Selasa, Mei 20, 2025
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber
  • Index
  • Disclaimer
Tech News, Magazine & Review WordPress Theme 2017
  • Kabar Daerah
    • Provinsi Gorontalo
    • Kota Gorontalo
    • Kabupaten Gorontalo
    • Bone Bolango
    • Boalemo
    • Pohuwato
    • Gorontalo Utara
  • Peristiwa
    • Nasional
    • Internasional
  • Cek Fakta
  • Ekonomi
  • Politik
    • Partai
  • Hukum & Kriminal
    • KABAR BHABINKAMTIBMAS
    • KABAR MILITER
  • Opini
  • Sekitar Kita
    • Gaya Hidup
      • Olahraga
      • Musik
      • KABAR NYIUR MELAMBAI
    • Pendidikan
      • Kabar Kampus
    • Kesehatan
      • Kuliner
    • Lingkungan
      • Pariwisata
No Result
View All Result
Mimoza TV
  • Kabar Daerah
    • Provinsi Gorontalo
    • Kota Gorontalo
    • Kabupaten Gorontalo
    • Bone Bolango
    • Boalemo
    • Pohuwato
    • Gorontalo Utara
  • Peristiwa
    • Nasional
    • Internasional
  • Cek Fakta
  • Ekonomi
  • Politik
    • Partai
  • Hukum & Kriminal
    • KABAR BHABINKAMTIBMAS
    • KABAR MILITER
  • Opini
  • Sekitar Kita
    • Gaya Hidup
      • Olahraga
      • Musik
      • KABAR NYIUR MELAMBAI
    • Pendidikan
      • Kabar Kampus
    • Kesehatan
      • Kuliner
    • Lingkungan
      • Pariwisata
No Result
View All Result
Mimoza TV

Sidang Perdana Darwis Moridu, JPU: Selain Menusuk Telinga, Terdakwa Membanting dan Menginjak Korban

by Lukman Polimengo
September 15, 2020
Reading Time: 2 mins read
309 17
A A
0
Sidang perdana kasus dugaan penganiayaan yang dilakukan oleh Bupati Boalemo, Darwis Moridu, digelar di Pengadilan Negeri Gorontalo, Selasa (15/9/2020).

Sidang perdana kasus dugaan penganiayaan yang dilakukan oleh Bupati Boalemo, Darwis Moridu, digelar di Pengadilan Negeri Gorontalo, Selasa (15/9/2020).

Share on FacebookShare on WhatsappShare On Twitter

Gorontalo, mimoza.tv– Sidang perdana kasus dugaan penganiayaan yang dilakukan oleh Bupati Boalemo, Darwis Moridu, digelar di Pengadilan Negeri Gorontalo, Selasa (15/9/2020).

Dalam persidangan tersebut Agus Wirawan selaku perwakilan Jaksa Penuntut Umum (JPU) membacakan kronologis kejadian pada 5 Agustus 2009 pukul 09.00 Wita, silam. Agus menyebut, korban Awis Idrus saat itu sedang melewati gudang jemuran jagung milik terdakwa Darwis Moridu di Dusun Satu, Desa Kota Raja, Kecamatan Dulupi, Kabupaten Boalemo.

“Korban dipanggil oleh saksi Mardjun bin Adam alias Junu agar mendatangi terdakwa yang saat itu berada dalam mobil di tempat tersebut. Saat itu terdakwa bermaksud ingin menagih utang kepada korban sebesar Rp1,5 juta. Korban saat itu menyetujui. Terdakwa pun kemudian menanyakan korban perihal rencananya untuk menanam jagung. tetapi korban mengaku belum sempat untuk menanam jagung tersebut,” ucap Agus saat membacakan kronologi penganiayaan tersebut.

Baca juga

Dua Mantan Bupati di Gorontalo Terlibat Korupsi, Tak Ditahan

Influencer Gorontalo ini Bacok Seorang Pria Pengangguran Lantara Kedapatan ‘Ba HUGEL’ Dengan Sang Istri

Lanjut kata dia, mendengar alasan Awis Idrus tidak sempat menanam karena anaknya sedang sakit dan hampir meninggal, terdakwa emosi dan langs   ung membuka pintu mobil ke arah badan korban dan mengenai badan korban.

Terdakwa kemudian menampar yang menyebabkan korban kesakitan. Disusul kemudian dengan berulangkali menendang paha kedua kaki korban, yang mengakibatkan korban menjerit kesakitan dan minta ampun kepada terdakwa.

