Jumat, Juli 17, 2026
28 °c
Gorontalo
27 ° Sab
26 ° Ming
24 ° Sen
24 ° Sel
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber
  • Index
  • Disclaimer
Tech News, Magazine & Review WordPress Theme 2017
  • Kabar Daerah
    • Provinsi Gorontalo
    • Kota Gorontalo
    • Kabupaten Gorontalo
    • Bone Bolango
    • Boalemo
    • Pohuwato
    • Gorontalo Utara
  • Peristiwa
    • Nasional
    • Internasional
  • Cek Fakta
  • Ekonomi
  • Politik
    • Partai
  • Hukum & Kriminal
    • KABAR BHABINKAMTIBMAS
    • KABAR MILITER
  • Opini
  • Sekitar Kita
    • Gaya Hidup
      • Olahraga
      • Musik
      • KABAR NYIUR MELAMBAI
    • Pendidikan
      • Kabar Kampus
    • Kesehatan
      • Kuliner
    • Lingkungan
      • Pariwisata
No Result
View All Result
Mimoza TV
  • Kabar Daerah
    • Provinsi Gorontalo
    • Kota Gorontalo
    • Kabupaten Gorontalo
    • Bone Bolango
    • Boalemo
    • Pohuwato
    • Gorontalo Utara
  • Peristiwa
    • Nasional
    • Internasional
  • Cek Fakta
  • Ekonomi
  • Politik
    • Partai
  • Hukum & Kriminal
    • KABAR BHABINKAMTIBMAS
    • KABAR MILITER
  • Opini
  • Sekitar Kita
    • Gaya Hidup
      • Olahraga
      • Musik
      • KABAR NYIUR MELAMBAI
    • Pendidikan
      • Kabar Kampus
    • Kesehatan
      • Kuliner
    • Lingkungan
      • Pariwisata
No Result
View All Result
Mimoza TV

PLN Tegaskan Tak Ikut Sengketa Aset Eks PLTD Isimu, Hanya Pemilik Lahan

by Lukman
Juli 17, 2026
Reading Time: 3 mins read
A A
0
Share on FacebookShare on WhatsappShare On Twitter

GORONTALO, mimoza.tv – PT PLN (Persero) Unit Pelaksana Pelayanan Pelanggan (UP3) Gorontalo akhirnya angkat bicara terkait polemik kepemilikan aset eks Pembangkit Listrik Tenaga Diesel (PLTD) Isimu yang kini bergulir di Polres Gorontalo.

PLN menegaskan tidak berada dalam posisi sebagai pihak yang bersengketa. Perusahaan pelat merah itu menyatakan hanya memiliki lahan tempat PLTD Isimu berdiri, sedangkan seluruh aset yang kini dipersoalkan merupakan bagian dari hubungan hukum para pihak yang sebelumnya terlibat dalam kerja sama penyediaan pembangkit.

Penegasan tersebut disampaikan Manager PLN UP3 Gorontalo Hanggoro Nur Purwanto melalui Asisten Manager Jaringan, Taib Nento, saat ditemui di Kantor PLN UP3 Gorontalo, Kamis (16/7/2026).

Menurut Taib, pembangunan PLTD Isimu dimulai pada 2010 melalui skema kerja sama penyewaan pembangkit antara PLN Wilayah Suluttenggo dengan pihak swasta untuk mengatasi kekurangan pasokan listrik di Gorontalo. Tender saat itu dimenangkan oleh PT Wahana Cipta (WIC) bersama KIP dengan kapasitas pembangkit mencapai 7 megawatt.

Namun dalam perjalanannya, pembangkit tersebut berhenti beroperasi sebelum masa kontrak berakhir karena kendala teknis. Persoalan pembiayaan proyek, perjanjian fidusia, dugaan wanprestasi hingga proses lelang aset melalui Bank Panin, kata Taib, merupakan urusan para pihak yang terikat dalam perjanjian tersebut dan bukan menjadi kewenangan PLN.

“PLN hanya memiliki lahannya. Persoalan kepemilikan aset merupakan urusan para pihak yang mempunyai hubungan kontraktual sebelumnya,” ujar Taib.

Pembongkaran Sudah Terjadi Sejak 2018 Taib menjelaskan, aktivitas pembongkaran aset sebenarnya sudah berlangsung sejak 2018. Saat itu, pihak yang mengaku sebagai pemenang lelang melakukan pengambilan mesin pembangkit beserta sejumlah perlengkapannya berdasarkan berita acara pengambilan barang hasil lelang.

Sementara bangunan, tangki penyimpanan bahan bakar minyak (BBM), serta jaringan perpipaan masih tetap berada di lokasi eks PLTD Isimu.

Persoalan kembali mencuat pada akhir 2024 ketika dilakukan pembongkaran lanjutan terhadap bangunan dan beberapa tangki BBM. Aktivitas tersebut memicu keberatan dari pihak lain yang juga mengklaim sebagai pemilik sah aset tersebut hingga akhirnya berujung pada laporan dugaan pencurian di Polres Gorontalo.

