Gorontalo, mimosa.tv – Untuk mengoptimalisasikan penegakan peraturan daerah khusus objek pajak menunggak, Tim Terpadu Pemerintah Kota Gorontalo yang terdiri dari Dinas Pajak, Satpol PP, Kejaksaan, serta kepolisian, melakukan penempelan stiker di sejumlah tempat di Kota Gorontalo.
Penertiban sejumlah temat usaha tersebut digelar sejak Selasa (10/12/2019) tersebut menyasar beberapa tempat usaha yang menunggak dalam kewajibannya membayar pajak.
Diwawancarai awak media di sela-sela kegiatan tersebut, Sucipto, selaku PPNS Satpol PP Kota Gorontalo mengungkapkan, dari sejumlah tempat usaha yang dikunjungi tersebut, rata-rata menunggak pembayaran pajak antara tiga sampai empat bulan.
“Karen mereka belum menyelesaikan kewajibannya, makanya kita lakukan kegiatan penegakan peraturan daerah dengan menemp stiker pemberitahuan dan himbauan,” kata Sucipto, diwawancarai Rabu (11/12/2019).
Lanjut dia, setelah tujuh hari dari waktu penempelas stiker tersebut, pemilik usaha harus mentaati kewajiban untuk membayar pajak.
“Apabila yang bersangkutan tidak mengindahkan hal itu, maka akan dilakukan penutupan sementara tempat usaha tersebu sampai mereka melunasi kewajibannya,” tegas Sucipto.
Beberapa tempat usaha yang dikunjungi selama dua hari tersebut diantaranya usaha Rumah Makan, kos-kosan, penginapan. (luk)