Gorontalo, mimoza.tv – Mahkamah Konstitusi (MK) akhirnya memutuskan leasing dan debt collector tidak bisa menarik atau mengeksekusi motor atau mobil konsumen sebelum melalui pengadilan.
Dihimpun dari berbagai sumber, dengan putusan MK tertanggal 06 Januari 2020 ini, debt Collector dan leasing diancam dengan tiga pasal berlapis, serta ancaman hukuman 9 tahun penjara. Putusan MK ini pun final dan mengikat.
MK juga memutuskan, leasing tidak bisa menarik atau mengeksekusi obyek jaminan fidusia seperti kendaraan atau rumah secara sepihak, serta menyatakan perusahaan kreditur harus meminta permohonan eksekusi kepada Pengadilan Negeri terlebih dahulu.
Kendati demikian, Perusahaan Leasing tetap boleh melakukan eksekusi tanpa lewat pengadilan dengan syarat pihak debitur mengakui adanya Cidera Janji (Wanpretasi) dan sukarela menyerahkan kendaraan, sukarela tidak boleh di dalam tekanan atau paksaan.
Polisi minta pemilik melaporkan ke Polres kalau ada kendaraan yang diambil debt collector atau leasing tanpa putusan pengadilan.
Pihak leasing juga dianggap melanggar hukum jika melakukan perampasan lewat debt collector, apalagi merampasnya di tengah jalan secara paksa.
Karena hal tersebut,bisa dikenakan KUHP Pasal 368 tentang Perampasan dengan ancaman hukuman 9 tahun penjara, atau Pasal 365 tentang pencurian dengan kekerasan, dan Pasal 378 tentang penipuan.(luk)