Selasa, Juni 28, 2022
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber
  • Index
  • Disclaimer
27 °c
Gorontalo
26 ° Sab
25 ° Ming
24 ° Sen
24 ° Sel
  • Login
  • Register
Tech News, Magazine & Review WordPress Theme 2017
  • Kabar Daerah
    • Provinsi Gorontalo
    • Kota Gorontalo
    • Kabupaten Gorontalo
    • Bone Bolango
    • Boalemo
    • Pohuwato
    • Gorontalo Utara
  • Nasional
    • Peristiwa
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Politik
    • Partai
    • Fokus Pilkada
    • DPRD
  • Hukum & Kriminal
    • KABAR BHABINKAMTIBMAS
    • KABAR MILITER
  • Opini
  • Sekitar Kita
    • Gaya Hidup
      • Olahraga
      • Musik
      • KABAR NYIUR MELAMBAI
    • Pendidikan
      • Kabar Kampus
    • Kesehatan
      • Kuliner
    • Lingkungan
      • Pariwisata
No Result
View All Result
Mimoza TV
  • Kabar Daerah
    • Provinsi Gorontalo
    • Kota Gorontalo
    • Kabupaten Gorontalo
    • Bone Bolango
    • Boalemo
    • Pohuwato
    • Gorontalo Utara
  • Nasional
    • Peristiwa
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Politik
    • Partai
    • Fokus Pilkada
    • DPRD
  • Hukum & Kriminal
    • KABAR BHABINKAMTIBMAS
    • KABAR MILITER
  • Opini
  • Sekitar Kita
    • Gaya Hidup
      • Olahraga
      • Musik
      • KABAR NYIUR MELAMBAI
    • Pendidikan
      • Kabar Kampus
    • Kesehatan
      • Kuliner
    • Lingkungan
      • Pariwisata
No Result
View All Result
Mimoza TV

Omnimbus Law Cipta Lapangan Kerja Perberat Sangsi Pidana Bagi Pers

by Lukman Polimengo
Februari 18, 2020
Reading Time: 2min read
78 1
0
Share on FacebookShare on WhatsappShare On Twitter

Gorontalo, mimoza.tv – Undang-Undang Cipta Lapangan Kerja yang termasuk omnibus law, merevisi sejumlah pasal dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers. Sanksi pidana untuk perusahaan pers diperberat.

Dalam UU Pers dijelaskan, bahwa pers harus mematuhi beberapa aturan ketika melakukan kerja pemberitaan. Hal ini termaktub dalam Pasal 5:

Pasal 5

Baca juga

Sidang Kasus Pencemaran Nama Baik Berlanjut, Kali ini Saksinya Wartawan

Wartawan Dilarang Meliput RDP, Begini Penjelasan KPK dan Deprov Gorontalo

  1. Pers nasional berkewajiban memberitakan peristiwa dan opini dengan menghormati norma-norma agama dan rasa kesusilaan masyarakat serta asas praduga tak bersalah.
  2. Pers wajib melayani Hak Jawab.
  3. Pers wajib melayani Hak Koreksi.

Selain itu, merujuk pada Pasal 13, perusahaan pers juga dilarang memuat iklan yang mengandung konten negatif. Berikut ini iklan yang dilarang:
a. yang berakibat merendahkan martabat suatu agama dan atau mengganggu kerukunan hidup antar umat beragama, serta bertentangan dengan rasa kesusilaan masyarakat;
b. minuman keras, narkotika, psikotropika, dan zat adiktif lainnya sesuai dengan ketentuan peraturan dan perundang-undangan yang berlaku;
c. peragaan wujud rokok dan atau penggunaan rokok.

Perusahaan pers yang melanggar aturan Pasal 5 dan 13 akan dikenai sanksi pidana. Hal ini termaktub dalam Pasal 18:

1.Setiap orang yang secara melawan hukum dengan sengaja melakukan tindakan yang berakibat menghambat atau menghalangi pelaksanaan ketentuan Pasal 4 ayat (2) dan ayat (3) dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun atau denda paling banyak Rp 500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah).

  1. Perusahaan pers yang melanggar ketentuan Pasal 5 ayat (1) dan ayat (2), serta Pasal 13 dipidana denda paling banyak Rp 500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah).
  2. Perusahaan pers yang melanggar ketentuan Pasal 9 ayat (2) dan Pasal 12 dipidana dengan pidana denda paling banyak Rp 100.000.000,00 (seratus juta rupiah).
    Sanksi ini kemudian diperberat dalam revisi UU Pers dalam omnibus law Cipta Lapangan Kerja. Denda dari Rp 500 miliar menjadi Rp 2 miliar dalam Pasal 18 RUU Cipta Lapangan Kerja.

(1) Setiap orang yang secara melawan hukum dengan sengaja melakukan tindakan yang berakibat menghambat atau menghalangi pelaksanaan ketentuan Pasal 4 ayat (2) dan ayat (3) dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun atau denda paling banyak Rp2.000.000.000,00 (dua miliar rupiah).
(2) Perusahaan pers yang melanggar ketentuan Pasal 5 ayat (1) dan ayat (2), serta Pasal 13 dipidana dengan pidana denda paling banyak Rp2.000.000.000,00 (dua miliar rupiah).
Artikel ini sudah tayang di Detik.com.

