Gorontalo, mimoza.tv – Pemerintah melalui kementerian kerehatan RI akhirnya memperluas lokasi pemeriksaan Covid-19. Kebijakan yang tertuang dalam Surat keputusan Kemenkes Nomor HK 01.07/MENKES182/2020 tentang jejaring Laboratorium pemeriksaan Coronavirus Disealere (Covid-19) itu, merupakan bentuk respon cepat pemerintah, seiring ditetapkannya Covid-19 sebagai pandemi global.
Melansir Kemenkes.go.id, lewat surat keputusan itu, pemerintah secara resmi menunjuk Balitbangkes sebagai Laboratorium Rujukan Nasional Penanganan Covid-19 serta 12 Laboratorium Pemeriksa Covid-19 beserta wilayah kerjanya.
Berikut adalah rinciannya :
1. Balai Besar Laboratorium Kesehatan Jakarta dengan wilayah
kerja di Maluku, Maluku Utara, Sumatera Barat, Sumatera Utara dan Aceh.
2. Balai Besar Laboratorium Kesehatan Palembang dengan wilayah kerja di
Bengkulu, Bangka Belitung, Sumatera Selatan, Jambi dan Lampung.
3. Balai Besar Laboratorium Kesehatan Makassar dengan wilayah kerja di Sulawesi
Utara, Gorontalo, Sulawesi Tengah, Sulawesi Tenggara, Sulawesi Selatan dan
Sulawesi Tenggara.
4. Balai Besar Laboratorium Kesehatan Surabaya dengan wilayah kerja di
Kalimantan Selatan, Kalimantan Tengah, Kalimantan Timur dan Kalimantan Utara.
5. Balai Besar Penelitian dan Pengambangan Kesehatan Papua dengan wilayah kerja
di Papua dan Papua Barat.
6. Balai Teknik Kesehatan Lingkungan dan Pengendalian Penyakit Jakarta dengan
wilayah kerja di Riau, Kepulauan Riau, Jawa Barat, Kalimantan Barat dan Banten.
7. Balai Teknik Kesehatan Lingkungan dan Pengendalian Penyakit Surabaya dengan
wilayah kerja di Jawa Timur, Bali, Nusa Tenggara Barat dan Nusa Tenggara Timur.
8. Balai Teknik Kesehatan Lingkungan dan Pengendalian Penyakit Yogyakarta
dengan wilayah kerja di Daerah Istimewa Yogyakarta dan Jawa Tengah.
9. Laboratorium Kesehatan Daerah DKI Jakarta dengan wilayah kerja di DKI
Jakarta.
10. Lembaga Biologi Molekuler Eijkman dengan wilayah kerja di DKI Jakarta
11. Fakultas Kedokteran Universitas Indonesia dengan wilayah kerja di RSUPN Dr.
Cipto Mangunkusumo dan RS Universitas Indonesia.
12. Fakultas Kedokteran Universitas Airlangga dengan wilayah kerja di RSUD Dr.
Sutomo dan RS Universitas Airlangga.
Disebutkan dalam diktum keenam bahwa proses pengujian spesimen di 12 laboratorium pemeriksa Covid-19 maupun di laboratorium rujukan nasional pemeriksaan Covid-19 tidak dikenakan biaya atau gratis.
Kepala Biro Komunikasi dan Pelayanan Masyarakat, drg. Widyawati, MKM dalam keterangan pernya yang di rilis Jumat (20/3/2020) mengatakan, selain pemeriksaan di 12 laboratorium tersebut, pemerintah juga menjalin kerjasama dengan 3 jaringan laboratorium swasta untuk semakin memperkuat dan mempercepat proses pemeriksaan spesimen Covid-19. Sehingga kata dia bisa sesegera mungkin menemukan kasus positif untuk kemudian diisolasi agar tidak menjadi sumber penularan di masyarakat.
“Ketiga jejaring tersebut yakni jejaring laboratorium Siloam, jejaring laboratorium Kalbe dan jejaring laboratorium Bunda Group,” jelas Widyawati.
Sementara itu 10 ribu kit Polymerase Chain Reaction (PCR) kata dia, sudah diterima pemerintah dan sebagian sudah disebarkan ke BBTKL dan Balai Teknik Kesehatan Lingkungan (BTKL). Di rencanakan jumlah ini akan terus ditambah untuk memenuhi kebutuhan pemeriksaan spesimen di tanah air.(luk)