Gorontalo, mimoza.tv – Tim Opsnal Sat Reskrim Polres Gorontalo Kota akhirnya berhasl mengamankan Tomi alias TJ, warga yang diketahui berdomisili di Kelurahan Buliide, Kecamatan Kota Barat, Kota Gorontalo. Tomi diamankan aparat setelah ketahuan dari kamera perekam, Closed Circuit Television (CCTV), menggasank celengan kotak amal di salah satu toko di Kota Gorontalo.
Dilansir dari Kronologi.id, pria 31tahun ini mengaku nekat mencuri kotak amal lantaran kecanduan dengan obat batuk cair.
“Pelaku mengaku sekitar 6 tahun kecanduan obat batuk cair merek Komix. Selain itu dia juga suka mabuk-mabukkan,” jelas AKBP Desmont herjendro, Kapolres Gorontalo Kota, Rabu (15/1/2020) kemarin.
Lanjut mantan Kapolres Bonebolango ini, selain mencuri kotak amal, Tomi juga sebelumnya mencuri satu unit motor di salah satu SD di Kota Gorontalo.
“Berdasarkan pengakuannya, pelaku mencuri motor yang di tinggal pemiliknya dalam keadaan hidup. Ketika ada kesempatan, dia membawa kabur motor tersebut. Pelaku kita jelar dengan Pasal 362 KUHP, dengan hukuman kurungan badan maksimal lima tahun,” pungkas Desmont.(luk)