Gorontalo, mimoza.tv – Akhirnya Darwis Moridu (darem). tersangka dugaan kasus penganiayaan terhadap almarhum Awi Idrus mendatangi kantor Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Gorontalo, Selasa(1/9/2020), untuk menjalani pemeriksaan.
Meski menjalani pemeriksaan sekitar dua jam lamanya, namun saja pihak Kejaksaan tidak melakukan penahanan terhadap orang nomor satu di Boalemo tersebut.
Diwawancarai awak media, Kepala kejaksaan Negeri Kota Gorontalo, Suwanda, menjelaskan, pikahknya tidak melakukan penahanan lantaran Darem melakukan upaya permohonan untuk tidak dilakukan penahanan.
“Tadi sudah proses tahap dua, berupa penyerahan tersangka dan barang bukti. Dari beliau memang ada permohonan untuk tidak dilakukan penahanan lantaran beliau itu bupati dan diperlukan oleh masyarakat Boalemo. Selain itu beliau juga ada penjaminnya. Namun yang jelas perkara ini jalan terus,” ucap Suwanda.
Suwanda juga mengungapkan, dalam waktu secepatnya akan menyidangkan Darem.
“Secepatnya kita limpahkan dalam minggu ini.. Begitu ada penetapan sidang, kita sidangkan,” tegas Suwanda.(luk)