Gorontalo, mimoza.tv – Sidang kasus dugaan korupsi mega proyek jalan lingkar luar Gorontalo atau GORR kembali dilanjutkan di pengadilan Tipikor Gorontalo, Senin (1/2/2021).
Sambil menunggu giliran di sidang, Asri Wahyuni Banteng (AWB) memberikan lembaran kertas catatan kepada awak media, yang di tulis tangan dari balik jeruji Lapas.
Dalam suratnya itu AWB menulis tiga nama terkait kasus dugaan korupsi GORR itu masing-masing, Winarni Monoarfa, Ibrahim Utiarahman dan Sri Wahyuni Daeng Matona.
Begini isi surat mantan kepala Biro Pemerintahan Provinsi Gorontalo yang dijerat Tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) dengan Dakwaan Primair Pasal 2 Ayat (1) jo Pasal 18 Undang-Undang No.31 tahun 1999 tentang Tindak Pidana Korupsi tersebut.
Bissmillah…
Assalamualaikum Wr. Wb
- Pelaksanaan pemberian ganti rugi dilaksanakan oleh Sekretaris Daerah saat itu yaitu Ibu DR Ir. Hj Winarni Monoarfa, MS.
Dokumen pendukung pembayaran/pemberian ganti rugi yaitu:
- FC KTP
- Alas hak tanah (Sertifikat tanah/Surat keterangan penguasaan fisik)
- FC buku rekening.
- FC Kartu Keluarga.
Kelengkapan seluruh dokumen pendukung dikoordinir oleh PPTK (Pejabat Pelaksana Tehnis Kegiatan) tahun 2014 adalah Ibrahim Utiarahman dan tahun 2016 adalah Sri Wahyuni Daeng Matona.
PPTK juga melakukan pemeriksaan kelengkapan administrasi yang mau dibayarkan, meneliti dokumen kelengkapan pembayaran.
- Setelah kembali dari cuti ibadah haji saya melaksanakan pembayaran ganti kerugian dengan mekanisme yang sama dilakukan oleh Sekretaris Daerah DR Ir. Hj Winarni Monoarfa, MS.
Jika yang saya lakukan ini salah berarti juga Ibu DR Ir. Hj Winarni Monoarfa, MS. Melakukan kesalahan yang sama. Saya melihat ada keberpihakan.
Kenapa hanya saya ditetapkan sebagai tersangka.
Apakah ini yang namanya keadilan.
Apakah keadilan itu hanya untuk orang-orang yang dekat dengan kekuasaan dan memiliki jabatan.
Gorontalo, 1 Februari 2021
Asri.
(red)