Gorontalo, mimoza.tv – ZM alias Zul (18), pelaku pencurian kendaraan bermotor yang berhasil diamankan Tim Reserse Mobile (Resmob) Polda Gorontalo, Sabtu (9/5) pekan lalu terancam hukuman 7 tahun penjara. Hal itu diungkapkan AKP Karsum Ahmad SH, selaku Ps Kasubbid Penmas Polda Gorontalo, Senin (11/5/2020).
Tersangka yang merupakan pelajar yang tinggal di Kelurahan Pentadio Timur, Kecamatan Telaga Biru, Kabupaten Gorontalo ini kata Karsum diamankan setelah dilaporkan atas kasus pencurian kendaraan roda dua milik Cecep Muliadi pada pekan lalu.
“Saat ini tersangka kita amankan di Polda Gorontalo untuk menjalani serangkaian pemeriksaan. Begitu juga dengan barang bukti curian beruma satu unit kendaraan rida dua yang telah dipreteli oleh pelaku,” ujar Karsum.
Dirinya juga menjelaskan, penangkapan terhadap Zul terjadi di rumah sang kakak, Robianto Masili, setelah tim Resmob Polda Gorontalo, melakukan pengembangan laporan kasus tersebut, dan mengarah kepada tersangka.
“Jadi sebelum menjalankan aksinya, tersangka sudah mengintai terlebih dahulu rumah korban. Setelah lengah, baru pelaku menjalankan aksinya dengan cara masuk melalui pekarangan rumah dan membawa kendaraan roda dua yang saat itu terparkir. Pelaku membawa kendaraan itu ke rumah kakaknya. Untuk menghilangkan jejak, pelaku mempreteli kendaraan curiannya tersebut,” terang Karsum.
Saat ini kata dia, pelaku menjalani pemeriksaan di Subdit III Ditreskrimum Polda Gorontalo, dinacam dengan Pasal 363 KUHP, dengan ancaman penjara 7 tahun.(luk)