Jumat, Mei 22, 2026
28 °c
Gorontalo
27 ° Sab
26 ° Ming
24 ° Sen
24 ° Sel
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber
  • Index
  • Disclaimer
Tech News, Magazine & Review WordPress Theme 2017
  • Kabar Daerah
    • Provinsi Gorontalo
    • Kota Gorontalo
    • Kabupaten Gorontalo
    • Bone Bolango
    • Boalemo
    • Pohuwato
    • Gorontalo Utara
  • Peristiwa
    • Nasional
    • Internasional
  • Cek Fakta
  • Ekonomi
  • Politik
    • Partai
  • Hukum & Kriminal
    • KABAR BHABINKAMTIBMAS
    • KABAR MILITER
  • Opini
  • Sekitar Kita
    • Gaya Hidup
      • Olahraga
      • Musik
      • KABAR NYIUR MELAMBAI
    • Pendidikan
      • Kabar Kampus
    • Kesehatan
      • Kuliner
    • Lingkungan
      • Pariwisata
No Result
View All Result
Mimoza TV
  • Kabar Daerah
    • Provinsi Gorontalo
    • Kota Gorontalo
    • Kabupaten Gorontalo
    • Bone Bolango
    • Boalemo
    • Pohuwato
    • Gorontalo Utara
  • Peristiwa
    • Nasional
    • Internasional
  • Cek Fakta
  • Ekonomi
  • Politik
    • Partai
  • Hukum & Kriminal
    • KABAR BHABINKAMTIBMAS
    • KABAR MILITER
  • Opini
  • Sekitar Kita
    • Gaya Hidup
      • Olahraga
      • Musik
      • KABAR NYIUR MELAMBAI
    • Pendidikan
      • Kabar Kampus
    • Kesehatan
      • Kuliner
    • Lingkungan
      • Pariwisata
No Result
View All Result
Mimoza TV

Polda Gorontalo Musnahkan 17 Ton Miras Hasil Operasi

by Lukman
Desember 19, 2019
Reading Time: 1 min read
A A
0
Polda Gorontalo memusnahkan 14 ton minuman keras berbagai jenis, Kamis (19/12/2019). Foto: Humas Polda Gorontalo.

Polda Gorontalo memusnahkan 14 ton minuman keras berbagai jenis, Kamis (19/12/2019). Foto: Humas Polda Gorontalo.

Share on FacebookShare on WhatsappShare On Twitter

Baca juga

Temu Jurnalis 2026 Mulai Dimatangkan, Kapolda Gorontalo Nyatakan Dukungan

SPBU Agussalim Dilaporkan ke Polda, Abaikan Putusan MA dan Tunggak Pesangon Rp92 Juta

Gorontalo, mimoza.tv – Polda Gorontalo kembali memusnahkan minuman keras (miras) berbagai merek, pada Kamis (19/12/2019).
Penusnahan miras tersebut merupakan hasil Operasi Pekat Otanaha Tahun 2019, dari proses penangkapan dan pengembangan Direktorat Narkoba, dan Dit Krimsus Polda Gorontalo, serta hasil operasi dari Polres beserta jajarannya.
Dalam amanatnya. Kapolda Gorontalo, Brigjen Pol Wahyu Widada, mengatakan, miras yang dimusnahkan itu, selain dari penjual eceran yang berada di wilayah Provinsi Gorontalo, ada juga yang di tangkap saat di distribusi.
“Miras jenis cap tikus ini dibawa atau di distribusi ke Gorontalo menggunakan kendaraan truk maupun minibus dari daerah Sulawesi Utara. Cap tikus ini juga akan didistribusikan ke wilayah Gorontalo dan ke Kalimantan melalui pelabuhan Gorontalo,” jelas Wahyu.
Dirinya menegaskan mengatakan, akan melakukan penindakan yang tegas kepada palaku baik pengedar, maupun penjual, serta pemasok miras tersebut melalui kerja sama lintas sektoral, termasuk dengan jajaran pemerintah Sulawesi Utara.
“Mata rantai pasokan dan peredaran miras ini harus kita putus, baik akan diedarkan di wilayah Gorontalo, maupun yang akan diedarkan ke luar wilayah Gorontalo, melalui jalur darat, udara atau laut,” tegas Wahyu. .
Jendral bintang satu ini menjelaskan, saat ini Gorontalo merupakan provinsi dengan urutan keempat konsumsi miras tertinggi di Indonesia.
“Data itu membuat kita harus lebih perhatian. Sehingga kita harus memerlukan perhatian yang serius dari kita semua untuk menanggulangi miras tersebut,” tutup Wahyu.
Hadir dalam kegiatan pemusnahan tersebut, sejumlah tamu undangan dan Forkopimda Provinsi Gorontalo.(luk)

Tags: cap tikusmirasPOLDA GORONTALO

Berita Terkait

Panitia Temu Jurnalis bersama perwakilan organisasi perusahaan pers dan profesi wartawan melakukan audiensi dengan Kapolda Gorontalo, Irjen Pol Widodo, Kamis (21/5/2026).

Temu Jurnalis 2026 Mulai Dimatangkan, Kapolda Gorontalo Nyatakan Dukungan

Mei 22, 2026
Seorang eks pekerja SPBU Agussalim didampingi kuasa hukum saat melaporkan dugaan pengabaian putusan Mahkamah Agung ke Polda Gorontalo, Jumat (24/4/2026). Setelah menempuh jalur hukum hingga tingkat kasasi, hak pesangon senilai Rp92,5 juta disebut belum juga dibayarkan oleh pihak perusahaan. Kasus ini kini bergeser dari sengketa ketenagakerjaan ke potensi ranah pidana.

SPBU Agussalim Dilaporkan ke Polda, Abaikan Putusan MA dan Tunggak Pesangon Rp92 Juta

April 24, 2026
Mediasi antara Kadek Sugiarta dan ZA,di Mapolda Gorontalo, Kamis (4/12/2025). Foto: Jurnalis Gorontalo.

Minta Maaf di Meja Mediasi, Ka Kuhu Tetap Hadapi Proses Hukum Dugaan Pelanggaran Hak Cipta

Desember 4, 2025

Polisi Intimidasi Jurnalis, Solidaritas Jurnalis Gorontalo Desak Tanggung Jawab Tegas

Kekerasan terhadap Jurnalis di Gorontalo, Wartawan Gelar Aksi Unjuk Rasa di Depan Polda

Kasus Handbody Markalak, Begini Pengakuan Iki, Sosok yang Disebut Menyuap Kejaksaan, Polda dan BPOM

  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber
  • Index
  • Disclaimer

© 2025 Mimoza TV - PT. Mimoza Multimedia Agus Salim St. 67 Gorontalo

  • Login
  • Index Berita
  • Kabar Daerah
    • Provinsi Gorontalo
    • Kota Gorontalo
    • Kabupaten Gorontalo
    • Bone Bolango
    • Boalemo
    • Pohuwato
    • Gorontalo Utara
  • Peristiwa
    • Nasional
    • Internasional
  • Cek Fakta
  • Ekonomi
  • Politik
    • Partai
  • Hukum & Kriminal
  • Opini
  • Sosial Budaya
    • Gaya Hidup
    • Hiburan
    • Kabar Kampus
    • Kesehatan
    • Kuliner
    • Lingkungan
    • Musik
    • Olahraga
    • Pariwisata
    • Pendidikan
    • Sekitar Kita
    • Unik
No Result
View All Result

© 2025 Mimoza TV - PT. Mimoza Multimedia Agus Salim St. 67 Gorontalo

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
Go to mobile version