Gorontalo, mimoza.tv – Selama tahun 2020, Kepolisian Daerah (Polda) Gorontalo berhasil mengungkap 131 kasus peredaran narkotika di bumi “Serambi Madinah”.
Hal ini diungkapkan Kapolda Gorontalo, Irjen Pol. Akhmad Wiyagus dalam Konferensi Pers Akhir Tahun, yang digelar di Ruang Titinepo, Polda Gorontalo, Rabu (30/12/2020).
Lebih lanjut Wiyagus mengungkapkan, dari jumlah tersebut, kasus narkotika sendiri sebanyak 80 kasus, dan barang berbahaya sebanyak 51 kasus.
“Adapun jumlah tersangka pada kasus ini sebanyak 117 tersangka narkotika dan barang berbahaya. Untuk keseluruhan barang bukti berjumlah 103,3242 gram sabu, 97,885 gram ganja, 8,28 gram tembakau gorilla, obat sebanyak 7.437 butir, minuman keras sebanyak 87,846 Lt, dan kosmetik sebanyak 426 buah,” kata Kapolda.
Dirinya menambahkan juga, jika kasus kejahatan konvensional pada tahun ini mengalami penurunan, kasus Narkoba pada tahun ini mengalami kenaikan sebesar 28,70 persen, dengan jumlah tersangkanya juga mengalami kenaikan sebesar 13,29 persen.(luk)