Melihat munculnya sengketa kepemilikan, PLN saat itu langsung menghentikan seluruh aktivitas pembongkaran.

Pihak Gardu Induk Isimu diminta tidak menerbitkan working permit atau izin kerja kepada siapa pun sampai ada kepastian hukum mengenai siapa yang berhak atas aset tersebut.

“Pihak PLN tidak ingin terlibat dalam sengketa. Karena itu seluruh aktivitas kami hentikan sampai jelas siapa yang secara hukum berhak atas aset tersebut,” kata Taib.

Sempat Ada SP3, Izin Baru Terbit Setelah Ada Rekomendasi Legal PLN Taib mengungkapkan, PLN sempat menerima informasi bahwa perkara tersebut pernah dihentikan penyidik melalui Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3). Meski demikian, perusahaan tetap memilih bersikap hati-hati dan tidak memberikan izin pembongkaran.

Belakangan, pihak yang mengaku sebagai pemenang lelang kembali mendatangi PLN dengan membawa rekomendasi dari Divisi Legal PLN Pusat yang menyatakan terdapat dasar hukum untuk melakukan pengambilan aset.

Atas dasar rekomendasi tersebut, PLN kemudian menerbitkan izin sesuai mekanisme yang berlaku.

Namun, sengketa kembali muncul setelah dua pihak saling mengklaim sebagai pemilik sah aset eks PLTD Isimu. Persoalan itu kini masih ditangani oleh penyidik Polres Gorontalo.

“Kalau kedua belah pihak sama-sama mengklaim sebagai pemilik, silakan diselesaikan melalui mekanisme hukum. PLN tidak berada pada posisi menentukan siapa pemilik aset tersebut,” tegasnya.

Belum Pernah Dipanggil Polisi Taib juga membantah anggapan bahwa PLN pernah menghambat proses pengambilan aset.

Menurutnya, penghentian aktivitas semata-mata dilakukan sebagai langkah kehati-hatian agar perusahaan tidak terseret dalam konflik kepemilikan yang belum memiliki kepastian hukum.

Ia juga memastikan hingga saat ini PLN UP3 Gorontalo belum pernah menerima panggilan ataupun permintaan keterangan dari penyidik Polres Gorontalo.

Hal tersebut, kata Taib, karena PLN bukan pihak yang bersengketa maupun pihak yang memiliki hubungan hukum atas objek perkara.

“Sejauh ini PLN tidak pernah dipanggil ataupun dimintai keterangan oleh penyidik karena memang bukan pihak yang bersengketa. Posisi kami hanya sebagai pemilik lahan,” jelasnya.

Di akhir keterangannya, Taib menegaskan PLN menghormati seluruh proses hukum yang sedang berjalan dan menyerahkan sepenuhnya penyelesaian sengketa kepada aparat penegak hukum.

“PLN menghormati proses hukum yang sedang berjalan. Siapa yang memiliki hak atas aset tersebut biarlah ditentukan melalui mekanisme hukum yang berlaku,” pungkasnya.

Penulis Lukman

Tags: asetGorontalomfoPLNPLN UP3

Berita Terkait

Badan Kehormatan Bukan Ruang Penyelesaian Persoalan Rumah Tangga

Juli 17, 2026

Pesan Terakhir Kaka RG yang Tak Dilupakan Erwin Ismail

Juli 17, 2026

Hari Ketujuh Wafatnya Rachmat Gobel, Dewan Adat Resmi Umumkan Garai “Ta Lo’o Lamahe Lipu”

Juli 16, 2026

Usai Polemik Kejagung-Polri, Forkopimda Gorontalo Kompak Ngopi Bareng

Trader Papin Celebes Siapkan Monumen untuk Rachmat Gobel: “Jasanya Layak Dikenang Sepanjang Generasi”

Hormati Budaya Gorontalo, Sang Cahaya Diantar dengan Mobil Truk

  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber
  • Index
  • Disclaimer

© 2025 Mimoza TV - PT. Mimoza Multimedia Agus Salim St. 67 Gorontalo

  • Login
  • Index Berita
  • Kabar Daerah
    • Provinsi Gorontalo
    • Kota Gorontalo
    • Kabupaten Gorontalo
    • Bone Bolango
    • Boalemo
    • Pohuwato
    • Gorontalo Utara
  • Peristiwa
    • Nasional
    • Internasional
  • Cek Fakta
  • Ekonomi
  • Politik
    • Partai
  • Hukum & Kriminal
  • Opini
  • Sosial Budaya
    • Gaya Hidup
    • Hiburan
    • Kabar Kampus
    • Kesehatan
    • Kuliner
    • Lingkungan
    • Musik
    • Olahraga
    • Pariwisata
    • Pendidikan
    • Sekitar Kita
    • Unik
No Result
View All Result

© 2025 Mimoza TV - PT. Mimoza Multimedia Agus Salim St. 67 Gorontalo

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
Go to mobile version