Gorontalo, mimoza.tv – Pengadilan Negeri (PN) Gorontalo akhirnya menjatuhkan vonis 6 bulan penjara terhadap Darwis Moridu, pelaku tindak penganiayaan terhadap Awis Idrus. Warga yang berdomisili di Desa Kota Raja, Kecamatan Dulupi, Kabupaten Boalemo tersebut dianiaya dan mengalami luka berat hingga berujung tewas.
Majelis hakim yang diketuai oleh Dwi Hatmodjo, SH dengan anggotanya Pangeran Hotma Hio Putra Sianipar, SH dan Efendy Kadengkang SH tersebut membacakan vonis terhadap Darwis Moridu yang dinyatakan secara sah dan meyakinkan telah melakukan tindakan penganiayaan.
Dalam amar putusan yang dibacakan tersebut terdakwa Darwis Moridu menganiaya lantaran emosi dengan Awis Idrus yang belum membayar hutang kepadanya. Akibat penganiayaan tersebut Idrus sempat menjalani perawatan di Rumah Sakit Tani dan Nelayan Boalemo, kemudian meninggal dunia.
Hal yang memberatkan terdakwa Darwis Moridu dalam kasus tersebut adalah dinilai meresahkan masyarakat. Sedangkan hal yang meringankan terdakwa adalah, telah menyampaikan permohonan maaf dan telah berdamai dengan keluarga Awis Idrus. Keluarga Awis Idrus menyatakan tak keberatan lagi.
Atas putusan majelis hakim, terdakwa pun meminta waktu untuk menyampaikan pendapat terhadap putusan majelis hakim.
Sebelumnya JPU mendakwa Bupati Boalemo yang baru pekan lalu dinonaktifkan tersebut dengan penganiayaan yang menyebabkan luka berat terhadap Awis. Dari hasil persedangan itu, JPU menuntut pidana selama 6 bulan dengan masa percobaan 2 tahun. JPU menilai Darwis terbukti melakukan penganiayaan luka berat sebagaimana diatur dalam Pasal 351 Ayat 2 KUHP.
Terkait tuntutan tersebut Darwis pun membantah telah melakukan penganiayaan terhadap Awis, termasuk juga membantah telah memukul hingga menginjak-injak. Dirinya mengaku telah menarik kerah baju Awis, dan hanya sebatas menyentuh saja.(luk)