Gorontalo, mimoza.tv – peredaran dan penyalahgunaan narkotika di Gorontalo seakan tiada habisnya. Satuan Reserse Narkoba Polres Gorontalo Kota kembali mengamankan seorang pria berinisial FP, di Keluarahan Tenilo, Kecamatan Kota barat, Sabtu (4/1/2019).
Penangkapan FP berawal dari adanya laporan masyarakat soal pria yang domisili di Jalan Anoa, Kelurahan Tenilo tersebut. Setelah memastikan kebenaran informasi itu, tim pun bergerak cepat meangkap FP.
“Pelaku kita buntuti yang saat itu menuju kearah Jalan Budi Utomo, kelurahan Limba U1, Pelaku yang saat itu juga memasuki rumah salah satu warga kemudian kepergok membuang sebuah bungkusan plastik yang kita curigai adalah narkoba,” ujar Bripda Rinto Bami.
Lanjut dia, setelah menggeledah aparat meminta pelaku untunk memungut kembali bungkusan plastik tersebut.
Dirinya juga mengatakan, usai penggeledahan, pihaknya mendapatkan sebuah paket kardus dalam keadaan terbuka. Selanjutnya pihaknya juga menginterogasi pelaku di Mako Polres Gorontalo Kota.
“Dari pemeriksaan, pelaku mengaku barang tersebut baru di terima memlalui koroman dengan menggunakan mobil bus dari Palu, Sulawesi tengah.
Kasat Narkoba Polres Gorontalo Kota, AKP Sutrisno mengatakan, pelaku tersebut positif menggunakan narkoba, dan dari pelaku juga pihaknya mengamankan barang bukti yang beratnya sekitar 0, 8099 gram.
“Saat itu pelaku langfsung kita tahan. Dan akibat dari perbuatannya, pelalu di jerat dengan Pasal 112, UU Nomor 35 tahun 2018 dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara,” pungkas Sutrisno.(luk)