Senin, Mei 19, 2025
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber
  • Index
  • Disclaimer
Tech News, Magazine & Review WordPress Theme 2017
  • Kabar Daerah
    • Provinsi Gorontalo
    • Kota Gorontalo
    • Kabupaten Gorontalo
    • Bone Bolango
    • Boalemo
    • Pohuwato
    • Gorontalo Utara
  • Peristiwa
    • Nasional
    • Internasional
  • Cek Fakta
  • Ekonomi
  • Politik
    • Partai
  • Hukum & Kriminal
    • KABAR BHABINKAMTIBMAS
    • KABAR MILITER
  • Opini
  • Sekitar Kita
    • Gaya Hidup
      • Olahraga
      • Musik
      • KABAR NYIUR MELAMBAI
    • Pendidikan
      • Kabar Kampus
    • Kesehatan
      • Kuliner
    • Lingkungan
      • Pariwisata
No Result
View All Result
Mimoza TV
  • Kabar Daerah
    • Provinsi Gorontalo
    • Kota Gorontalo
    • Kabupaten Gorontalo
    • Bone Bolango
    • Boalemo
    • Pohuwato
    • Gorontalo Utara
  • Peristiwa
    • Nasional
    • Internasional
  • Cek Fakta
  • Ekonomi
  • Politik
    • Partai
  • Hukum & Kriminal
    • KABAR BHABINKAMTIBMAS
    • KABAR MILITER
  • Opini
  • Sekitar Kita
    • Gaya Hidup
      • Olahraga
      • Musik
      • KABAR NYIUR MELAMBAI
    • Pendidikan
      • Kabar Kampus
    • Kesehatan
      • Kuliner
    • Lingkungan
      • Pariwisata
No Result
View All Result
Mimoza TV

MUI Terbitkan Fatwa Salat Idul Fitri Boleh Dari Rumah

by Lukman Polimengo
Mei 15, 2020
Reading Time: 2 mins read
92 1
A A
0
Share on FacebookShare on WhatsappShare On Twitter

Gorontalo, mimoza.tv – Majelis Ulama Indonesia (MUI) menerbitkan fatwa tentang panduan salat Idul Fitri dan kaifiat saat wabah virus corona. Dalam fatwa yang diterbitkan pada hari Rabu (13/5/2020) itu menyebutkan bahwa salat salat Idul Fitri boleh dilaksanakan di rumah, jika seseorang berada di kawasan penyebaran wabah virus corona yang belum terkendali.

“Salat Idul Fitri boleh dilaksanakan di rumah dengan berjamaah bersama anggota keluarga atau secara sendiri, terutama jika ia berada di kawasan penyebaran Covid – 19 yang belum terkendali,” demilkian bunyi fatwah nomor 28 Tahun 2020 tersebut.

Untuk umat islam yang berada di daerah atau wilayah yang tingkat penyebaran Covid 19-nya  sudah terkendali, bisa dilaksanakan secara berjamaah di masjid, musala, tanah lapang, maupun lokasi lainnya.

Baca juga

ASN yang Mudik Pakai Mobil Dinas dan Terima Parsel Lebaran Bakal Kena Sanksi

Tips Aman dan Nyaman Saat Mudik Lebaran Idul Fitri

Sebagaimana di lansir dari Kompas.com, pelaksanaan shalat Idul fitri, baik di masjid maupun di rumah, harus menerapkan protokol kesehatan dan mencegah terjadinya potensi penularan Covid-19.

Ketentuan hokum.

  1. Shalat Idul Fitri hukumnya sunah muakkadah yang menjadi salah satu syi’ar keagamaan (syi’ar min sya’air al-Islam).
  2. Shalat idul fitri disunahkan bagi setiap Muslim, baik laki-laki maupun perempuan, merdeka maupun hamba sahaya, dewasa maupun anak-anak, sedang di kediaman maupun sedang bepergian (musafir), secara berjamaah maupun secara sendiri.

