Gorontalo, mimoza.tv – Ditengah pandemi virus corona, Presuden RI, Joko Widido (Jokowi) akhirnya memutuskan memberikan bantuan kepada masyarakat lapisan bawah, salah satunya dengan memberikan kelonggaran pembayaran listrik.
Dalam keterangannya Jokowi mengatakan, kebijakan menggratiskan listrik ini akan diberikan selama 3 bulan ke depan, yakni April, Mei, dan Juni 2020.
“Perlu saya sampaikan untuk pelanggan listrik 450 VA yang jumlahnya sekitar 24 juta pelanggan, akan digratiskan selama 3 bulan ke depan, yaitu untuk April, Mei, Juni 2020,” ujar Jokowi, Selasa (31/3/2020), seperti dilansir dari liputan6.com.
Kelonggaran juga lanjut dia diberikan bagi pelanggan listrik dengan tegangan 900 VA di tengah wabah Corona. Kelonggaran yang diberikan berupa potongan tagihan sebesar 50 persen.
“Sedangkan untuk pelanggan 900 VA yang jumlah pelanggannya 7 juta, akan didiskon 50 persen. Artinya akan membayar separuh saja dari April Mei Juni 2020,” ucap Jokowi.
Sebelumnya, pemerintah menetapkan status kedaruratan kesehatan masyarakat di tengah wabah Covid-19 karena virus Corona. Pemerintah menilai penyakit ini merupakan penyakit yang dengan faktor risiko tinggi.
Untuk mengatasi dampak wabah tersebut saya telah memutuskan dalam rapat kabinet, opsi yang kita pilih adalah pembatasan sosial berskala besar atau PSBB,” kata Jokowi, Jakarta, Selasa (31/3/2020).
Kata dia, sesuai UU, PSBB Corona ditetapkan Menteri Kesehatan yang berkoordinasi dengan Kepala Gugus Tugas Covid-19 dan kepala daerah. Dasar hukumnya, UU 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan.
“Pemerintah juga sudah menerbitkan PP tentang Pembatasan Sosial Berskala Besar dan Kepres Kedaruratan Kesehatan,” pungkasnya.(luk)