Kamis, Juni 30, 2022
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber
  • Index
  • Disclaimer
27 °c
Gorontalo
26 ° Sab
25 ° Ming
24 ° Sen
24 ° Sel
  • Login
  • Register
Tech News, Magazine & Review WordPress Theme 2017
  • Kabar Daerah
    • Provinsi Gorontalo
    • Kota Gorontalo
    • Kabupaten Gorontalo
    • Bone Bolango
    • Boalemo
    • Pohuwato
    • Gorontalo Utara
  • Nasional
    • Peristiwa
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Politik
    • Partai
    • Fokus Pilkada
    • DPRD
  • Hukum & Kriminal
    • KABAR BHABINKAMTIBMAS
    • KABAR MILITER
  • Opini
  • Sekitar Kita
    • Gaya Hidup
      • Olahraga
      • Musik
      • KABAR NYIUR MELAMBAI
    • Pendidikan
      • Kabar Kampus
    • Kesehatan
      • Kuliner
    • Lingkungan
      • Pariwisata
No Result
View All Result
Mimoza TV
  • Kabar Daerah
    • Provinsi Gorontalo
    • Kota Gorontalo
    • Kabupaten Gorontalo
    • Bone Bolango
    • Boalemo
    • Pohuwato
    • Gorontalo Utara
  • Nasional
    • Peristiwa
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Politik
    • Partai
    • Fokus Pilkada
    • DPRD
  • Hukum & Kriminal
    • KABAR BHABINKAMTIBMAS
    • KABAR MILITER
  • Opini
  • Sekitar Kita
    • Gaya Hidup
      • Olahraga
      • Musik
      • KABAR NYIUR MELAMBAI
    • Pendidikan
      • Kabar Kampus
    • Kesehatan
      • Kuliner
    • Lingkungan
      • Pariwisata
No Result
View All Result
Mimoza TV

Soal Regulasi Jokowi Tentang Penangguhan Kredit, Begini Kata Ekonom Gorontalo

by Lukman Polimengo
Maret 27, 2020
Reading Time: 2min read
110 2
0
Share on FacebookShare on WhatsappShare On Twitter

Gorontalo, mimoza.tv – Mengantisipasi adanya pelemahan ekonomi akibat pandemi virus corona, berbagai stimulus telah disiapkan pemerintah. Salahsatunya dengan pemberian relaksasi kredit perbankan untuk pelaku usaha mikro dan kecil atau UMKM.

Di masyarakat terutama di sosial media, regulasi yang disampaikan Presiden RI, Joko Widodo (Jokowi) soal pemberian relaksasi berupa penundaan pembayaran cicilan selama satu tahun itu ditafsirkan sebagai kolektor yang tidak melakukan pembayaran dalam setahun.

Menanggapi hal itu, Bobby Rantow Payu, S.Si, ME, menjelaskan, aturan itu tertuang dalam POJK No.11/POJK.03/2020 tentang stimulus perekonomian nasional. Dimana POJK ini bersifat kebijakan countercyclical, sebagai kebijakan yang ditujukan untuk menghadapi perubahan siklus ekonomi.

Baca juga

Lanjutan Sidang Perdata Rusli – Rustam, Saksi Ahli: Wanprestasi Itu Harus Lahir Dari Perjanjian

Pakai Mobil Pelat Merah, Sekelompok Orang Konvoi Tanpa Mengindahkan Protkes

“Jika dalam hal perubahan siklus ekonomi yang di maksud itu adalah adanya potensi perlambatan ekonomi karena adanya wabah virus corona. Karena adanya potensi pelemahan ini maka pemerintah memandang perlu untuk memberikan stimulus dan relaksasi terhadap ekonomi,” ujar Bobby kepada wartawan mimoza.tv, Jumat (27/3/2020)

Berbicara soal metode stimulus dan relaksasi ekonomi kata jebolan pasca sarjana Universitas Padjajaran ini, bisa banyak metode yg bisa ditempuh. Salah satunya dengan relaksasi dalam fungsi intermediasi perbankan dan pembiayaan.

“Atas dasar inilah POJK ini dibuat. Untuk mengatur bagaimana mekanisme relaksasi oleh perbankan dan pembiayaan. Salah satu bentuk relaksasinya adalah dengan melakukan peninjauan kembali dan memberikan perlakuan khusus terhadap mekanisme pembayaran utang dan bunga,” kata Bobby.

Bobby Rantow Payu

Lanjut Dosen Ekonomi di Universitas Negeri Gorontalo ini, peninjauan kembali dan perlakuan khusus ini bisa berupa restrukturisasi kredit dan penundaan pembayaran pokok dan atau bunga. Mekanisme apa yang akan digunakan itu diserahkan sepenuhnya kepada masing-masing. perusahaan (bank dan leasing). Tidak serta merta ditunda, melainkan ada mekansime dan kriterianya.

Untuk kriterianya itu katanya secara jelas diatur hanya bagi pihak yang terdampak oleh virus corona baik secara langsung maupun tidak langsung.

“Penentuan pihak terdampak ini yang belum jelas. Karena diserahkan kepada penilaian masing-masing bank/leasing. Jadi bagi kita yang jadi nasabah tidak boleh langsung ambil tindakan untuk tidak membayar angsuran. Karena mekanismenya sudah diatur. Kalo kita mengambil keputusan sepihak, bisa-bisa kita yang akan kena pasal wanprestasi perjanjian kredit yang sudah ditandatangani diawal,” jelas Bobby.

