Gorontalo, mimoza.tv – Sidang lanjutan perkara dugaan korupsi mega proyek jalan lingkar gorontalo atau GORR kembali digelar di Pengadilan Tipikor Gorontalo, dengan agenda sidang putusan sela atas eksepsi/keberatan yang diajukan penasehat hukum Asri Wahyuni Banteng (AWB), Senin (15/1/2020).
Diwawancarai wartawan usai sidang, kuasa hukum AWB, Josep Panjaitan mengungkapkan, meski tetap menghormati putusan tersebut, namun saja pihaknya tetap yakin bahwa Jaksa Penuntut Umum (JPU) tidak bisa membuktikan dakwaan.
“Kami berkeyakinan JPU tidak bisa membuktikan dakwaan atau tuduhan yang dialamatkan kepada klien kami. Sebab terdakwa sendiri tidak pernah melakukan perbuatan melawan hukum, tindak pidana korupsi dalam pembebasan lahak GORR,” kata Josep.
Kliennya tersebut kata dia, tidak pernah menerima aliran dana maupun menikmati uang satu rupiah pun dari anggaran pembebasan lahan yang dituduhkan oleh JPU.
Pihaknya berharap juga, agar majelis hakim jeli, cermat, dan teliti dalam memeriksa perjkara tersebut.
”Majelis hakim harus proaktif dan objektif dalam pemeriksaan saksi-saksi yang akan diperiksa dalam persidangan ini. Tujuannya agar tercapai kebenaran bagi terdakwa berdasarkan fakta-fakta persidangan,” ucap Josep.
Dirinya menambahkan juga, kep[ada seluruh saksi yang diperiksa dalam perkara ini, agar memberikan keterangan yang sebenar-benarnya atas apa yang dilihat, di dengar, dan dialami sendiri sebagaimana yang ditentukan dalam Pasal 185 Ayat 1 KUHAP.
“Apabila para saksi memberikan keterangan palsuu, tentunya perbuatan ini ada konsekwensi hukum bagi para saksi yang diancam pidana penjara paling lama 7 tahun, berdasarkan Pasal 242 Ayat (1) KUHP,” pungkasnya.(red)