Selasa, November 3, 2026
28 °c
Gorontalo
27 ° Sab
26 ° Ming
24 ° Sen
24 ° Sel
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber
  • Index
  • Disclaimer
Tech News, Magazine & Review WordPress Theme 2017
  • Kabar Daerah
    • Provinsi Gorontalo
    • Kota Gorontalo
    • Kabupaten Gorontalo
    • Bone Bolango
    • Boalemo
    • Pohuwato
    • Gorontalo Utara
  • Peristiwa
    • Nasional
    • Internasional
  • Cek Fakta
  • Ekonomi
  • Politik
    • Partai
  • Hukum & Kriminal
    • KABAR BHABINKAMTIBMAS
    • KABAR MILITER
  • Opini
  • Sekitar Kita
    • Gaya Hidup
      • Olahraga
      • Musik
      • KABAR NYIUR MELAMBAI
    • Pendidikan
      • Kabar Kampus
    • Kesehatan
      • Kuliner
    • Lingkungan
      • Pariwisata
No Result
View All Result
Mimoza TV
  • Kabar Daerah
    • Provinsi Gorontalo
    • Kota Gorontalo
    • Kabupaten Gorontalo
    • Bone Bolango
    • Boalemo
    • Pohuwato
    • Gorontalo Utara
  • Peristiwa
    • Nasional
    • Internasional
  • Cek Fakta
  • Ekonomi
  • Politik
    • Partai
  • Hukum & Kriminal
    • KABAR BHABINKAMTIBMAS
    • KABAR MILITER
  • Opini
  • Sekitar Kita
    • Gaya Hidup
      • Olahraga
      • Musik
      • KABAR NYIUR MELAMBAI
    • Pendidikan
      • Kabar Kampus
    • Kesehatan
      • Kuliner
    • Lingkungan
      • Pariwisata
No Result
View All Result
Mimoza TV

Kasus Pencemaran Nama Baik, Adhan : Rusli dan Paris Adalah Dua Tokoh Golkar Yang Kriminalisasi Saya

by Lukman
Oktober 5, 2022
Reading Time: 3 mins read
A A
0
Anggota DPRD Provinsi Gorontalo, Adhan Dambea. Foto : Lukman Polimengo/mimoza.tv

Anggota DPRD Provinsi Gorontalo, Adhan Dambea. Foto : Lukman Polimengo/mimoza.tv

Share on FacebookShare on WhatsappShare On Twitter

Gorontalo, mimoza.tv – Anggota DPRD Provinsi Gorontalo Adhan Dambea menyebut, apa yang disampaikan oleh mantan Gubernur Gorontalo Rusli Habibie yang saat ini menjabat sebagai Ketua DPD I Golkar bersama Ketua DPRD Provinsi Gorontalo Paris Jusuf yang juga selaku Sekertaris DPD I Golkar dalam persidangan kasus pencemaran nama baik beberapa waktu yang lalu adalah sebuah kriminalisasi tehadap dirinya selaku terdakwa.

Bahkan kata Adhan, pernyataan ke dua tokoh sebagai saksi dalam sidang tersebut kontradiktif atau  berlawanan dengan Undang Undang 23 Tahun 2004, yang dipertegas dengan surat hasil kesepakatan dalam seminar Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) DPR RI tentang hak imunitas Anggota DPR RI, DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten dan Kota.

“Pak Rusli Habibi selaku saksi korban wakitu itu mengatakan bahwa saya tidak mengantongi surat tugas dari pimpinan dewan saat memantau sidang kasus GORR dengan terdakwa Asri Wahyuni Banteng, maupun memberikan keterangan kepada wartawan.  Hal itu  berlawqanan dengan undang-undag maupun kode etik,” ucap Adhan diwawancarai Rabu (5/10/2022).

Sementara Paris Jusuf sendiri juga kata dia, memberikan keterangan, sama dengan apa yang disampaikan oleh Rusli Habiie. Menurut Adhan, apa yang disampaikan keduanya ini bertentangan dengan hasil kesepakatan beberapa lembaga penegak hukum dan MKD.

