Gorontalo, mimoza.tv– Sidang perdana kasus dugaan penganiayaan yang dilakukan oleh Bupati Boalemo, Darwis Moridu, digelar di Pengadilan Negeri Gorontalo, Selasa (15/9/2020).
Dalam persidangan tersebut Agus Wirawan selaku perwakilan Jaksa Penuntut Umum (JPU) membacakan kronologis kejadian pada 5 Agustus 2009 pukul 09.00 Wita, silam. Agus menyebut, korban Awis Idrus saat itu sedang melewati gudang jemuran jagung milik terdakwa Darwis Moridu di Dusun Satu, Desa Kota Raja, Kecamatan Dulupi, Kabupaten Boalemo.
“Korban dipanggil oleh saksi Mardjun bin Adam alias Junu agar mendatangi terdakwa yang saat itu berada dalam mobil di tempat tersebut. Saat itu terdakwa bermaksud ingin menagih utang kepada korban sebesar Rp1,5 juta. Korban saat itu menyetujui. Terdakwa pun kemudian menanyakan korban perihal rencananya untuk menanam jagung. tetapi korban mengaku belum sempat untuk menanam jagung tersebut,” ucap Agus saat membacakan kronologi penganiayaan tersebut.
Lanjut kata dia, mendengar alasan Awis Idrus tidak sempat menanam karena anaknya sedang sakit dan hampir meninggal, terdakwa emosi dan langs ung membuka pintu mobil ke arah badan korban dan mengenai badan korban.
Terdakwa kemudian menampar yang menyebabkan korban kesakitan. Disusul kemudian dengan berulangkali menendang paha kedua kaki korban, yang mengakibatkan korban menjerit kesakitan dan minta ampun kepada terdakwa.
“Terdakwa melanjutkan aksinya dengan menusukkan telunjuk tangan kanan ke mulut korban dan memukul secara berulang-ulang ke arah mulut sehingga bibir korban terluka dan mengeluarkan darah. Terdakwa juga menusuk lubang telinga korban sebelah kiri menggunakan telunjuk tangan kanan yang membuat korban kesakitan. Terdakwa kemudian memegang korban dan membanting sehingga jatuh dan terlentang di lantai dan menginjaknya menggunakan kaki kanan ke arah perut,” terang Agus dalam sidang yang digelar daring tersebut.
Lanjut kata Agus, akibat kejadian tersebut serta berdasarkan rekam medis Nomor : 018356 tanggal 17 Agustus 2010, korban mengalami nyeri perut sebelah kiri, riwayat kena pukulan dan mengalami BAB darah sejak 5 Agustus 2010.
Setelah dilakukan pemeriksaan fisik, korban didiagnosa Git Bleeding atau pendarahan saluran cerna, hingga menyebabkan korban meninggal.
Perbuatan terdakwa Darwis Moridu alias Ka Daru diancam pidana Pasal 354 ayat 2 KUHP, subsider Pasal 351 Ayat 3 KUHP, subsider Pasal 354 ayat 1 KUHP, subsider Pasal 351 ayat 2 KUHP, subsider Pasal 351 ayat 1 KUHP.
Namun dalam pengesahan perdana persidangan kasus itu, JPU meminta waktu kepada Hakim Ketua untuk menghadirkan saksi-saksi berikut saksi ahli.
“Pemeriksaan persidangan tidak bisa dilanjutkan, pemeriksaan selanjutnya mungkin akan dilakukan pada hari Selasa tanggal 22 September 2020 untuk menghadirkan saksi-saksi,” kata Hakim Ketua, Dwi Hadmodjo.
Pada sidang teleconference tersebut, Darwis Moridu mengikutinya dari Lapas Gorontalo. Dirinya mengenakan kemeja warna merah serta berkopiah warna hitam. Duduk dibelakangnya dua kuasa hukum, serta dua orang perwakilan dari Kejaksaan.(luk)