Gorontalo, mimosa.tv – Gelombang protes atas sikap Humas Pemprov Gorontalo yang dinilai diskriminatif terhadap salah satu media, terus berlanjut. Setelah Aliansi Media Siber Indonesia (AMSI) Gorontalo, gelombang protes juga datang dari Aliansi Jurnalis Pohuwato (AJP).
AJP menyayangkan adanya kejadian tersebut. Dalam keterangannya, Ketua AJP, Johan Chornelis Rumampuk sangat menyayangkan adanya kejadian yang dialami oleh salah satu rekan media online yg ada di Gorontalo.
“Seperti yg kita ketahui, dikehidupan sosial dan transparasi Informasi birokrasi, masyarakat berhak mengetahui apa saja yang dikerjakan oleh Pemerintah Daerah maupun Provinsi, hal itu pun termaktub dalam UU Nomor 40 Tahun 1999 bahwa Pers Wajib Memberikan Hak Dasar Rakyat Indonesia yaitu Informasi,” ujar pria yang akrab disapa Bung Jojo ini.
Lanjut Jojo, ketika Pemprov Gorontalo berupaya untuk menutup diri dari pers atau meedia, maka ada beberapa kemungkinan yang menjadi asumsinya.
“Apakah dikarenakan Kronologi.id tidak pro dengan pemerintah?, atau berita yang dikutip secara politis hanya dikhususkan untuk media yang pro saja?,” ujar Jojo.
Dirinya meminta, kepada pemerinta untuk tidak bersikap seperti itu.
“Mari kita bersama mengawal dan memberikan informasi kekhalayak ramai, sekiranya kita sama-sama sudah paham tentang peran kehumasan dalam informasi pemerintahan dan fungsi pers dalam penyebarluasan Informasi publik.
Sebelumnya pada 17 Otober 2019, Irfan Lussa selaku Direktur Kronologi.id dihubungi oleh Ismail Giu, selaku Kasubag Humas pemprov Gorontalo, yang meminta media yang dipimpinya tersebut tidak lagi mengambil atau megutip rilis yang ada di website Humas Pemprov Gorontalo.
Kata Irfan, pihak Humas tidak membeberkan secara jelas alasan dari larangan itu, selain hanya mengatakan untuk sementara jangan dulu mengambil foto maupun rilis.
Sementara itu, Nikson Entengo selaku Kabag Humas Setda Provinsi Gorontalo saat dihubungj wartawan, Minggu (15/12/2019) menjelaskan, tidak ada larangan untuk media yang mengutip berita dari website yang dikelola Humas Pemprov.
“Jadi tidak ada pelarangan dalam mengutip berita. Yang kita minta, kalau ada pemberitaan, ya tolong wartawannya ada di lokasi. Sejak kapan Humas melarang pers bekerja. Itu salah besar,” pungkas Nikson.(luk)