Gorontalo, mimoza.tv – Buntut dari pelaporan Robin Bilondatu, Dewan kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) akhirnya memberhentikan Rasit Sayiu sebagai ketua KPUD kabupaten Gorontalo.
Pemberhentian Rasit tersebut dibacakan oleh Anggota DKPP, Teguh Prasetyo, pada sidang pembacaan putusan dengan nomor perkara 168-PKE-DKPP/Xl/2020 dengan teradu 1. Rasid Sayiu, 2. Kadir Martosono, teradu 3. Ruzli Z. B. Utiarahman, 4. Rivon Umar, 5. Rasid Patamani selaku Ketua dan Anggota KPUD Kabupaten Gorontalo dan perkara dengan nomor 169-PKE-DKPP/Xl/2020 dengan teradu 1. Wahyudin Akili, 2. Moh. Fajrin Arsyad, 3. Alexander Kaaba selaku Ketua dan Anggota Bawaslu Kabupaten Gorontalo, yang siarkan langsung melalui akun resmi DKPP, Rabu 13/1/2021).
Dalam bacaannya DKPP menyimpulkan bahwa, DKPP berhak mengadili pengaduan pengadu. Pengadu berkedudukan hukum mengadukan pengajuan aquo. Teradu 1, 2, 3, 4, dan 5 dalam perkara nomor 168-PKE-DKPP/Xl/2020 terbukti melakukan pelanggaran kode etik dan pedoman perilaku penyelenggara Pemilu.
Berikut bunyi putusan yang disampaikan melalui streaming tersebut.
Berdasarkan pertimbangan diatas DKPP memutuskan, 1. Mengabulkan pengaduan pengadu untuk sebagian.
2. Menjatuhkan sanksi peringatan keras dan pemberhentian dari jabatan Ketua kepada teradu 1. Rasid Sayiu selaku Ketua merangkap Anggota KPU Kabupaten Gorontalo terhitung sejak putusan dibacakan.
3 menjatuhkan saksi peringatan keras kepada teradu 2 Kadir Martosono, teradu 3 Ruzli Z. B. Utiarahman, teradu 4 Rivon Umar, dan teradu 5 Rasid Patamani, masing-masing selaku Anggota KPU Kabupaten Gorontalo terhitung sejak putusan ini dibacakan.
4 merehabilitasi nama baik teradu 1 Wahyudin Akili selaku Ketua merangkap Anggota Bawaslu Kabupaten Gorontalo, teradu 2 Moh. Fajrin Arsyad dan teradu 3 Alexander Kaaba, masing-masing sebagai Anggota Bawaslu Kabupaten Gorontalo terhitung sejak putusan ini dibacakan.
5, memerintahkan Komisi Pemilihan Umum untuk melaksanakan putusan ini, terhadap perkara nomor 168-PKE-DKPP/Xl/2020 paling lama 7 hari sejak putusan dibacakan.
6, memerintahkan Bawaslu Provinsi Gorontalo untuk melaksanakan putusan ini, terhadap perkara nomor 169-PKE-DKPP/Xl/2020 paling lama 7 hari sejak putusan dibacakan.
7, memerintahkan Badan Pengawas Pemilu untuk mengawasi pelaksanaan putusan ini.
Sementara teradu 1, 2, dan 3 pada perkara nomor 169-PKE-DKPP/Xl/2020, tidak terbukti melakukan pelanggaran kode etik dan pedoman perilaku penyelenggara Pemilu.(luk)