Kota Gorontalo, mimoza.tv – Tim Balai Karantina Kelas II A Gorontalo, Kamis pagi (8/12/2016), melakukan pemusnahan terhadap media pembawa Hama Penyakit Hewan Karantina (HPHK), Bahan Asal Hewan (BAH) dan Hasil Bahan Asal Hewan (HBAH).
Pelaksana Harian Kepala Balai Karantina Pertanian Kelas IIA Gorontalo, Titin Qomaryah mengatakan, pemusnahan tersebut dilakukan karena hewan dan makanan tersebut tidak dilengkapi dengan sertifikat kesehatan hewan, dan sertifikat sanitasi produk hewan dari daerah asal, sehingga hal tersebut melanggar aturan yang telah ditetapkan.
“Pemusnahan dilakukan terhadap Bahan Asal Hewan (BAH) dan Hasil Bahan Asal Hewan (HBAH) yang tidak dilengkapi dengan dokumen yang lengkap ketika dikirim dari daerah asal,” ujarnya.
“Yang dimusnahkan hari ini terdiri atas daging ayam, nugget dan sosis dengan jumlah total sebanyak 65 Kilogram, serta 1 ekor anjing yang dikirim dari Kendari, yang juga tidak disertai dokumen karantina yang lengkap,” lanjut Titin.
Titin juga menambahkan, sebelum melakukan pemusnahan pihaknya sudah melakukan penahanan dan memberikan batas waktu bagi pemilik hewan dan barang yang disita, akan tetapi hingga batas waktu yang diberikan, para pemilik hewan dan barang yang disita tidak mampu menunjukan sertifikat kesehatan dan sanitasi produk hewan dari daerah asal.
“Pemusnahan hewan dan barang asal hewan ini juga turut dihadiri oleh instansi terkait sebagai saksi,” tutup Titin.
Pemusnahan juga dilakukan karena ditakutkan hewan dan barang sitaan tersebut dapat menyebarkan penyakit yang bisa menular ke manusia, sehingga itu sesuai dengan aturan yang telah diterapkan.