Gorontalo, mimoza.tv – Pemerintah Kota (Pemkot) Gorontalo resmi melindungi sebanyak 21.604 pekerjanya, baik sektor formal penerima upah (PU) dan sektor informal bukan penerima upah (BPU) lewat program perlindungan jaminan sosial BPJS Ketenagakerjaan maupun BPJAMSOSTEK.
Hal ini ditandai dengan diserahkannya secara simbolis sebanyak 21.604 kartu peserta BPJAMSOSTEK sektor formal dan informal yang dirangkaikan dengan penyerahan bantuan subsidi upah (BSU), santunan jaminan kematian (JKM), dan sosialisasi bagi UMKM penerima bantuan usaha Kota Gorontalo tahun 2020 oleh Wakil Walikota Gorontalo, Ryan F. Kono, di Aula Rudis Walikota Gorontalo, Kamis (10/12/2020).
Wakil Walikota Gorontalo, Ryan F. Kono, dalam sambutannya mengungkapkan Pemkot Gorontalo pada tahun anggaran 2020 telah mengalokasikan anggaran untuk memfasilitasi bantuan iuran kepesertaan jaminan sosial ketenagakerjaan bagi pekerja formal dan informal khususnya pekerja terdampak Covid-19 sebanyak 21.604 pekerja selama 2 bulan terhitung dari bulan November sampai dengan Desember 2020.
“Kami Pemkot Gorontalo akan mengupayakan agar program ini tetap dapat dilanjutkan dan teranggarkan kembali pada tahun 2021. Tentu saja untuk mewujudkan itu, butuh dukungan juga dari anggota DPRD Kota Gorontalo,” kata Ryan.
Program ini, lanjut Ryan, dalam rangka melaksanakan Undang-Undang Nomor 24 tahun 2011 tentang Badan Penyelenggara Jaminan Sosial dan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 1 tahun 2017 tentang penyelenggaraan ketenagakerjaan. Selain itu, melaksanakan Peraturan Walikota Gorontalo Nomor 13 tahun 2019 tentang program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan bagi tenaga penunjang kegiatan daerah, pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja dan pekerja sektor informal di Kota Gorontalo.
Sementara itu, Kepala BPJS Ketenagakerjaan Cabang Gorontalo, Hendra Elvian yang diwakili Kepala Bidang Kepesertaan, Aris Gunawan, menyampaikan terima kasih kepada Pemerintah Kota Gorontalo yang telah memberikan kepercayaan kepada BPJS Ketenagakerjaan untuk memberikan perlindungan terhadap para pekerjanya, baik dari pekerja sektor formal penerima upah (PU) mau dari pekerja sektor informal bukan penerima upah (BPU).
“Dengan diikutsertakannya pada program perlindungan sosial BPJS Ketenagakerjaan, maka para pekerja ini akan mendapatkan perlindungan jika mengalami risiko maupun musibah, yakni jaminan kecelakaan kerja (JKK) dan jaminan kematian (JKM),”ujar Aris Gunawan.
Untuk jaminn kecelakaan kerja sendiri kata Aris, jika pesertanya mengalami risiko meninggal dunia, maka ahli warisnya akan mendapatkan santunan 48 kali upah yang dilaporkan ke BPJS Ketenagakerjaan ditambah biaya pemakaman Rp10 juta dan santunan berkala Rp12 juta. Sedangkan untuk jaminan kematian, baik meninggal dunia biasa maupun sakit, itu ahli warisnya akan mendapatkan santunan sebesar Rp42 juta.
Tidak hanya itu, BPJS Ketenagakerjaan juga akan memberikan beasiswa untuk dua orang anak dari pekerja yang notabene-nya sebagai tulang punggung keluarga yang mengalami risiko kematian.”Beasiswanya akan kita berikan dari tingkat Taman Kanak-kanak (TK) sampai ke perguruan tinggi maksimal Rp174 juta,”jelas Aris Gunawan.(rls/uba/luk)