Tags: Media daringMedia OnlineOmnibus LawPersPerusahaan persPidanaRUU Cipta Lapangan Kerjawartawan

Berita Terkait

Sidang Kasus Pencemaran Nama Baik Berlanjut, Kali ini Saksinya Wartawan

Sidang Kasus Pencemaran Nama Baik Berlanjut, Kali ini Saksinya Wartawan

Juni 22, 2022
Wartawan Dilarang Meliput RDP, Begini Penjelasan KPK dan Deprov Gorontalo

Wartawan Dilarang Meliput RDP, Begini Penjelasan KPK dan Deprov Gorontalo

Mei 20, 2022

Pesan Rustam Akili di Hari Pers Nasional

Februari 9, 2022

Sidang Kasus Rencana Pembunuhan Wartawan, Saksi: Benar, Setelah Eksekusi Edy Akan Dapat Bayaran Ratusan Juta Rupiah.

November 17, 2021

Kata Susanto, Pembacokan Terhadap Wartawan, Terencana dan Berhadiah Uang 500 Juta

November 3, 2021

Dua Tersangka Pembacok Wartawan di Gorontalo Diancam Penjara 15 Kalender

Oktober 14, 2021
Next Post
Soal Web Yang di Retas, Ini Penjelasan BKPP

Soal Web Yang di Retas, Ini Penjelasan BKPP

Rekomendasi

Hasil Pemeriksaan Atas Laporan Keuangan 2020, BPK Temukan Kelebihan Bayar Perjalanan Dinas di Inspektur Kabupaten Bone Bolango
Bone Bolango

Hasil Pemeriksaan Atas Laporan Keuangan 2020, BPK Temukan Kelebihan Bayar Perjalanan Dinas di Inspektur Kabupaten Bone Bolango

by Lukman Polimengo
Juni 6, 2022
0

Gorontalo, mimoza.tv – Pada bulan Mei 2021 silam, Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Provinsi Gorontalo menyerahkan  Laporan Keuangan Pemerintah Daerah...

Read more

Gorontalo Kapoda Baru, LBH Limboto : Semoga Bisa Usut Tuntas Investasi Bodong

Rachmat Gobel: NasDem Harus Menang Besar, Jabatan Gubernur Harus Kita Rebut

Sidang Pencemaran Nama Baik, Adhan : Saksi Satu dan Dua Tidak Berkesesuaian, Saksi Tiga Normatif

Begini Pesan Rachmat Gobel Saat Buka Bimtek Strategi Komunikasi Pemasaran Pariwisata

Social Media

POPULAR POST

  • Baru Dua Pekan Menjabat, Kajari Kota Gorontalo Tetapkan Tersangka Korupsi Proyek di RS Aloei Saboe

    Jalani Sidang Perdana, Anak Mendiang Wali Kota Gorontalo Dengarkan Dakwaan

    174 shares
    Share 70 Tweet 44
  • Investasi Enel Green Power, OJK : Sebaiknya Hati-hati dan Segera Lapor ke Polisi

    860 shares
    Share 344 Tweet 215
  • Bakal Lakukan Pembelaan Secara Profesional, Spandi Pakaya : Yakin Klien Kami Tidak Bersalah

    147 shares
    Share 59 Tweet 37
  • Melawan Saat Diamankan, Pemuda Yang Diduga Terlibat Curanmor ini Dapat Hadiah Timah Panas

    141 shares
    Share 56 Tweet 35
  • Gorontalo Kapoda Baru, LBH Limboto : Semoga Bisa Usut Tuntas Investasi Bodong

    120 shares
    Share 48 Tweet 30
  • Sidang Kasus Pencemaran Nama Baik Berlanjut, Kali ini Saksinya Wartawan

    103 shares
    Share 41 Tweet 26
  • Demo di Kejari dan di Polres Gorontalo, AMPD Minta Usut Tuntas Dugaan Korupsi 52 Miliar Dana Hibah PDAM Tirta Limutu

    95 shares
    Share 38 Tweet 24
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber
  • Index
  • Disclaimer

© 2022 Mimoza TV - PT. Mimoza Multimedia Agus Salim St. 67 Gorontalo

  • Login
  • Sign Up
  • Index Berita
  • Kabar Daerah
    • Provinsi Gorontalo
    • Kota Gorontalo
    • Kabupaten Gorontalo
    • Bone Bolango
    • Boalemo
    • Pohuwato
    • Gorontalo Utara
  • Nasional
    • Peristiwa
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Politik
    • Fokus Pilkada
    • Partai
  • Hukum & Kriminal
  • Opini
  • Sosial Budaya
    • Gaya Hidup
    • Hiburan
    • Kabar Kampus
    • Kesehatan
    • Kuliner
    • Lingkungan
    • Musik
    • Olahraga
    • Pariwisata
    • Pendidikan
    • Sekitar Kita
    • Unik
No Result
View All Result

© 2022 Mimoza TV - PT. Mimoza Multimedia Agus Salim St. 67 Gorontalo

Welcome Back!

Sign In with Facebook
Sign In with Google
OR

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Sign Up with Facebook
Sign Up with Google
OR

Fill the forms below to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In