“Terdakwa melanjutkan aksinya dengan menusukkan telunjuk tangan kanan ke mulut korban dan memukul secara berulang-ulang ke arah mulut sehingga bibir korban terluka dan mengeluarkan darah. Terdakwa juga menusuk lubang telinga korban sebelah kiri menggunakan telunjuk tangan kanan yang membuat korban kesakitan. Terdakwa kemudian memegang korban dan membanting sehingga jatuh dan terlentang di lantai dan menginjaknya menggunakan kaki kanan ke arah perut,” terang Agus dalam sidang yang digelar daring tersebut.

Lanjut kata Agus, akibat kejadian tersebut serta berdasarkan rekam medis Nomor : 018356 tanggal 17 Agustus 2010, korban mengalami nyeri perut sebelah kiri, riwayat kena pukulan dan mengalami BAB darah sejak 5 Agustus 2010.

Setelah dilakukan pemeriksaan fisik, korban didiagnosa Git Bleeding atau pendarahan saluran cerna, hingga menyebabkan korban meninggal.

Perbuatan terdakwa Darwis Moridu alias Ka Daru diancam pidana Pasal 354 ayat 2 KUHP, subsider Pasal 351 Ayat 3 KUHP, subsider Pasal 354 ayat 1 KUHP, subsider Pasal 351 ayat 2 KUHP, subsider Pasal 351 ayat 1 KUHP.

Namun dalam pengesahan perdana persidangan kasus itu, JPU meminta waktu kepada Hakim Ketua untuk menghadirkan saksi-saksi berikut saksi ahli.

“Pemeriksaan persidangan tidak bisa dilanjutkan, pemeriksaan selanjutnya mungkin akan dilakukan pada hari Selasa tanggal 22 September 2020 untuk menghadirkan saksi-saksi,” kata Hakim Ketua, Dwi Hadmodjo.

Pada sidang teleconference tersebut, Darwis Moridu mengikutinya dari Lapas Gorontalo. Dirinya mengenakan kemeja warna merah serta berkopiah warna hitam. Duduk dibelakangnya dua kuasa hukum, serta dua orang perwakilan dari Kejaksaan.(luk)

Tags: DARWIS MORIDUPENGANIAYAAN

Berita Terkait

Dua Mantan Bupati di Gorontalo Terlibat Korupsi, Tak Ditahan

Januari 17, 2025
AKR alias Aan, seorang Influencer Gorontalo terpaksa gelap mata dan melayangkan sebilah pisau panjang kepada korban yang berinisial ARA, yang kedapatan berhubungan gelap (HUGEL) dengan isterinya di salah satu kos-kosan di Kota Gorontalo pada Selasa (30-7-2024).

Influencer Gorontalo ini Bacok Seorang Pria Pengangguran Lantara Kedapatan ‘Ba HUGEL’ Dengan Sang Istri

Juli 31, 2024
Mantan Bupati Boalemo berinisial DM alias Darwis (kemeja oranye nomor 13) bersama para tersangka lain dalam dalam kasus dugaan korupsi proyek Jalan Usaha Tani (JUT) Dinas pertanian Kabupaten Boalemo Tahun Anggaran 2019.

Kasus Dugaan Korupsi JUT Dinas Pertanian Boalemo, Eks Bupati Jadi Tersangka

Juni 20, 2024

Selain Gugat Pemilik RM Ayam Geprek Uyat, Terdakwa Kasus Pencurian Bakal Perkarakan Penyidik Kepolisian

Selama 2023, Polres Gorontalo Kota Tangani 655 Perkara, Ade : Penganiayaan yang Paling Menonjol

Di Tuding Paksa Jadi Pelaku Pencurian, Terdakwa Diduga Alami Penganiayaan Oleh Oknum Polisi

  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber
  • Index
  • Disclaimer

© 2025 Mimoza TV - PT. Mimoza Multimedia Agus Salim St. 67 Gorontalo

Welcome Back!

Sign In with Facebook
Sign In with Google
OR

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
  • Login
  • Index Berita
  • Kabar Daerah
    • Provinsi Gorontalo
    • Kota Gorontalo
    • Kabupaten Gorontalo
    • Bone Bolango
    • Boalemo
    • Pohuwato
    • Gorontalo Utara
  • Peristiwa
    • Nasional
    • Internasional
  • Cek Fakta
  • Ekonomi
  • Politik
    • Partai
  • Hukum & Kriminal
  • Opini
  • Sosial Budaya
    • Gaya Hidup
    • Hiburan
    • Kabar Kampus
    • Kesehatan
    • Kuliner
    • Lingkungan
    • Musik
    • Olahraga
    • Pariwisata
    • Pendidikan
    • Sekitar Kita
    • Unik
No Result
View All Result

© 2025 Mimoza TV - PT. Mimoza Multimedia Agus Salim St. 67 Gorontalo

Go to mobile version