Kamis, Mei 22, 2025
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber
  • Index
  • Disclaimer
Tech News, Magazine & Review WordPress Theme 2017
  • Kabar Daerah
    • Provinsi Gorontalo
    • Kota Gorontalo
    • Kabupaten Gorontalo
    • Bone Bolango
    • Boalemo
    • Pohuwato
    • Gorontalo Utara
  • Peristiwa
    • Nasional
    • Internasional
  • Cek Fakta
  • Ekonomi
  • Politik
    • Partai
  • Hukum & Kriminal
    • KABAR BHABINKAMTIBMAS
    • KABAR MILITER
  • Opini
  • Sekitar Kita
    • Gaya Hidup
      • Olahraga
      • Musik
      • KABAR NYIUR MELAMBAI
    • Pendidikan
      • Kabar Kampus
    • Kesehatan
      • Kuliner
    • Lingkungan
      • Pariwisata
No Result
View All Result
Mimoza TV
  • Kabar Daerah
    • Provinsi Gorontalo
    • Kota Gorontalo
    • Kabupaten Gorontalo
    • Bone Bolango
    • Boalemo
    • Pohuwato
    • Gorontalo Utara
  • Peristiwa
    • Nasional
    • Internasional
  • Cek Fakta
  • Ekonomi
  • Politik
    • Partai
  • Hukum & Kriminal
    • KABAR BHABINKAMTIBMAS
    • KABAR MILITER
  • Opini
  • Sekitar Kita
    • Gaya Hidup
      • Olahraga
      • Musik
      • KABAR NYIUR MELAMBAI
    • Pendidikan
      • Kabar Kampus
    • Kesehatan
      • Kuliner
    • Lingkungan
      • Pariwisata
No Result
View All Result
Mimoza TV

Mengaku Tak Tahu Apa-apa Soal Kasus GORR, Majelis Hakim Geram Dengan Alumni Lemhanas ini

by Redaksi
Februari 1, 2021
Reading Time: 3 mins read
79 5
A A
0
Sekertaris Daerah (Sekda) Provinsi Gorontalo, Darda Daraba yang menjadi saksi di sidang lanjutan kasus dugaan korupsi pembebasan lahan Gorontalo Outer Ring Road (GORR) dengan terdakwa Ibrahim dan Farid Siradju,kembali digelar di Pengadilan Tipikor Gorontalo, Senin (1/2/2021). Foto: Lukman Polimengo.

Sekertaris Daerah (Sekda) Provinsi Gorontalo, Darda Daraba yang menjadi saksi di sidang lanjutan kasus dugaan korupsi pembebasan lahan Gorontalo Outer Ring Road (GORR) dengan terdakwa Ibrahim dan Farid Siradju,kembali digelar di Pengadilan Tipikor Gorontalo, Senin (1/2/2021). Foto: Lukman Polimengo.

Share on FacebookShare on WhatsappShare On Twitter

Gorontalo, mimoza.tv  – Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pindana Korupsi (Tipikor) Gorontalo, Cecep Dudi Muklis Sabingin geram dengan Sekertaris Daerah (Sekda) Provinsi Gorontalo, Darda Daraba yang menjadi saksi di sidang lanjutan kasus dugaan korupsi pembebasan lahan Gorontalo Outer Ring Road (GORR) dengan terdakwa Ibrahim dan Farid Siradju,kembali digelar di Pengadilan Tipikor Gorontalo, Senin (1/2/2021).

Pada sidang itu Cecep mempertanyakan mengapa pertanyaan yang diajukan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) semua tidak diketahui dan bahkan dijawab lupa oleh Darda Daraba yang merupakan Mantan Kepala Dinas Pekerjaan Umum (PU) Provinsi Gorontalo.

“Mengapa semua hanya dijawab lupa atau tidak tau terkait GORR, padahal saudara (Darda Daraba) merupakan mantan Kepala Dinas PU Provinsi Gorontalo,” tanya Cecep.

Baca juga

Berganti Pimpinan, Rustam – Adhan Harap Kajati Yang Baru Bisa Tuntaskan Kasus Korupsi Yang Mangkrak

Maming Menyerahkan Diri ke KPK, Adhan : Contoh Bagi APH di Gorontalo Untuk Serius Basmi Korupsi

Meski mengetahui Darda Daraba menjabat sebagai Kepala Dinas PU Provinsi Gorontalo tahun 2014, namun menurut Cecep, pasti ada laporan pekerjaan yang diberikan kepada Dinas PU Provinsi Gorontalo sebelum yang diserahkan kepadanya.

Bahkan dirinya pun meminta Darda harus membawa catatan kalau memang tidak tau atau lupa terkait masalah pembangunan jalan lingkar luar Gorontalo tersebut.

