ditemui secara terpisah dengan tegas menyatakan bahwa Adhan Dambea tetap tidak memiliki ijazah.
“Dalam persidangan jelas dia (Adhan) mengakui tidak memiliki ijazah, dan punya ijazah hanya pada tahun 70an, kan tidak ada seperti itu,” ucap Risman.
“Dan ini sudah terbukti dipangadilan hari ini bahwa dia tidak memiliki ijazah, dan untuk menghadapi sidang selanjutnya, semua saksi akan memberikan kesaksian sesuai dengan apa yang mereka ketahui,” lanjut Risman.
Sidang akan kembali dilanjutkan pekan depan, Rabu (23/11/2016) dengan agenda pemeriksaan saksi-saksi.