Gorontalo, mimoza.tv – Pernyataan Anggota DPRD Provinsi Gorontalo, Adhan Dambea (AD) yang menyoroti soal siapa yang bertanggungjawab dalam dugaan korupsi mega proyek Gorontalo Outer Ring Road (GORR) mendapat tanggapan dari Thomas Mopili.
Anggota DPRD Provinsi Gorontalo dari Partai Golkar ini dalam keterangannya yang dikutip dari Pinogunews.id mengungkapkan, saat menjabat sebagai Wali Kota Gorontalo periode 2008 -2013, wakilnya, Feriyanto Mayulu terseret kasus korupsi Bansos.
“Lantas kenapa sampai kini ia (AD) tak terjerat hukum. Padahal wakilnya sudah menjalani proses hukum dengan putusan kasasi Mahkamah Agung. Harusnya Adhan juga bertanggung-jawab dong,” kata Thomas.
Lanjut pengurus DPD Golkar Provinsi Gorontalo ini, AD yang paling bertanggungjawab dalam kasus tersebut. Kalaupun kata Thomas, jika AD menyebut gubernur menjadikan AWB sebagai tumbal, berarti ia (AD) juga menjadikan Feriyanto Mayulu sebagai tumbal.
“Harusnya sebagai wakil rakyat adalah orang yang lebih memahami peraturan dan peruandang-undangan. Tak sepantasnya memberikan keterangan tak sesuai. Apalagi dirinya yang pernah mengenyam pendidikan terkait hukum acara peradilan,” jelas Thomas.
Sementara itu Adhan Dambea saat diwawancarai wartawan ini mengungkapkan, jika Thomas membanding-bandingkan kasus GORR dengan kasus Bansos saat ia menjabat Wali Kota Gorontalo, hal itu sangat jauh berbeda. Kata AD, kasus Bansos itu adalah soal bantuan. Sedangkan kasus GORR merupakan kebijakan.
“Jadi beda. Apalagi soal Bansos ini sudah ada putusan inkrah. Bahkan sudah dijalani. Jado jika pak Thomas menganggap saya menjadika Wakil Wali Kota sebagai tumbal, itu sangat beda. Kalau Bansos itu saya yang melapor di kejaksaan Tinggi. Kalau GORR tidak, itu temuan,” kata Adhan ditemui di kantor yayasannya, Rabu (13/1/2021).
Lebih lanjut politisi PAN ini menjelaskan, kala itu ia laporkan Bansos tersebut lantaran terindikasi ada korupsi. Maka sebagai Wali Kota dirinya punya kewajiban untuk memberitahu kepada penyidik.(luk)