Gorontalo, mimoza.tv – Terkait kenaikan tarif Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Wilayah Kota Gorontalo, PLT Direktur Utama PDAM Kota Gorontalo, Isman Darise mengatakan, kenaikan tarif itu dilakukan sesuai dengan hasil kajian survey, serta sesuai dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri RI Nomor 71.
Dia mengatakan, pihaknya sudah melakukan kajian terlebih dahulu, baik dari masyarakat tingkat bawah sampai di ti gkat Pemerintah Kota Gorontalo.
“Sesuai dengan PERMENDAGRI Nomor 71, dimana PDAM harus mengadakan peninjauan tarif dalam kurun waktu setahun sekali. Sementara kita masih membetlakukan tarif yang lama, sejak tahun 2008,” kata Ismet saat diwawancarai wartawan ini, Jumat (3/4/2020).
Dirinya menambahkan, pemberlakuan tarif tersebut, sebagai upaya PDAM dan Pemkot Gorontalo dalam menjaga serta pemeliharaan instalasi pengelolaan air yang saat ini sudah bertambah di beberapa kelurahan.
Diketahui sebelumnya PDAM Kota Gorontalo telah mengajukan kenaikan tarif sejak 2018 lalu. Namun Pemkot Gorontalo meminta PDAM untuk melakukan kajian terlebih dahulu.(luk)