Jumat, Maret 5, 2021
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber
28 °c
Gorontalo
25 ° Jum
26 ° Sab
25 ° Ming
26 ° Sen
  • Login
Tech News, Magazine & Review WordPress Theme 2017
  • Kabar Daerah
    • Provinsi Gorontalo
    • Kota Gorontalo
    • Kabupaten Gorontalo
    • Bone Bolango
    • Boalemo
    • Pohuwato
    • Gorontalo Utara
  • Nasional
    • Peristiwa
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Politik
    • Partai
    • Fokus Pilkada
    • DPRD
  • Hukum & Kriminal
    • KABAR BHABINKAMTIBMAS
    • KABAR MILITER
  • Opini
  • Sekitar Kita
    • Gaya Hidup
      • Olahraga
      • Musik
      • KABAR NYIUR MELAMBAI
    • Pendidikan
      • Kabar Kampus
    • Kesehatan
      • Kuliner
    • Lingkungan
      • Pariwisata
No Result
View All Result
Mimoza TV
  • Kabar Daerah
    • Provinsi Gorontalo
    • Kota Gorontalo
    • Kabupaten Gorontalo
    • Bone Bolango
    • Boalemo
    • Pohuwato
    • Gorontalo Utara
  • Nasional
    • Peristiwa
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Politik
    • Partai
    • Fokus Pilkada
    • DPRD
  • Hukum & Kriminal
    • KABAR BHABINKAMTIBMAS
    • KABAR MILITER
  • Opini
  • Sekitar Kita
    • Gaya Hidup
      • Olahraga
      • Musik
      • KABAR NYIUR MELAMBAI
    • Pendidikan
      • Kabar Kampus
    • Kesehatan
      • Kuliner
    • Lingkungan
      • Pariwisata
Mimoza TV

Surat Catatan Asri Soal Kasus GORR, Sebut Nama Winarni, Ibrahim, dan Sri Wahyuni Dg Matona

admin by admin
Februari 2, 2021
in Hukum & Kriminal
141 11
0
Home Hukum & Kriminal
Share on FacebookShare on WhatsappShare On Twitter

Gorontalo, mimoza.tv – Sidang kasus dugaan korupsi mega proyek jalan lingkar luar Gorontalo atau GORR kembali dilanjutkan di pengadilan Tipikor Gorontalo, Senin (1/2/2021).

Sambil menunggu giliran di sidang, Asri Wahyuni Banteng (AWB) memberikan lembaran kertas catatan kepada awak media, yang di tulis tangan dari balik jeruji Lapas.

Dalam suratnya itu AWB menulis tiga nama terkait kasus dugaan korupsi GORR itu masing-masing, Winarni Monoarfa, Ibrahim Utiarahman dan Sri Wahyuni Daeng Matona.

Begini isi surat mantan kepala Biro Pemerintahan Provinsi Gorontalo yang dijerat Tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) dengan Dakwaan Primair Pasal 2 Ayat (1) jo Pasal 18 Undang-Undang No.31 tahun 1999 tentang Tindak Pidana Korupsi tersebut.

Bissmillah…

Assalamualaikum Wr. Wb

  1. Pelaksanaan pemberian ganti rugi dilaksanakan oleh Sekretaris Daerah saat itu yaitu Ibu DR Ir. Hj Winarni Monoarfa, MS.

Dokumen pendukung pembayaran/pemberian ganti rugi yaitu:

  • FC KTP
  • Alas hak tanah (Sertifikat tanah/Surat keterangan penguasaan fisik)
  • FC buku rekening.
  • FC Kartu Keluarga.

Kelengkapan seluruh dokumen pendukung dikoordinir oleh PPTK (Pejabat Pelaksana Tehnis Kegiatan) tahun 2014 adalah Ibrahim Utiarahman dan tahun 2016 adalah Sri Wahyuni Daeng Matona.

PPTK juga melakukan pemeriksaan kelengkapan administrasi yang mau dibayarkan, meneliti dokumen kelengkapan pembayaran.

