Selasa, Maret 2, 2021
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber
28 °c
Gorontalo
26 ° Sel
26 ° Rab
25 ° Kam
26 ° Jum
  • Login
Tech News, Magazine & Review WordPress Theme 2017
  • Kabar Daerah
    • Provinsi Gorontalo
    • Kota Gorontalo
    • Kabupaten Gorontalo
    • Bone Bolango
    • Boalemo
    • Pohuwato
    • Gorontalo Utara
  • Nasional
    • Peristiwa
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Politik
    • Partai
    • Fokus Pilkada
    • DPRD
  • Hukum & Kriminal
    • KABAR BHABINKAMTIBMAS
    • KABAR MILITER
  • Opini
  • Sekitar Kita
    • Gaya Hidup
      • Olahraga
      • Musik
      • KABAR NYIUR MELAMBAI
    • Pendidikan
      • Kabar Kampus
    • Kesehatan
      • Kuliner
    • Lingkungan
      • Pariwisata
No Result
View All Result
Mimoza TV
  • Kabar Daerah
    • Provinsi Gorontalo
    • Kota Gorontalo
    • Kabupaten Gorontalo
    • Bone Bolango
    • Boalemo
    • Pohuwato
    • Gorontalo Utara
  • Nasional
    • Peristiwa
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Politik
    • Partai
    • Fokus Pilkada
    • DPRD
  • Hukum & Kriminal
    • KABAR BHABINKAMTIBMAS
    • KABAR MILITER
  • Opini
  • Sekitar Kita
    • Gaya Hidup
      • Olahraga
      • Musik
      • KABAR NYIUR MELAMBAI
    • Pendidikan
      • Kabar Kampus
    • Kesehatan
      • Kuliner
    • Lingkungan
      • Pariwisata
Mimoza TV

Reaksi Kuasa Hukum Asri Banteng Setelah Keberatannya Ditolak

admin by admin
Januari 26, 2021
in Hukum & Kriminal
150 2
0
Home Hukum & Kriminal
Share on FacebookShare on WhatsappShare On Twitter

Gorontalo, mimoza.tv –  Sidang lanjutan perkara dugaan korupsi mega proyek jalan lingkar gorontalo atau GORR kembali digelar di Pengadilan Tipikor Gorontalo, dengan agenda sidang putusan sela atas eksepsi/keberatan yang diajukan penasehat hukum Asri Wahyuni Banteng (AWB), Senin (15/1/2020).

Diwawancarai wartawan usai sidang, kuasa hukum AWB, Josep Panjaitan mengungkapkan, meski tetap menghormati putusan tersebut, namun saja pihaknya tetap yakin bahwa Jaksa Penuntut Umum (JPU) tidak bisa membuktikan dakwaan.

“Kami berkeyakinan JPU tidak bisa membuktikan dakwaan atau tuduhan yang dialamatkan kepada klien kami. Sebab terdakwa sendiri tidak pernah melakukan perbuatan melawan hukum, tindak pidana korupsi dalam pembebasan lahak GORR,” kata Josep.

Kliennya tersebut kata dia, tidak pernah menerima aliran dana maupun menikmati uang satu rupiah pun dari anggaran pembebasan lahan yang dituduhkan oleh JPU.

Pihaknya berharap juga, agar majelis hakim jeli, cermat, dan teliti dalam memeriksa perjkara tersebut.

”Majelis hakim harus proaktif dan objektif dalam pemeriksaan saksi-saksi yang akan diperiksa dalam persidangan ini. Tujuannya agar tercapai kebenaran bagi terdakwa berdasarkan fakta-fakta persidangan,” ucap Josep.

Dirinya menambahkan juga, kep[ada seluruh saksi yang diperiksa dalam perkara ini, agar memberikan keterangan yang sebenar-benarnya atas apa yang dilihat, di dengar, dan dialami sendiri sebagaimana yang ditentukan dalam Pasal 185 Ayat 1 KUHAP.

