Jumat, Juli 4, 2025
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber
  • Index
  • Disclaimer
Tech News, Magazine & Review WordPress Theme 2017
  • Kabar Daerah
    • Provinsi Gorontalo
    • Kota Gorontalo
    • Kabupaten Gorontalo
    • Bone Bolango
    • Boalemo
    • Pohuwato
    • Gorontalo Utara
  • Peristiwa
    • Nasional
    • Internasional
  • Cek Fakta
  • Ekonomi
  • Politik
    • Partai
  • Hukum & Kriminal
    • KABAR BHABINKAMTIBMAS
    • KABAR MILITER
  • Opini
  • Sekitar Kita
    • Gaya Hidup
      • Olahraga
      • Musik
      • KABAR NYIUR MELAMBAI
    • Pendidikan
      • Kabar Kampus
    • Kesehatan
      • Kuliner
    • Lingkungan
      • Pariwisata
No Result
View All Result
Mimoza TV
  • Kabar Daerah
    • Provinsi Gorontalo
    • Kota Gorontalo
    • Kabupaten Gorontalo
    • Bone Bolango
    • Boalemo
    • Pohuwato
    • Gorontalo Utara
  • Peristiwa
    • Nasional
    • Internasional
  • Cek Fakta
  • Ekonomi
  • Politik
    • Partai
  • Hukum & Kriminal
    • KABAR BHABINKAMTIBMAS
    • KABAR MILITER
  • Opini
  • Sekitar Kita
    • Gaya Hidup
      • Olahraga
      • Musik
      • KABAR NYIUR MELAMBAI
    • Pendidikan
      • Kabar Kampus
    • Kesehatan
      • Kuliner
    • Lingkungan
      • Pariwisata
No Result
View All Result
Mimoza TV

Reaksi Kuasa Hukum Asri Banteng Setelah Keberatannya Ditolak

by Redaksi
Januari 26, 2021
Reading Time: 2 mins read
114 1
A A
0
Sidang lanjutan perkara dugaan korupsi mega proyek jalan lingkar gorontalo atau GORR kembali digelar di Pengadilan Tipikor Gorontalo, dengan agenda sidang putusan sela atas eksepsi/keberatan yang diajukan penasehat hukum Asri Wahyuni Banteng (AWB), Senin (15/1/2020).

Sidang lanjutan perkara dugaan korupsi mega proyek jalan lingkar gorontalo atau GORR kembali digelar di Pengadilan Tipikor Gorontalo, dengan agenda sidang putusan sela atas eksepsi/keberatan yang diajukan penasehat hukum Asri Wahyuni Banteng (AWB), Senin (15/1/2020).

Share on FacebookShare on WhatsappShare On Twitter

Gorontalo, mimoza.tv –  Sidang lanjutan perkara dugaan korupsi mega proyek jalan lingkar gorontalo atau GORR kembali digelar di Pengadilan Tipikor Gorontalo, dengan agenda sidang putusan sela atas eksepsi/keberatan yang diajukan penasehat hukum Asri Wahyuni Banteng (AWB), Senin (15/1/2020).

Diwawancarai wartawan usai sidang, kuasa hukum AWB, Josep Panjaitan mengungkapkan, meski tetap menghormati putusan tersebut, namun saja pihaknya tetap yakin bahwa Jaksa Penuntut Umum (JPU) tidak bisa membuktikan dakwaan.

“Kami berkeyakinan JPU tidak bisa membuktikan dakwaan atau tuduhan yang dialamatkan kepada klien kami. Sebab terdakwa sendiri tidak pernah melakukan perbuatan melawan hukum, tindak pidana korupsi dalam pembebasan lahak GORR,” kata Josep.

Baca juga

Yang ‘Kepala Batu’ Wajib Tau, Mengapa Dilarang Berhenti Atau Parkir di Jembatan Haya-haya

Jadi Narsum di FDG, Alyun Sentil Kejati : Ada Kasus 7 Ruas Jalan dan GORR

Kliennya tersebut kata dia, tidak pernah menerima aliran dana maupun menikmati uang satu rupiah pun dari anggaran pembebasan lahan yang dituduhkan oleh JPU.

Pihaknya berharap juga, agar majelis hakim jeli, cermat, dan teliti dalam memeriksa perjkara tersebut.

”Majelis hakim harus proaktif dan objektif dalam pemeriksaan saksi-saksi yang akan diperiksa dalam persidangan ini. Tujuannya agar tercapai kebenaran bagi terdakwa berdasarkan fakta-fakta persidangan,” ucap Josep.

Dirinya menambahkan juga, kep[ada seluruh saksi yang diperiksa dalam perkara ini, agar memberikan keterangan yang sebenar-benarnya atas apa yang dilihat, di dengar, dan dialami sendiri sebagaimana yang ditentukan dalam Pasal 185 Ayat 1 KUHAP.

“Apabila para saksi memberikan keterangan palsuu, tentunya perbuatan ini ada konsekwensi hukum bagi para saksi yang diancam pidana penjara paling lama 7 tahun, berdasarkan Pasal 242 Ayat (1) KUHP,” pungkasnya.(red)

Tags: Asri Wahyuni BantengGorr

Berita Terkait

Tangkapan layar suasana di area jembatan Haya-haya, Jalan Gorontalo Outher Ring Road.

Yang ‘Kepala Batu’ Wajib Tau, Mengapa Dilarang Berhenti Atau Parkir di Jembatan Haya-haya

Juli 29, 2024

Jadi Narsum di FDG, Alyun Sentil Kejati : Ada Kasus 7 Ruas Jalan dan GORR

April 23, 2024

Refleksi Akhir Tahun, Adhan Dambea Soroti Kinerja APH

Desember 31, 2023

Dosen Psikologi Korupsi Ketemu Aleg Anti Rasuah, Bahas Apa Ya?

Lama Tak Terdengar Soal Sprindik TPPU GORR, Adhan Ke Kajati Baru : Jangan Dipetieskan

Datangi Kejati Gorontalo, Adhan Dambea Pertanyakan Sprindik TPPU Kasus GORR

  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber
  • Index
  • Disclaimer

© 2025 Mimoza TV - PT. Mimoza Multimedia Agus Salim St. 67 Gorontalo

Welcome Back!

Sign In with Facebook
Sign In with Google
OR

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
  • Login
  • Index Berita
  • Kabar Daerah
    • Provinsi Gorontalo
    • Kota Gorontalo
    • Kabupaten Gorontalo
    • Bone Bolango
    • Boalemo
    • Pohuwato
    • Gorontalo Utara
  • Peristiwa
    • Nasional
    • Internasional
  • Cek Fakta
  • Ekonomi
  • Politik
    • Partai
  • Hukum & Kriminal
  • Opini
  • Sosial Budaya
    • Gaya Hidup
    • Hiburan
    • Kabar Kampus
    • Kesehatan
    • Kuliner
    • Lingkungan
    • Musik
    • Olahraga
    • Pariwisata
    • Pendidikan
    • Sekitar Kita
    • Unik
No Result
View All Result

© 2025 Mimoza TV - PT. Mimoza Multimedia Agus Salim St. 67 Gorontalo

Go to mobile version