Kamis, Mei 22, 2025
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber
  • Index
  • Disclaimer
Tech News, Magazine & Review WordPress Theme 2017
  • Kabar Daerah
    • Provinsi Gorontalo
    • Kota Gorontalo
    • Kabupaten Gorontalo
    • Bone Bolango
    • Boalemo
    • Pohuwato
    • Gorontalo Utara
  • Peristiwa
    • Nasional
    • Internasional
  • Cek Fakta
  • Ekonomi
  • Politik
    • Partai
  • Hukum & Kriminal
    • KABAR BHABINKAMTIBMAS
    • KABAR MILITER
  • Opini
  • Sekitar Kita
    • Gaya Hidup
      • Olahraga
      • Musik
      • KABAR NYIUR MELAMBAI
    • Pendidikan
      • Kabar Kampus
    • Kesehatan
      • Kuliner
    • Lingkungan
      • Pariwisata
No Result
View All Result
Mimoza TV
  • Kabar Daerah
    • Provinsi Gorontalo
    • Kota Gorontalo
    • Kabupaten Gorontalo
    • Bone Bolango
    • Boalemo
    • Pohuwato
    • Gorontalo Utara
  • Peristiwa
    • Nasional
    • Internasional
  • Cek Fakta
  • Ekonomi
  • Politik
    • Partai
  • Hukum & Kriminal
    • KABAR BHABINKAMTIBMAS
    • KABAR MILITER
  • Opini
  • Sekitar Kita
    • Gaya Hidup
      • Olahraga
      • Musik
      • KABAR NYIUR MELAMBAI
    • Pendidikan
      • Kabar Kampus
    • Kesehatan
      • Kuliner
    • Lingkungan
      • Pariwisata
No Result
View All Result
Mimoza TV

Surat Catatan Asri Soal Kasus GORR, Sebut Nama Winarni, Ibrahim, dan Sri Wahyuni Dg Matona

by Redaksi
Februari 2, 2021
Reading Time: 2 mins read
163 13
A A
0
Asri Wahyuni Banteng (kemeja putih) usai menjalani Sidang lanjutan kasus dugaan korupsi pembebasan lahan Gorontalo Outer Ring Road (GORR) di Pengadiloan Tipikor Kota Gorontalo,

Asri Wahyuni Banteng (kemeja putih) usai menjalani Sidang lanjutan kasus dugaan korupsi pembebasan lahan Gorontalo Outer Ring Road (GORR) di Pengadiloan Tipikor Kota Gorontalo,

Share on FacebookShare on WhatsappShare On Twitter

Gorontalo, mimoza.tv – Sidang kasus dugaan korupsi mega proyek jalan lingkar luar Gorontalo atau GORR kembali dilanjutkan di pengadilan Tipikor Gorontalo, Senin (1/2/2021).

Sambil menunggu giliran di sidang, Asri Wahyuni Banteng (AWB) memberikan lembaran kertas catatan kepada awak media, yang di tulis tangan dari balik jeruji Lapas.

Dalam suratnya itu AWB menulis tiga nama terkait kasus dugaan korupsi GORR itu masing-masing, Winarni Monoarfa, Ibrahim Utiarahman dan Sri Wahyuni Daeng Matona.

Baca juga

Yang ‘Kepala Batu’ Wajib Tau, Mengapa Dilarang Berhenti Atau Parkir di Jembatan Haya-haya

Jadi Narsum di FDG, Alyun Sentil Kejati : Ada Kasus 7 Ruas Jalan dan GORR

Begini isi surat mantan kepala Biro Pemerintahan Provinsi Gorontalo yang dijerat Tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) dengan Dakwaan Primair Pasal 2 Ayat (1) jo Pasal 18 Undang-Undang No.31 tahun 1999 tentang Tindak Pidana Korupsi tersebut.

Bissmillah…

Assalamualaikum Wr. Wb

  1. Pelaksanaan pemberian ganti rugi dilaksanakan oleh Sekretaris Daerah saat itu yaitu Ibu DR Ir. Hj Winarni Monoarfa, MS.

Dokumen pendukung pembayaran/pemberian ganti rugi yaitu:

  • FC KTP
  • Alas hak tanah (Sertifikat tanah/Surat keterangan penguasaan fisik)
  • FC buku rekening.
  • FC Kartu Keluarga.

Kelengkapan seluruh dokumen pendukung dikoordinir oleh PPTK (Pejabat Pelaksana Tehnis Kegiatan) tahun 2014 adalah Ibrahim Utiarahman dan tahun 2016 adalah Sri Wahyuni Daeng Matona.

PPTK juga melakukan pemeriksaan kelengkapan administrasi yang mau dibayarkan, meneliti dokumen kelengkapan pembayaran.

  • Setelah kembali dari cuti ibadah haji saya melaksanakan pembayaran ganti kerugian dengan mekanisme yang sama dilakukan oleh Sekretaris Daerah DR Ir. Hj Winarni Monoarfa, MS.

Jika yang saya lakukan ini salah berarti juga Ibu DR Ir. Hj Winarni Monoarfa, MS. Melakukan kesalahan yang sama. Saya melihat ada keberpihakan.

Kenapa hanya saya ditetapkan sebagai tersangka.

Apakah ini yang namanya keadilan.

Apakah keadilan itu hanya untuk orang-orang yang dekat dengan kekuasaan dan memiliki jabatan.

Gorontalo, 1 Februari 2021

Asri.

(red)

Tags: AWBGorrkorupsi gorr

Berita Terkait

Tangkapan layar suasana di area jembatan Haya-haya, Jalan Gorontalo Outher Ring Road.

Yang ‘Kepala Batu’ Wajib Tau, Mengapa Dilarang Berhenti Atau Parkir di Jembatan Haya-haya

Juli 29, 2024

Jadi Narsum di FDG, Alyun Sentil Kejati : Ada Kasus 7 Ruas Jalan dan GORR

April 23, 2024

Refleksi Akhir Tahun, Adhan Dambea Soroti Kinerja APH

Desember 31, 2023

Dosen Psikologi Korupsi Ketemu Aleg Anti Rasuah, Bahas Apa Ya?

Lama Tak Terdengar Soal Sprindik TPPU GORR, Adhan Ke Kajati Baru : Jangan Dipetieskan

Berganti Pimpinan, Rustam – Adhan Harap Kajati Yang Baru Bisa Tuntaskan Kasus Korupsi Yang Mangkrak

  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber
  • Index
  • Disclaimer

© 2025 Mimoza TV - PT. Mimoza Multimedia Agus Salim St. 67 Gorontalo

Welcome Back!

Sign In with Facebook
Sign In with Google
OR

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
  • Login
  • Index Berita
  • Kabar Daerah
    • Provinsi Gorontalo
    • Kota Gorontalo
    • Kabupaten Gorontalo
    • Bone Bolango
    • Boalemo
    • Pohuwato
    • Gorontalo Utara
  • Peristiwa
    • Nasional
    • Internasional
  • Cek Fakta
  • Ekonomi
  • Politik
    • Partai
  • Hukum & Kriminal
  • Opini
  • Sosial Budaya
    • Gaya Hidup
    • Hiburan
    • Kabar Kampus
    • Kesehatan
    • Kuliner
    • Lingkungan
    • Musik
    • Olahraga
    • Pariwisata
    • Pendidikan
    • Sekitar Kita
    • Unik
No Result
View All Result

© 2025 Mimoza TV - PT. Mimoza Multimedia Agus Salim St. 67 Gorontalo

Go to mobile version