Gorontalo, mimoza.tv – Tiga orang pria yang berstatus sebagai residivis kasus pencurian, diringkus tim gabungan Reserse Mobile (Resmob) Polda Gorontalo, Polres Boalemo, dan Polres Gorontalo Kota, sabtu (22/08) pukul 20:00 Wita.
Dalam rilisnya, Humas Polda Gorontalo merinci, iiga orang pelaku ini masig-masing HI (30 Tahun), merupakan warga Desa Ipilo, Kecamatan Gentuma Raya, Kabupaten Gorontalo Utara, RG (26 Tahun) warga Desa Hungayonaa, Kecamatan Tilamuta, Kabupaten Boalemo, dan GH (30Tahu), warga Desa Lamu, Kecamatan Batudaa Pantai, Kabupaten Gorontalo.
Tiga pelaku ini diamankan polisi, usai mencuri tiga buah barang, masing-masing satu unit sepeda motor, Laptop, dan Televisi yang keseluruhannya dicuri para pelaku di wilayah Kabupaten Boalemo, sekitar tanggal 31 Juli 2020.
Ketua Tim Resmob Polda Gorontalo, Ipda Sucipto Amboy dalam keterangannya mengungkapkan, penangkapan terhadap ke tiga residivis ini berawal dari tertangkapnya RG, atas dasar laporan kasus pencurian di Mapolres Boalemo, yang dikembangkan tim gabungan reserse mobile (Resmob).
“Dari RG, kami melakukan pengembangan lagi. Dimana, kami berhasil mengamankan 2 orang lainnya, masing-masing HI dan GH. HI sendiri merupakan kawanan dari RG, sementara GH merupakan penadah barang hasil curian,” ujar Sucipto.
Dirinya menambahkan, selain mengamankan tiga orang pelaku, pihaknya turut mengamankan barang bukti hasil curian, berupa 1 unit sepeda motor, Laptop dan televisi.
“Alhamdulillah semua barang bukti bisa kami amankan. Selanjutnya kami serahkan para pelaku beserta barang bukti, ke tim resmob polres boalemo, guna proses penyelidikan lebih lanjut. Kami juga masih akan melakukan pengembangan lebih lanjut, karena terinformasi masih ada 1 unit kendaraan roda dua hasil curian para pelaku, yang masih belum ditemukan,” pungkasnya.(rls/luk)