Gorontalo, mimoza.tv – Anggota DPRD Provinsi Gorontalo, Adhan Dambea meminta Gubernur Gorontalo, Rusli Habibi untuk tidak mangkir lagi sebagai saksi dalam sidangan kasus dugaan korupsi mega proyek Goorontalo Outer Ring Road (GORR) yang digelar di Pengadilan Tipikor Gorontalo.
“Jika pak gubernur tidak hadir, justru hal ini akan menimbulkan pertanyaan di masyarakat. Bahkan lebih dari itu mereka akan menduga, jangan – jangan gubernur terlibat dalam hal ini. Saya kira ini penting agar tidak menjadi bola liar di masyarakat. Namun jika hadir dan dapat menjelaskan secara detail perihal pembangunan jalan GORR ini, maka persoalannya akan terang benderang,” ucap Adhan saat diwawancarai awak media ini, Kamis (18/2/2021).
Lebih lanjut Adhan menyampaikan, jika gubernur mangkir atau menunda – nunda datang di sidang, justru akan memperlambat proses hukum dari persoalan tersebut.
“Kalau saya lihat alasannya tidak hadir karena ada kegiatan pemerintahan. Saya rasa kalau tidak prinsipil, bisa diwakilkan oleh Wagub, Sekda, atau para asissten. Kalau ini terjadi lagi, akan panjang prosesnya” imbuhnya.
Menurut Adhan, selain memperlambat proses hukum kasus itu, di satu sisi ketidakhadiran gubernur juga akan menimbulkan permasalahan hukum. Kata politisi PAN ini, hal itu diatur dalam KUHP Pasal 224.
“Disitu jelas ancaman pidananya 9 bulan bagi siapa saja yang menolak dipanggil sebagai saksi . Jadi sekali lagi saya sarankan untuk hadir langsung,” tutur Adhan.
Lanjut mantan Wali Kota Gororontalo ini, dirinya juga telah melayangkan surat kepada pimpinan dewan, yang meminta untuk interpelasi, meminta gubernur untuk menjelaskan di dewan.
“Perlu kita pahami bersama, di dewan itu ada kebijakan persoalan politik. Kalau di pengadilan ada persoalan hukum. Jangan lihat sudah berproses hukum lantas yang lainya tidak dilaksanakan. Tidak demikian. Iterpelasi itu bukan memvonis gubernur, tapi meminta keterangan dan penjelasan dari beliau. Interpelasi ini juga terserah pimpinan dewan, fraksi – fraksi. Saya hanya mengetuk pintu hati teman – teman anggota dewan, mudah – mudahan masih ada rasa terpanggi, masih ada rasa nurani melihat kerugian negara 43,3 miliar ini,” tutup Adhan.(red)