Gorontalo, mimoza.tv – Kurang lebih satu tahun lamanya melarikan diri dan masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO), EK, warga Kelurahan Tapa, Kecamatan Sipatana, Kota Gorontalo, berhasil diringkus tim Reserse Mobile Polda Gorontalo, Rabu (17/6/2020).
EK diamankan polisi terkait kasus penipupuan dan penggelapan mobil minibus, yang terjadi sekiar tangal 17 Maret 2019.
Informasi yang dihimpun wartawan ini,pria 21 tersebut diamankan dirumah kakaknya, usai mendapat laporan pelaku hendak melakukan transaksi pencarian pinjaman di salah satu bank di Kota Gorontalo.
“Awalnya kami mendapat informasi keberadaan pelaku di Desa Bakti, Kecamatan Pulubala, Kabupaten Gorontalo. Setelah menuju lokasi, kami mendapatkan informasi lanjut bahwa pelaku akan melakukan transaksi pencairan dana pinjaman di salah satu bank di Kota Gorontalo. Kami pun putar balik dan menuju rumah kakaknya di Kelurahan Tapa, Kecamatan Sipatana,” terang Katim Resmob Polda Gorontalo, IPDA Sucipto Amboy.
Lanjut Sucipto, setibanya pelaku di rumah sang kakak, petugas pun langsung melakukan penangkapan terhadap EK, tanpa adanya perlawanan. Pelaku kemudian langsung dibawah ke Mapolda Gorontalo, guna proses penyelidikan lebih lanjut.
“Perlu kami sampaikan juga, pelaku ini sempat mangkir dari panggilan penyidik sekitar tanggal 18 November 2019, dan ditetapkan sebagai buronan polisi sejak tanggal 09 Januari 2020 kemarin,” tambah Sucipto.
Sebelum menyerahkan pelaku ke penyidik, kata Sucipto, pihaknya sempat melakukan penyisiran di tempat-tempat persembunyian pelaku, guna mencari barang bukti.(arj/luk)