GORONTALO, mimoza.tv – PT PLN (Persero) Unit Pelaksana Pelayanan Pelanggan (UP3) Gorontalo akhirnya angkat bicara terkait polemik kepemilikan aset eks Pembangkit Listrik Tenaga Diesel (PLTD) Isimu yang kini bergulir di Polres Gorontalo.
PLN menegaskan tidak berada dalam posisi sebagai pihak yang bersengketa. Perusahaan pelat merah itu menyatakan hanya memiliki lahan tempat PLTD Isimu berdiri, sedangkan seluruh aset yang kini dipersoalkan merupakan bagian dari hubungan hukum para pihak yang sebelumnya terlibat dalam kerja sama penyediaan pembangkit.
Penegasan tersebut disampaikan Manager PLN UP3 Gorontalo Hanggoro Nur Purwanto melalui Asisten Manager Jaringan, Taib Nento, saat ditemui di Kantor PLN UP3 Gorontalo, Kamis (16/7/2026).
Menurut Taib, pembangunan PLTD Isimu dimulai pada 2010 melalui skema kerja sama penyewaan pembangkit antara PLN Wilayah Suluttenggo dengan pihak swasta untuk mengatasi kekurangan pasokan listrik di Gorontalo. Tender saat itu dimenangkan oleh PT Wahana Cipta (WIC) bersama KIP dengan kapasitas pembangkit mencapai 7 megawatt.
Namun dalam perjalanannya, pembangkit tersebut berhenti beroperasi sebelum masa kontrak berakhir karena kendala teknis. Persoalan pembiayaan proyek, perjanjian fidusia, dugaan wanprestasi hingga proses lelang aset melalui Bank Panin, kata Taib, merupakan urusan para pihak yang terikat dalam perjanjian tersebut dan bukan menjadi kewenangan PLN.
“PLN hanya memiliki lahannya. Persoalan kepemilikan aset merupakan urusan para pihak yang mempunyai hubungan kontraktual sebelumnya,” ujar Taib.
Pembongkaran Sudah Terjadi Sejak 2018 Taib menjelaskan, aktivitas pembongkaran aset sebenarnya sudah berlangsung sejak 2018. Saat itu, pihak yang mengaku sebagai pemenang lelang melakukan pengambilan mesin pembangkit beserta sejumlah perlengkapannya berdasarkan berita acara pengambilan barang hasil lelang.
Sementara bangunan, tangki penyimpanan bahan bakar minyak (BBM), serta jaringan perpipaan masih tetap berada di lokasi eks PLTD Isimu.
Persoalan kembali mencuat pada akhir 2024 ketika dilakukan pembongkaran lanjutan terhadap bangunan dan beberapa tangki BBM. Aktivitas tersebut memicu keberatan dari pihak lain yang juga mengklaim sebagai pemilik sah aset tersebut hingga akhirnya berujung pada laporan dugaan pencurian di Polres Gorontalo.
Melihat munculnya sengketa kepemilikan, PLN saat itu langsung menghentikan seluruh aktivitas pembongkaran.
Pihak Gardu Induk Isimu diminta tidak menerbitkan working permit atau izin kerja kepada siapa pun sampai ada kepastian hukum mengenai siapa yang berhak atas aset tersebut.
“Pihak PLN tidak ingin terlibat dalam sengketa. Karena itu seluruh aktivitas kami hentikan sampai jelas siapa yang secara hukum berhak atas aset tersebut,” kata Taib.
Sempat Ada SP3, Izin Baru Terbit Setelah Ada Rekomendasi Legal PLN Taib mengungkapkan, PLN sempat menerima informasi bahwa perkara tersebut pernah dihentikan penyidik melalui Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3). Meski demikian, perusahaan tetap memilih bersikap hati-hati dan tidak memberikan izin pembongkaran.
Belakangan, pihak yang mengaku sebagai pemenang lelang kembali mendatangi PLN dengan membawa rekomendasi dari Divisi Legal PLN Pusat yang menyatakan terdapat dasar hukum untuk melakukan pengambilan aset.
Atas dasar rekomendasi tersebut, PLN kemudian menerbitkan izin sesuai mekanisme yang berlaku.
Namun, sengketa kembali muncul setelah dua pihak saling mengklaim sebagai pemilik sah aset eks PLTD Isimu. Persoalan itu kini masih ditangani oleh penyidik Polres Gorontalo.
“Kalau kedua belah pihak sama-sama mengklaim sebagai pemilik, silakan diselesaikan melalui mekanisme hukum. PLN tidak berada pada posisi menentukan siapa pemilik aset tersebut,” tegasnya.
Belum Pernah Dipanggil Polisi Taib juga membantah anggapan bahwa PLN pernah menghambat proses pengambilan aset.
Menurutnya, penghentian aktivitas semata-mata dilakukan sebagai langkah kehati-hatian agar perusahaan tidak terseret dalam konflik kepemilikan yang belum memiliki kepastian hukum.
Ia juga memastikan hingga saat ini PLN UP3 Gorontalo belum pernah menerima panggilan ataupun permintaan keterangan dari penyidik Polres Gorontalo.
Hal tersebut, kata Taib, karena PLN bukan pihak yang bersengketa maupun pihak yang memiliki hubungan hukum atas objek perkara.
“Sejauh ini PLN tidak pernah dipanggil ataupun dimintai keterangan oleh penyidik karena memang bukan pihak yang bersengketa. Posisi kami hanya sebagai pemilik lahan,” jelasnya.
Di akhir keterangannya, Taib menegaskan PLN menghormati seluruh proses hukum yang sedang berjalan dan menyerahkan sepenuhnya penyelesaian sengketa kepada aparat penegak hukum.
“PLN menghormati proses hukum yang sedang berjalan. Siapa yang memiliki hak atas aset tersebut biarlah ditentukan melalui mekanisme hukum yang berlaku,” pungkasnya.
Penulis Lukman