“Apabila para saksi memberikan keterangan palsuu, tentunya perbuatan ini ada konsekwensi hukum bagi para saksi yang diancam pidana penjara paling lama 7 tahun, berdasarkan Pasal 242 Ayat (1) KUHP,” pungkasnya.(red)

Tags: Asri Wahyuni BantengGorr
Previous Post

Dukung Pemulihan Sektor Wisata, UCLG ASPAC Gelar Virtual Traveling

Next Post

Curhat Soal GORR Lewat Surat, Asri Banteng Pertanyakan Hal ini Ke Meyke Camaru

Next Post
Curhat Soal GORR Lewat Surat, Asri Banteng Pertanyakan Hal ini Ke Meyke Camaru

Curhat Soal GORR Lewat Surat, Asri Banteng Pertanyakan Hal ini Ke Meyke Camaru

Recommended.

Toleransi di Sulut Tercoreng, Sekelompok Orang Rusak Mushola di Minahasa Utara

Toleransi di Sulut Tercoreng, Sekelompok Orang Rusak Mushola di Minahasa Utara

Januari 30, 2020
Soal Pemakzulan Wakil Bupati, Ini Tanggapan DPRD Kabupaten Gorontalo

Soal Pemakzulan Wakil Bupati, Ini Tanggapan DPRD Kabupaten Gorontalo

Desember 13, 2017

POPULAR POST

  • Tak Hadir di Sidang Kasus GORR, Dua Kali Tak Hadir Sidang Kasus GORR, Adhan: Rusli Jangan Terkesan Menghindar”

    Dua Kali Tak Hadir Sidang Kasus GORR, Adhan: Rusli Jangan Terkesan Menghindar

    487 shares
    Share 195 Tweet 122
  • Lagi Viral Nonton Video dan Iklan Bisa Dapat Duit, Apa Semudah Itu?

    1689 shares
    Share 676 Tweet 422
  • Tanah Longsor di Leato Selatan, Seorang Warga Tertimbun Material

    470 shares
    Share 188 Tweet 118
  • Menengok Fasilitas Mess Haji Gorontalo, Terlengkap dan Tercanggih di Indonesia

    470 shares
    Share 188 Tweet 118
  • Ingin Merasakan Sensasi Naik Pesawat Saat Ibadah Haji, Yuk Kunjungi Destinasi Wisata Yang Satu ini

    470 shares
    Share 188 Tweet 118
  • 95% Kebakaran Di Kabupaten Gorontalo Disebabkan Arus Pendek Listrik

    475 shares
    Share 190 Tweet 119
  • Menyoal Kegemaran Jokowi Baca Komik Doraemon dan Shinchan

    766 shares
    Share 326 Tweet 183
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kontak
  • Program
  • Pedoman Media Siber

© 2020 Mimoza TV - PT. Mimoza Multimedia Agus Salim St. 67 Gorontalo

No Result
View All Result
  • Kabar Daerah
    • Provinsi Gorontalo
    • Kota Gorontalo
    • Kabupaten Gorontalo
    • Bone Bolango
    • Boalemo
    • Pohuwato
    • Gorontalo Utara
  • Nasional
    • Peristiwa
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Politik
    • Partai
    • Fokus Pilkada
    • DPRD
  • Hukum & Kriminal
    • KABAR BHABINKAMTIBMAS
    • KABAR MILITER
  • Opini
  • Sekitar Kita
    • Gaya Hidup
      • Olahraga
      • Musik
      • KABAR NYIUR MELAMBAI
    • Pendidikan
      • Kabar Kampus
    • Kesehatan
      • Kuliner
    • Lingkungan
      • Pariwisata

© 2020 Mimoza TV - PT. Mimoza Multimedia Agus Salim St. 67 Gorontalo

Welcome Back!

OR

Login to your account below

Forgotten Password?

Create New Account!

OR

Fill the forms below to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
Go to mobile version