Kota Gorontalo, mimoza.tv – Sesuai hasil survey dari Ombudsman Republik Indonesia, pelayanan publik Kota Gorontalo berada di posisi 50 dari 50 kota yang dilakukan survey di seluruh Indonesia. Namun begitu, Kota Gorontalo mengalami peningkatan dari sisi persentasi penilaian pelayanan, dimana saat ini mencapai 33% dibanding tahun sebelumnya yang tidak mencapai angka 20%.
Pelayanan publik Kota Gorontalo dilihat dari sisi kepatuhan terhadap undang-undang nomor 25 tahun 2009, berdasarkan hasil survey nasional Ombudsman Republik Indonesia, yang dilaksanakan sepanjang tahun 2016 mengalami perubahan.
Ketua Ombudsman Perwakilan Provinsi Gorontalo, Alim Niode mengungkapkan, perubahan tersebut sesuai persentasi yang didapatkan Kota Gorontalo saat ini adalah 33%, hasil ini mengalami peningkatan dibanding tahun sebelumnya.
“Akan tetapi pelayanan publik Kota Gorontalo masih berada di zona merah. Hal tersebut dikarenakan persentasenya tidak mencapai 50% dari penilaian yang dilakukan. Dan Kota Gorontalo sendiri berada di posisi terbawah, yakni peringkat 50 dari 50 kota yang dinilai se-Indonesia,” kata Alim Niode kepada mimoza.tv saat di temui di kantor Ombudsman perwakilan Gorontalo, jalan Arif Rahman Hakim, Rabu (4/1/2017).
“Artinya kepatuhan penyelenggara pelayanan publik di lingkungan Pemerintah Kota Gorontalo sudah bergerak membaik, tetapi perubahan ini tidak sebanding dengan tuntutan undang-undang nomor 25 tentang pelayanan publik,” ujarnya.
Survey ini dilakukan selama 3 bulan, dan dilakukan secara tertutup tanpa diketahui oleh pihak yang dilakukan penilaian. Sementara yang dinilai adalah Standar Operasional Prosedur (SOP) terkait pelayanan terhadap masyarakat, seperti berapa lama waktu yang diperlukan untuk mengurus sesuatu, dan juga berapa biaya yang harus dikeluarkan. Semua unsur yang dinilai ada dalam undang-undang nomor 25 tahun 2009 tentang pelayanan publik.