Gorontalo, mimoza.tv – Mahkamah Agung (MA) akhirnya mengabulkan judicial rview atau pengujian kembali Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 75 Tahun 2019 Tentang Jaminan Kesehatan. Dalam putusan tersebut, MA membatalkan kenaikan iuran BPJS Kesehatan per tanggal 1 Januari 2020.
Melansir Detik.com, kasus ini bermula ketika Komunitas Pasien Cuci Darah (KPCDI) keberatan dengan kenaikan iuran tersebut dan melayangkan gugatan dan meminta kenaikan itu dibatalkan. MA pun mengabulkan permohonan tersebut.
“Menyatakan Pasal 34 Ayat 1 dan 2 Perpres Nomor 75 Tahun 2019 tentang perubahan atas Perpres Nomor 82 Tahun 2018 tentang Jaminan kesehatan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat,” ujar Hakim Agung Andi Samsan Nganro, selaku juru bicara MA, Senin (9/3/2020).
Dirinya menjelaskan, Pasal 34 ayat 1 dan 2 bertentangan dengan Pasal 23 A, Pasal 28H dan Pasal 34 UUD 1945. Selain itu juga bertentangan dengan Pasal 2, Pasal 4, Pasal 17 ayat 3 UU Nomor 40 tahun 2004 tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional.
Kata dia, pasal yang dinyatakan batal dan tidak berlaku berbunyi:
Pasal 34.
- Iuran bagi peserta PBPU dan peserta BP yaitu sebesar:
- Rp 42. 000.00 (empat puluh dua ribu rupiah) per orang per bulan dengan manfaat pelayanan di ruang perawatan kelas III.
- Rp 110.000,00 (seratus sepuluh ribu rupiah) per orang per bulan dengan manfaat pelayanan di ruang perawatan Kelas II; atau
c. Rp 160.000,00 (seratus enam puluh ribu rupiah) per orang per bulan dengan Manfaat pelayanan di ruang perawatan Kelas I. - (2) Besaran Iuran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mulai berlaku pada tanggal 1 Januari 2O2O.
- Dengan dibatalkannya pasal di atas, maka iuran BPJS kembali ke iuran semula, yaitu:
- a. Sebesar Rp 25.500 untuk kelas 3
b. Sebesar Rp 51 ribu untuk kelas 2
c. Sebesar Rp 80 ribu untuk kelas 1
(luk)