3. Shalat Idul fitri sangat disunahkan untuk dilaksanakan secara berjamaaah di tanah lapang, masjid, mushala, dan tempat lainnya. 4. Shalat Idul Fitri berjamaah boleh dilaksanakan di rumah. 5. Pada malam Idul Fitri, umat Islam disunahkan untuk menghidupkan malam Idul Fitri dengan takbir, tahmid, tasbih, serta aktivitas ibadah. Ketentuan shalat Idul Fitri di kawasan Covid-19 1. Jika umat Islam berada di kawasan Covid-19 yang sudah terkendali pada saat 1 Syawal 1441 H, yang salah satunya ditandai dengan angka penularan menunjukkan kecenderungan menurun dan kebijakan pelonggaran aktivitas sosial yang memungkinkan terjadinya kerumunan berdasarkan ahli yang kredibel dan amanah, shalat Idul Fitri dilaksanakan dengan cara berjamaah di tanah lapang, masjid, mushala, atau tempat lain. 2. Jika umat Islam berada di kawasan terkendali atau kawasan yang bebas Covid-19 dan diyakini tidak terdapat penularan (seperti di kawasan pedesaan atau perumahan terbatas yang homogen, tidak ada yang terkena Covid-19, dan tidak ada keluar masuk orang), shalat Idul Fitri dapat dilaksanakan dengan cara berjamaah di tanah lapang/ masjid/ mushala/ tempat lain. Baca juga: Arab Saudi Akan Berlakukan Jam Malam Saat Libur Idul Fitri 3. Shalat Idul Fitri boleh dilaksanakan di rumah dengan berjamaah bersama anggota keluarga atau secara sendiri (munfarid), terutama jika ia berada di kawasan penyebaran Covid-19 yang belum terkendali. Jumlah jamaah yang shalat minimal 4 orang yang terdiri dari 1 orang imam dan 3 orang makmum. 4. Pelaksanaan shalat Idul Fitri, baik di masjid maupun di rumah, harus tetap melaksanakan protokol kesehatan dan mencegah terjadinya potensi penularan.(luk)

Tags: Idul FitriMUISalat Ied

Berita Terkait

Ilustrasi mudik dengan mobil dinas. Foto : Istimewa.

ASN yang Mudik Pakai Mobil Dinas dan Terima Parsel Lebaran Bakal Kena Sanksi

April 6, 2024
Petugas melakukan pemeriksaan terhadap kendaraan umum yang melintas di pos perbatasan.

Tips Aman dan Nyaman Saat Mudik Lebaran Idul Fitri

Maret 30, 2024
Dalam rangka mendukung kebutuhan masyarakat menjelang Hari Raya Idul Fitri 1445 H, Kantor Perwakilan Bank Indonesia (KPwBI) Provinsi Gorontalo bersama dengan sejumlah bank lainnya di daerah ini menggelar layanan penukaran uang terpadu. Acara ini digelar secara serentak di dua lokasi, yaitu Lapangan Taruna Remaja, Kota Gorontalo, dan halaman Masjid Agung Marisa, Pohuwato, pada hari Senin (25/3/2024). Foto : Lukman/mimoza.tv

Serentak di Dua Lokasi, BI Buka Layanan Penukaran Uang

Maret 25, 2024

Libur Idul Fitri 1445 H, BPJS Kesehatan Tetap Buka Layanan JKN

BI Gorontalo Siapkan Uang Sejumlah 1,12 Triliun, Cek 21 Titik Layanan Kas Penukaran Uang

Kebutuhan Uang Untuk Ramadan dan Idul Fitri 1445 H, BI Gorontalo Siapkan Rp. 1,12 Triliun

  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber
  • Index
  • Disclaimer

© 2025 Mimoza TV - PT. Mimoza Multimedia Agus Salim St. 67 Gorontalo

Welcome Back!

Sign In with Facebook
Sign In with Google
OR

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
  • Login
  • Index Berita
  • Kabar Daerah
    • Provinsi Gorontalo
    • Kota Gorontalo
    • Kabupaten Gorontalo
    • Bone Bolango
    • Boalemo
    • Pohuwato
    • Gorontalo Utara
  • Peristiwa
    • Nasional
    • Internasional
  • Cek Fakta
  • Ekonomi
  • Politik
    • Partai
  • Hukum & Kriminal
  • Opini
  • Sosial Budaya
    • Gaya Hidup
    • Hiburan
    • Kabar Kampus
    • Kesehatan
    • Kuliner
    • Lingkungan
    • Musik
    • Olahraga
    • Pariwisata
    • Pendidikan
    • Sekitar Kita
    • Unik
No Result
View All Result

© 2025 Mimoza TV - PT. Mimoza Multimedia Agus Salim St. 67 Gorontalo

Go to mobile version