Kota Gorontalo, mimoza.tv – Pemerintah menyatakan pupuk bersubsidi dilarang untuk dijual kembali. Karena pupuk tersebut diperuntukan guna membantu petani. Bagi yang terbukti menyalahgunakan bantuan pupuk, bisa dikenakan sanksi pidana.
Kurangnya stok pupuk bersubsidi yang dialami petani, akan segera teratasi dengan masuknya pasokan pupuk dari Kementrian Pertanian Republik Indonesia. Adapun jumlah stok tambahan yang disalurkan untuk Gorontalo terdiri dari pupuk urea sebanyak 5.750 ton, dan pupuk NPK Majemuk sejumlah 6.400 ton. Sementara dari sisi harga, pupuk bersubsidi ditetapkan secara bervariasi.
Untuk NPK Phonska Harga Eceran Tertinggi (HET) dipasarkan dengan harga 2.300 rupiah per kilogram, Pupuk Urea dijual dengan harga 1.800 rupiah pder kilogram, sedangkan pupuk Petroganik dijual dengan harga 5.000 rupiah perkilogram.
Terkait hal ini, Kepala Dinas Koperasi, UMKM, Perindustrian dan Perdagangan Provinsi Gorontalo, Abdul Haris Hadju mengatakan, Pemerintah melarang petani menjual kembali pupuk bersubsidi untuk keuntungan pribadi. Bagi yang terbukti menjual, bisa dikenakan sangsi pidana.
“Kelangkaan pupuk yang terjadi kemarin itu akibat dari pengurangan kuota untuk Provinsi Gorontalo. Dan untuk proses distribusinya itu, tidak ada alasan untuk tidak sampai ke petani, karena dalam Peraturan Menteri Perdagangan menyatakan, itu dilaksanakan langsung oleh distributor, dan apabila distributor tidak mampu melaksanakan pendistribusian maka akan dilaksanakan langsung oleh produsen,” ujarnya.
“memang ada celah ketentuan Mentri Perdagangan, untuk bisa dilaksanakan oleh pengecer, distributor, maupun produsen. Sehingga kepada pengecer diminta jangan main-main, terutama menyangkut masalah harga. Dan jangan sampai diberikan kepada orang yang tidak berhak untuk mendapatkan subsidi, karena itu akan ditindak dan diberikan sangsi,” Haris Hadju menegaskan.
HET untuk pupuk bersubsidi berlaku untuk pembelian di kios resmi yang tersebar di berbagai wilayah. Pemerintah juga mengaskan, pengelola kios pengecer harus mematuhi ketentuan harga yang berlaku, sebagaimana Peraturan Menteri Pertanian Republik Indonesia.