Gorontalo, mimoza.tv – Mengantisipasi meluasnya wabah virus corona, Gubernur Gorontalo, Rusli Habibie mengungkapkan, pihaknya sudah membahas hal tersebut, dan sesuai dengan Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 25 Tahun 2020.
“Disitu jelas tertulis, pelarangan masuk maupun keluar baik melalui akses darat, laut, dan udara. Tapi pada pasal dua berbunyi dan dijelaskan, yang dilarang itu yang berasal dari zona merah dan berlaku bagi daerah PSBB. Ini yang lagi kita kaji. Sendangkan kita belum daerah zona merah maupun PSBB,” kata Rusli.
Terkait hal itu lanjut lanjut Rusli, pihaknya akan mencari kajian-kajian atau aturan hukum yang lain.
“Permohonan dari teman-teman di kabupaten, kota khususnya perbatasan, setiap hari itu tidak terkendali lagi. Jadi ada dua hal yang kita bahas. Pertama, menutup orang masuk dari sisi laut, darat dan udara, dari dan ke Gorontalo. Yang ke dua, membatasi kegiatan – kegiatan masyarakat. Jadi bukan hanya mengatur yang dari luar ke dalam, tapi yang dari dalam juga. Para ASN sudah berlakukan kerja dari rumah, tapi masih banyak juga laporan ke saya ASN dan PTT, laporan ke saya, tidak bekerja dari rumah, tapi ada di luar. Makanya ini yang akan kita atur,” kata dia.
Dengan mengkaji ulang hal tersebut, Rusli berharap agar dampak positifnya lebih banyak.(luk)