Gorontalo, mimoza.tv – Ditengah penerapan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) tahap ke dua di Provinsi Gorontalo, peredaran dan penyeludupan minuman keras kerap terjadi. Seperti kejadian pada hari ini, aparat gabungan menggagalkan penyeludupan satu ton minuman keras (Miras) jenis Cap Tikus, di pos di perbatasan Sulawesi Utara – Gorontalo, tepatnya di pintu masuk Kecamatan Atinggola, Kabupaten Gorontalo Utara, Kamis, (28/5/2020) pagi.
Untuk mengelabui aparat, praktek penyelundupan minuman cap tikus ini di kemas dalam dus air mineral dan disembunyikan dalam tumpukan sayur yang dimuat menggunakan mobil bak terbuka.
Pengungkapan praktek penyelundupan minuman keras ini berawal dari informasi rekanan tim intel Kodim 1314 Gorontalo Utara, yang diteruskan ke petugas Brimob Polda Gorontalo, yang berada di lokasi perbatasan, dan langsung mencegat mobil yang dicurigai, saat hendak melintas.
“Ini berawal dari laporan rekanan tim intel kodim 1314 Gorut, dan diteruskan ke anggota Brimob Polda Gorontalo di pos perbatasan. Dimana, saat mobil tersebut melintas, langsung dilakukan pemeriksaan dan berhasil menemukan barang bukti Cap Tikus,” ujar Danramil Atinggola, Lettu Jasrun.
Lanjut dia, pelaku penyeludupan ini menggunakan modus lama yang lebih ditingkatkan. Karena para pelaku praktek penyelundupan miras cap tikus menambah air mineral dalam kardus di bagian atas mobil, guna mengelabui petugas.
Saat ini kata dia, satu ton cap tikus tersebut diamankan di Koramil Atinggola, dan rencananya akan diserahkan ke Pihak berwajib, beserta hasil tangkapan Cap Tikus sebelumnya, sebanyak 7.5 Ton.(luk)