Secara kelembagaan kata dia, mekanisme ini tetap diserahkan ke setiap perusahaan. Bisa saja perusahaan mengambil kebijakan bukan penundaan full, tapi hanya penundaan bunga atau pokok saja.

“Bila masih dirasa berat, saya pikir POJK ini masih membuka ruang bagi perusahaan utk negosiasi buay mencari solusi yg terbaik,” pungkasnya.(luk)

Tags: FINANCEKreditPOJKRelaksasiVirus coronaWanprestasi

Berita Terkait

Lanjutan Sidang Perdata Rusli – Rustam, Saksi Ahli: Wanprestasi Itu Harus Lahir Dari Perjanjian

Lanjutan Sidang Perdata Rusli – Rustam, Saksi Ahli: Wanprestasi Itu Harus Lahir Dari Perjanjian

Januari 12, 2022
Pakai Mobil Pelat Merah, Sekelompok Orang Konvoi Tanpa Mengindahkan Protkes

Pakai Mobil Pelat Merah, Sekelompok Orang Konvoi Tanpa Mengindahkan Protkes

September 19, 2021

Gandeng Dinkes Bone Bolango, Korem Nani Wartabone Sukses Gelar Serbuan Vaksinasi

September 9, 2021

Gandeng Pemkab Bone Bolango, TNI AL Lanal Gorontalo Gempur vaksinasi di Desa Oluhuta

Agustus 4, 2021

Bagi-Bagi Masker dan Cairan Hand Sanitizer, Adnas Himbau Warga Untuk Disiplin Serta Patuhi Protokol Kesehatan

Juli 21, 2020

Di Indonesia Ada 11 Orang Per Jam Yang Meninggal Lantaran TBC, Tapi Masih Kalah Heboh Dengan Corona

Juli 20, 2020
Next Post
Cegah Penyebaran Virus Corona, Perbatasan Provinsi di Tutup

Cegah Penyebaran Virus Corona, Perbatasan Provinsi di Tutup

Rekomendasi

Rusli Habibie Hadir di Sidang Pencemaran Nama Baik, Susanto: Saya Menduga Keterangannya Banyak Bohong
Hukum & Kriminal

Sidang Pencemaran Nama Baik Nuansanya Korupsi, LBH Limboto : Perlu Jadi Perhatian APH

by Lukman Polimengo
Juni 15, 2022
0

Gorontalo, mimoza.tv – Direktur Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Limboto, Susanto Kadir mengatakan, persidangan kasus pencemaran nama baik antara Rusli Habibie...

Read more

Terkait Unjuk Rasa Warga Bongohulawa, Otto : Klarifikasi ini Peringatan Keras Bagi Seluruh Personil Adhyaksa

BMKG Ingatkan Poltensi Hujan Sedang Hingga Lebat di Wilayah Gorontalo

Terungkap 20 Admin FX Family, Ada Yang Setor Uang ke Rinto Nilainya Puluhan Miliar

Tenggelam di Bendungan Asparaga, Jasad Zakaria Umar Ditemukan Tim SAR Gabungan

Social Media

POPULAR POST

  • Terungkap di Persidangan, Setor Hingga Puluhan Miliar, Mayoritas Admin FX Family Berharap Uang  Bisa Kembali

    Terungkap di Persidangan, Setor Hingga Puluhan Miliar, Mayoritas Admin FX Family Berharap Uang Bisa Kembali

    420 shares
    Share 168 Tweet 105
  • Sidang Lanjutan Kasus Investasi Bodong di Pohuwato, 20 Admin FX Family Diperiksa

    419 shares
    Share 168 Tweet 105
  • Investasi Enel Green Power, OJK : Sebaiknya Hati-hati dan Segera Lapor ke Polisi

    898 shares
    Share 359 Tweet 225
  • Demo di Kejari dan di Polres Gorontalo, AMPD Minta Usut Tuntas Dugaan Korupsi 52 Miliar Dana Hibah PDAM Tirta Limutu

    105 shares
    Share 42 Tweet 26
  • 4 Hal Yang Tidak Boleh Saat Ada di Lokasi Laka Lantas, Nomor Dua Paling Sering Dijumpai

    99 shares
    Share 40 Tweet 25
  • Adhan Dambea ke Prof. Mudzakir : Keterangan Saksi Ahli Pidana Tidak Ada Dasarnya

    91 shares
    Share 36 Tweet 23
  • Sidang Kasus Pencemaran Nama Baik Berlanjut, Kali ini Saksinya Wartawan

    108 shares
    Share 43 Tweet 27
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber
  • Index
  • Disclaimer

© 2022 Mimoza TV - PT. Mimoza Multimedia Agus Salim St. 67 Gorontalo

  • Login
  • Sign Up
  • Index Berita
  • Kabar Daerah
    • Provinsi Gorontalo
    • Kota Gorontalo
    • Kabupaten Gorontalo
    • Bone Bolango
    • Boalemo
    • Pohuwato
    • Gorontalo Utara
  • Nasional
    • Peristiwa
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Politik
    • Fokus Pilkada
    • Partai
  • Hukum & Kriminal
  • Opini
  • Sosial Budaya
    • Gaya Hidup
    • Hiburan
    • Kabar Kampus
    • Kesehatan
    • Kuliner
    • Lingkungan
    • Musik
    • Olahraga
    • Pariwisata
    • Pendidikan
    • Sekitar Kita
    • Unik
No Result
View All Result

© 2022 Mimoza TV - PT. Mimoza Multimedia Agus Salim St. 67 Gorontalo

Welcome Back!

Sign In with Facebook
Sign In with Google
OR

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Sign Up with Facebook
Sign Up with Google
OR

Fill the forms below to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In