GORONTALO, mimoza.tv – Polemik dugaan pencurian eks aset PLTD Isimu di Kabupaten Gorontalo semakin memanas. Setelah Satreskrim Polres Gorontalo menegaskan bahwa perkara tersebut merupakan delik biasa dan dapat dilaporkan oleh siapa saja, kuasa hukum tersangka Ridwan Suardin Tangahu (RST), Ridwan Abdul, balik mempertanyakan dasar hukum pelapor mengklaim dirinya sebagai korban.
Sebelumnya, Kasat Reskrim Polres Gorontalo, IPTU Maulana Rahman, S.Tr.K., S.I.K., M.H., melalui Penyidik Pembantu Satreskrim Polres Gorontalo, Aiptu Ratno Pinamangung, menjelaskan bahwa perkara tersebut merupakan delik biasa sehingga setiap orang yang mengetahui adanya dugaan tindak pidana berhak membuat laporan.
Ratno juga menyebut pelapor memiliki Akta Jual Beli (AJB) dari Koperasi Induk Pegawai PLN, serta menyatakan objek hasil lelang hanya enam unit mesin genset. Menurut penyidik, barang yang diambil tersangka pada tahun 2025 bukan merupakan bagian dari objek lelang maupun agunan Bank Panin Dubai Syariah.
Namun, penjelasan tersebut justru dinilai belum menjawab substansi persoalan.
Ridwan Abdul mengatakan dirinya tidak mempermasalahkan penjelasan penyidik mengenai konsep delik biasa.
“Saya sepakat. Mahasiswa hukum semester satu pun tahu bahwa delik biasa dapat dilaporkan oleh siapa saja yang mengetahui adanya tindak pidana,” katanya.
“Tetapi perkara ini berbeda. Pelapor bukan hanya melapor, tetapi juga mengaku sebagai korban yang barangnya disebut dicuri oleh klien kami. Kalau mengaku korban, maka harus dibuktikan dulu apa dasar kepemilikannya atas barang tersebut,” tegas Ridwan.
Tantang Polisi Buktikan AJB Ridwan juga mempertanyakan pernyataan penyidik yang menyebut pelapor memiliki Akta Jual Beli (AJB).
Menurutnya, perlu diperjelas apakah dokumen yang dimaksud benar-benar merupakan akta autentik atau hanya surat jual beli biasa.
“Saya menantang, apakah benar itu Akta Jual Beli atau hanya surat jual beli. Ini dua hal yang berbeda. Kalau akta, berarti dibuat oleh notaris sebagai akta autentik. Kalau hanya surat jual beli, itu merupakan surat di bawah tangan,” ujarnya.
Ia menilai, apabila benar merupakan akta autentik, maka perlu dijelaskan bagaimana notaris dapat menerbitkannya apabila koperasi yang menjadi dasar transaksi diduga sudah tidak lagi aktif.
“Bagaimana mungkin notaris mengeluarkan akta autentik apabila koperasi tersebut sudah tidak terdaftar atau sudah tidak ada lagi di Kementerian Koperasi?” katanya.
Kembali Persoalkan Legalitas Sukin Ridwan kembali mengangkat persoalan yang sejak awal menurutnya belum pernah dijawab oleh penyidik, yakni legalitas Sukin sebagai Ketua Koperasi Induk Pegawai PLN.
Ia mempertanyakan dasar pengangkatan Sukin sebagai ketua koperasi.
“Di mana legalitas Sukin? Kapan dia dipilih melalui Rapat Anggota Tahunan? Siapa yang mengesahkan dia sebagai Ketua Koperasi Induk Pegawai PLN?” ujarnya.
Menurut Ridwan, selama mekanisme pengangkatan tersebut belum dapat dibuktikan, maka kewenangan Sukin melakukan transaksi atas nama koperasi juga layak dipertanyakan.
Pertanyakan Aliran Dana Transaksi Ridwan juga menyinggung mekanisme pembayaran dalam transaksi yang menjadi dasar klaim kepemilikan pelapor.
Menurutnya, apabila transaksi benar dilakukan atas nama koperasi, seharusnya pembayaran dilakukan melalui rekening koperasi.
“Mengapa uang pembelian tidak disetor ke rekening koperasi, tetapi justru masuk ke rekening anaknya Sukin? Ini yang juga harus dijelaskan kepada publik,” katanya.
Soroti Tangki 500 KL Selain mempertanyakan dasar kepemilikan pelapor, Ridwan juga menyoroti dugaan pengambilan satu unit tangki berkapasitas 500 kiloliter yang menurutnya merupakan milik kliennya.
Ia mengklaim aset tersebut diambil pada Desember 2024 tanpa persetujuan pemilik.
“Kalau berbicara soal mengambil barang milik orang lain, saya justru mempertanyakan siapa yang mengambil satu tangki 500 KL milik klien kami tanpa seizin klien kami dan kemudian menjualnya kepada penampung,” ujarnya.
Pembongkaran Disaksikan Aparat Ridwan juga mempertanyakan unsur pidana pencurian yang disangkakan kepada kliennya.
Menurutnya, pembongkaran aset pada 5 September 2025 dilakukan secara terbuka dan disaksikan aparat kepolisian, TNI, aparat desa, hingga masyarakat.
Bahkan, kata dia, sehari setelah pembongkaran, penyidik pembantu Satreskrim Polres Gorontalo, Aiptu Ratno Pinamangung, juga datang ke lokasi.
“Kalau memang itu pencurian, bagaimana mungkin pembongkaran dilakukan secara terbuka, disaksikan aparat Polsek Tibawa, Koramil, aparat desa, bahkan penyidik yang menangani perkara juga hadir melihat langsung?” katanya.
Ridwan menilai kondisi tersebut menjadi fakta yang perlu dipertimbangkan dalam menilai ada atau tidaknya unsur pidana dalam perkara tersebut.
Minta Polisi Jawab Persoalan Pokok Menurut Ridwan, hingga saat ini substansi yang dipersoalkan pihaknya belum pernah dijawab secara tuntas.
“Yang kami pertanyakan sejak awal sederhana. Apa legalitas Sukin sebagai Ketua Koperasi? Apa dasar Habibi mengaku sebagai pemilik barang? Dan mengapa uang transaksi atas nama koperasi justru masuk ke rekening pribadi? Tiga pertanyaan ini belum pernah dijawab,” pungkasnya.
Penulis: Lukman



