Gorontalo, mimoza.tv – Polres Bonebolango berhasil mengungkap dua pabrik pembuatan minuman keras jenis cap tikus, di hutan Desa Bilungala, Kecamatan Bone Pantai, Kabupaten Bonebolango, Senin (9/12/2019). Dua pabrik cap tikus ini diketahui telah beroperasi sejak tahun 2013 silam.
Penggerebekan dua pabrik cap tikus ini melibatkan personel gabungan yang terdiri dari Unit Reskrim, Satuan Intel, Unit Sabhara, dan Paminal Polres Bonebolango.
Untuk mencapai lokasi pabrik cap tikus, petugas membutuhkan waktu 4 jam dari pemukiman warga, dengan menelusuri sungai dan medan yang ekstrim.
Setibanya di lokasi, polisi menemukan kedua pabrik miras tersebut, dan langsung memusnahkan alat beserta bangunan pabrik dengan cara di rusak hingga tidak dapat digunakan kembali.
Kabag Ops, AKP Cakra Donya menyampaikan, penggerebekan pabrik miras tersebut dilakukan berdasarkan informasi dari masyarakat. Diwilayah Desa Wabanga, Kecamatan Bone Pantai, Kabupaten Bonebolango, terdapat dua pabrik pembuatan minuman keras jenis captikus yang beroperasi didalam hutan. Dari hasil penggerebekan, tim menemukan barang bukti cairan nira, drum, galon, tempat penyulingan cap tikus, serta 2 orang pemilik pabrik tersebut.
“Setelah menerima informasi tentang adanya pabrik miras di wilayah tersebut, kita langsung menggerebek pabrik. Karena jarak yang terbilang jauh serta medan yang ekstrim, seluruh barang bukti lansung dimusnahkan ditempat,” ungkap AKP Cakra Donya.
Lanjut Cakra, kepada dua pemilik pabrik tersebut pihaknya langsung melakukan pembinaan di tempat, dan berharap tidak ,mengulang lagi aktifitas pembuatan cap tikus.(luk)