  • Setelah kembali dari cuti ibadah haji saya melaksanakan pembayaran ganti kerugian dengan mekanisme yang sama dilakukan oleh Sekretaris Daerah DR Ir. Hj Winarni Monoarfa, MS.

Jika yang saya lakukan ini salah berarti juga Ibu DR Ir. Hj Winarni Monoarfa, MS. Melakukan kesalahan yang sama. Saya melihat ada keberpihakan.

Kenapa hanya saya ditetapkan sebagai tersangka.

Apakah ini yang namanya keadilan.

Apakah keadilan itu hanya untuk orang-orang yang dekat dengan kekuasaan dan memiliki jabatan.

Gorontalo, 1 Februari 2021

Asri.

(red)

Tags: AWBGorrkorupsi gorr
Previous Post

Diduga Cabuli Anak 7 Tahun, Remaja di Desa Butu ini Dibekuk Aparat

Next Post

Datang di Sidang Kasus GORR, Lia: Saya Korban, Minta Keadilan Atas Penggusuran Tanah Milik Kami

Next Post
Datang di Sidang Kasus GORR, Lia: Saya Korban, Minta Keadilan Atas Penggusuran Tanah Milik Kami

Datang di Sidang Kasus GORR, Lia: Saya Korban, Minta Keadilan Atas Penggusuran Tanah Milik Kami

Recommended.

Pasca Mundur Dari Pencalonan, CBD Resmi Bergabung Dengan Partai Nasdem

Pasca Mundur Dari Pencalonan, CBD Resmi Bergabung Dengan Partai Nasdem

Januari 10, 2018
Korem Gorontalo Bakal Punya Rumah Sakit

Korem Gorontalo Bakal Punya Rumah Sakit

Mei 17, 2019

POPULAR POST

  • Lagi Viral Nonton Video dan Iklan Bisa Dapat Duit, Apa Semudah Itu?

    Lagi Viral Nonton Video dan Iklan Bisa Dapat Duit, Apa Semudah Itu?

    1693 shares
    Share 677 Tweet 423
  • Menengok Fasilitas Mess Haji Gorontalo, Terlengkap dan Tercanggih di Indonesia

    471 shares
    Share 188 Tweet 118
  • Ingin Merasakan Sensasi Naik Pesawat Saat Ibadah Haji, Yuk Kunjungi Destinasi Wisata Yang Satu ini

    471 shares
    Share 188 Tweet 118
  • Perbedaan Antara Mata Uang Digital Dan Kripto (Cryptocurrency)

    566 shares
    Share 226 Tweet 142
  • 95% Kebakaran Di Kabupaten Gorontalo Disebabkan Arus Pendek Listrik

    475 shares
    Share 190 Tweet 119
  • Menyoal Kegemaran Jokowi Baca Komik Doraemon dan Shinchan

    767 shares
    Share 327 Tweet 184
  • Manfaat Terumbu Karang Bagi Biota Laut Dan Manusia

    1098 shares
    Share 439 Tweet 275
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kontak
  • Program
  • Pedoman Media Siber

© 2020 Mimoza TV - PT. Mimoza Multimedia Agus Salim St. 67 Gorontalo

No Result
View All Result
  • Kabar Daerah
    • Provinsi Gorontalo
    • Kota Gorontalo
    • Kabupaten Gorontalo
    • Bone Bolango
    • Boalemo
    • Pohuwato
    • Gorontalo Utara
  • Nasional
    • Peristiwa
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Politik
    • Partai
    • Fokus Pilkada
    • DPRD
  • Hukum & Kriminal
    • KABAR BHABINKAMTIBMAS
    • KABAR MILITER
  • Opini
  • Sekitar Kita
    • Gaya Hidup
      • Olahraga
      • Musik
      • KABAR NYIUR MELAMBAI
    • Pendidikan
      • Kabar Kampus
    • Kesehatan
      • Kuliner
    • Lingkungan
      • Pariwisata

© 2020 Mimoza TV - PT. Mimoza Multimedia Agus Salim St. 67 Gorontalo

Welcome Back!

OR

Login to your account below

Forgotten Password?

Create New Account!

OR

Fill the forms below to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
Go to mobile version