Hasil kesepakatan yang dimaksud Aleg Dapil Kota Gorontalo itu beberapa poin diantaranya menyatakan bahwa hak imunitas memiliki landasan konstitusional sebagaimana termaktub dalam pasal 20A ayat 3 UUD Tahun 1945, ketentuan tentang hak tersebut diatur dalam Pasal 224 ayat 1 dan 2 UU nomor 17 tahun 2014 tentang MPR, DPR, DPD, DPRD, Pasal 122 dan 176 UU Nomor 23 tahun 2014 tentang pemerintahan daerah. Ketentuan itu secara khusus menegaskan tentang pelaksanaan tugas fungsi dan kewenangan anggota DPR DPRD yang tidak dapat dituntut di depan pengadilan karena pelaksanaan ketiga hal tersebut.

hal lainnya kata dia, kemutlakan imunitas melekat pada jabatan keanggotaan DPRD DPR RI selama menjabat anggota DPR RI dan DPRD tidak boleh diperlakukan sewenang-wenang. Sebab jabatan tersebut membuat memiliki keistimewaan dalam pelaksanaan tugas fungsi dan kewenangan. Kemutlakan imunitas melekat pada jabatan keanggotaan DPR RI dan DPRD, dimana selama menjabat anggota DPR RI dan DPRD tidak boleh diperlakukan sewenang-wenang. Sebab jabatan tersebut membuat memiliki keistimewaan dalam pelaksanaan tugas fungsi dan kewenangan.

Lanjut Mantan Wali Kota Gorontalo ini, dalam kesepakatan itu juga tertulis bahwa, institusi kepolisian, Kejaksaan Agung RI serta Mahkamah Agung RI harus mampu memetakan persoalan hukum yang melibatkan anggota DPR RI dan DPRD. Jika dugaan pelanggaran memiliki unsur keterkaitan dengan pelaksanaan tugas fungsi dan kewenangan, maka ketiga institusi tersebut harus melibatkan kelembagaan MKD DPR RI dan atau BK DPRD dalam mengawal penyidikan penyidikan serta proses tindak lanjutnya.

“Jadi kalau melihat undang-undang yang dikuatkan dengan hasil seminar antar lembaga ini, jelas tidak ada kaitannya surat tugas. Artinya ke dua politisi Golkar tersebut memutarbalikkan aturan yang ada. Bahkan ini mengindikasikan bahwa ketua dewan ini adalah orang yang mempidanakan anggota dewan,” tegas Adhan.

Mantan Ketua DPRD Kota Gorontalo ini menambahkan, dalam kesepakatan dalam seminar itu, secara khusus institusi Kepolisian  dan Kejaksaan Agung serta Mahkamah Agung RI selayaknya menyerahkan berbagai dugaan pelanggaran hukum yang dialamatkan kepada anggota DPR RI atau DPRD, jika terkait pelaksanaan tugas fungsi dan kewenangan kedewanan kepada MKD DPR RI atau BK DPRD. Sehingga dengan demikian tidak ada lagi tindak lanjut penyidikan dari kedua institusi tersebut.

Pewarta : Lukman.

Tags: ADHAN DAMBEAkriminalisasiPencemaran Nama BaikRusli Habibie

Berita Terkait

Modal Usaha atau Jerat Utang? Ini Peringatan Rusli Habibie

Oktober 17, 2026

Dua Tahun Vakum Tanpa Pokir, Rollis Helingo Apresiasi “Buka Kran” Wali Kota Adhan Dambea

Oktober 5, 2026

DPP REI Puji Program Perumahan Adhan Dambea, Disebut Jadi Contoh Nasional

September 15, 2026

Adhan Dambea Bantah Mangkir Dari Panggilan Polda Gorontalo

Mahasiswa Hukum Ingatkan Kejati: Keterangan Adhan Bisa Jadi Petunjuk Penting

Wali Kota Adhan Dambea Sebut Ada Oknum Jaksa Diduga Terima Suap: Saya Kantongi Bukti!

  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber
  • Index
  • Disclaimer

© 2026 Mimoza TV - PT. Mimoza Multimedia Agus Salim St. 67 Gorontalo | Powered by E-Scape Creative

  • Login
  • Index Berita
  • Kabar Daerah
    • Provinsi Gorontalo
    • Kota Gorontalo
    • Kabupaten Gorontalo
    • Bone Bolango
    • Boalemo
    • Pohuwato
    • Gorontalo Utara
  • Peristiwa
    • Nasional
    • Internasional
  • Cek Fakta
  • Ekonomi
  • Politik
    • Partai
  • Hukum & Kriminal
  • Opini
  • Sosial Budaya
    • Gaya Hidup
    • Hiburan
    • Kabar Kampus
    • Kesehatan
    • Kuliner
    • Lingkungan
    • Musik
    • Olahraga
    • Pariwisata
    • Pendidikan
    • Sekitar Kita
    • Unik
No Result
View All Result

© 2026 Mimoza TV - PT. Mimoza Multimedia Agus Salim St. 67 Gorontalo | Powered by E-Scape Creative

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
Go to mobile version