“Pasti saudara menerima laporan dari mantan kepala PU, setelah penyerahan jebatan pada tahun 2014, tapi kenapa jawaban tidak tau terus. Padahal saudara merupakan alumni Lemhanas yang memiliki pengetahuan yang cukup besar. Tapi proses perencanaan bahkan data-data dan dokumen terkait GORR tidak mengetahui semuanya.,” tegasnya.

Cecep juga mengingatkan Darda Daraba jangan sampai memberikan keterangan yang palsu atau tidak benar. Karena dalam persidangan ini saksi di sumpah.

“Kita bisa tau orang yang bisa berbohong,” imbuhnya.

Sementara itu, Sekertaris Daerah Provinsi Gorontalo, Darda Daraba saat memberikan keterangan di persidangan mengatakan bahwa dirinya tidak mengetahui apa-apa terkait GORR.

Darda menjelaskan awal tahun 2014, dirinya menjabat sebagai Kepala Dinas PU Provinsi Gorontalo, sementara proses perencanaan GORR ini dilaksanakan pada tahun 2012 sampai 2013.

“Saya jadi kepada PU Provinsi Gorontalo tahun 2014, sementara proses GORR saat itu, sudah masuk dalam proses pembebasan lagan,” Kata Darda Daraba dalam persidangan

Darda mengaku, dirinya juga tidak masuk dalam tim persiapan pembebasan lahan jalan lingkar itu, dan tidak mengetahui juga penetapan lokasi di GORR yang dilaksanakan pada tahun 2013 dan 2015 silam.

“Saya tidak pernah membaca terkait data-data atau dokumen perencanaan dan pembebasan lahan terkait GORR,” ucapnya.

Tak hanya itu, Darda juga mengaku tidak mengetahui terkait penetapan lokasi yang dilaksanakan pada tahun 2013 tanpa Analisis Dampak Lingkungan (AMDAL), serta tidak menerima hasil AMDAL yang dilakukan pada tahun 2013, pada saat menjabat kepala dinas PU pada tahun 2014.

“Saya tidak menerima juga laporan tindak lanjuti jabatan dari Nurdin Mokoginta saat saya menjabat Kepala PU Provinsi Gorontalo menggantikannya, dan tidak mengetahui Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Provinsi Gorontalo,” kata Darda.

Dia pun mengungkapkan selama dirinya menjabat sebagai kepada PU Provinsi Gorontalo, tidak ada pekerjaan apapun terkait GORR.

“Tidak ada laporan berkala yang didapatkan terkait GORR, saya tidak pernah memproses AMDAL yang pernah dibuat,” pungkasnya.(red)

Tags: gorontalo outer ring roadkorupsi gorrLemhanas

Berita Terkait

Rustam Akili (jas biru dongker) dan Adhan Dambea. Foto : Lukman Polimengo/mimoza.tv

Berganti Pimpinan, Rustam – Adhan Harap Kajati Yang Baru Bisa Tuntaskan Kasus Korupsi Yang Mangkrak

Januari 30, 2023
Anggota DPRD Provinsi Gorontalo, Adhan Dambea.

Maming Menyerahkan Diri ke KPK, Adhan : Contoh Bagi APH di Gorontalo Untuk Serius Basmi Korupsi

Juli 28, 2022

Sidang Putusan Perkara GORR, Tok, Mantan Kepala BPN Gorontalo di Vonis Bebas

November 4, 2021

Upaya Jaksa Kandas, Terdakwa GORR Bebas

Jelang Sidang Putusan Kasus Dugaan Korupsi GORR, Siapa tanggungjawab Kerugian 43 Miliar?

Suswinarno ke Majelis Hakim Sidang GORR, Saya Hakulyakin Tidak Ada Kerugian Negara

  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber
  • Index
  • Disclaimer

© 2025 Mimoza TV - PT. Mimoza Multimedia Agus Salim St. 67 Gorontalo

Welcome Back!

Sign In with Facebook
Sign In with Google
OR

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
  • Login
  • Index Berita
  • Kabar Daerah
    • Provinsi Gorontalo
    • Kota Gorontalo
    • Kabupaten Gorontalo
    • Bone Bolango
    • Boalemo
    • Pohuwato
    • Gorontalo Utara
  • Peristiwa
    • Nasional
    • Internasional
  • Cek Fakta
  • Ekonomi
  • Politik
    • Partai
  • Hukum & Kriminal
  • Opini
  • Sosial Budaya
    • Gaya Hidup
    • Hiburan
    • Kabar Kampus
    • Kesehatan
    • Kuliner
    • Lingkungan
    • Musik
    • Olahraga
    • Pariwisata
    • Pendidikan
    • Sekitar Kita
    • Unik
No Result
View All Result

© 2025 Mimoza TV - PT. Mimoza Multimedia Agus Salim St. 67 Gorontalo

Go to mobile version